HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA HUKUM DAN EKONOMI DALAM PENEGAKAN HUKUM DILIHAT DARI SOSIOLOGI HUKUM
oleh : Ermiyati Arifah, Mhs UID AKT XI
Dosen : Prof. Dr. Zainudin Ali, M.A
Pendahuluan
Lahirnya orde baru didahului oleh kemelut politik dan ambruknya perekonomian yang berakumulasi selama pemerintahan Soekarno, Soekarno menampilkan sistem pemerintahan yang otoriter melalui Demokrasi terpimpin.
Kejadian-kejadian orde lama mengakumulasikan keruwetan-keruwetan politik, merosotnya secara tajam penegakan hukum dan ambruknya ekonomi nasional, oleh karenanya pada masa awal orde baru terjadi perbedaan dalam mengambil kebijakan, kebijakan pertama dipelopori oleh Nasution menitik beratkan pada demokrasi dan penegakan konstitusi, kebijakan kedua dipelopori oleh Soeharto menitik beratkan pada pertumbuhan ekonomi, kedua aliran ini sulit untuk di pertemukan dalam suatu kebijakan.
Dari dua aliran ini soeharto mengambil kebijakan pembangunan ekonomi, maka pada masa orde baru hukum diposisikan hanya sebagai alat pembangunan semata, dimana kebijakan ekonomi adalah pada pertumbuhan ekonomi tinggi untuk memancing devisa yang bercengkrama erat dengan tatanan politik yang amat menonjolkan stabilitas dan ketertiban represif (ketertiban yang dipaksakan), pada era ini hukum ahirnya terperangkap menjadi media untuk memberikan justifikasi (pembenaran) kebijakan negara tanpa koreksi, termasuk pengaturan di bidang ekonomi yang sebenarnya amat responsive (menyesuaikan) tetapi terjebak kedalam perangkap kapitalisme (pemodal) semu yang menguntungkan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan.
Maka pada masa ini pembangunan hukum diabaikan, dilanggar bahkan diinjak-injak oleh pelaku ekonomi maupun DPR dan penguasa, tetapi berteriak-teriak menuntut adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum, begitu krisis moneter mengancam kelansungan kehidupan dan pembangunan ekonomi yang notabene disebabkan oleh sikap orogan para ahli dan pelaku ekonomi sendiri, seakan-akan hukum hanya merupakan penghambat pembangunan ekonomi saja.
Permasalahan.
Bagaimana hubungan ekonomi dan hukum dalam perspektif sosiologi hukum ?
Pembahasan.
Menurut Prof. A. F. K. Organski bahwa negara-negara yang sekarang ini disebut negara modern menempuh pembangunannya melalui tiga tahap, yaitu Unifikasi, Industrialisasi, dan negara kesejahteraan. Pada tingkat pertama yang menjadi masalah berat bagaimana mencapai integrasi politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional, tingkat kedua perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Yang ketiga tugas negara yang terutama adalah melindungi rakyat dari sisi industrialisasi, membetulkan pada tahap sebelumnya dengan menekankan kesejahteraan masyarakat. Persatuan nasional adalah prasyarat untuk memasuki tahap industrialisasi, industrialisasi merupakan jalan untuk mencapai negara kesejahteraan.
Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivis manusia diatur oleh suatu instrument yang disebut hukum, hukum disini direduksi pengertiannya menjadi perundang-undangan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Negara, cita-cita hukum nasional merupakan satu hal yang ingin dicapai dalam pengertian penerapan, perwujudan dan pelaksanaan nilai-nilai tertentu didalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang berazaskan Pancasilan dan berdasarkan Undang-Undang dasar 1945. Oleh karenanya hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspek, baik dalam kehidupan social, politik, budaya, pendidikan dan yang tidak kalah pentingnya adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Yayasan Indonesia Forum pernah menyampaikan Visi Indonesia 2030 kepada presiden, ditargetkan income perkapita Indonesia akan mencapai 18.000 dolar AS per tahun dengan jumlah penduduk 285 juta jiwa, untuk mencapai hal tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain reformasi pepajakan, reformasi birokrasi, reformasi sitem hukum, good govermance yang ditunjang semua komponen bangsa, serta yang paling penting adalah adanya pemimpin yang memiliki visi dan kepemimpinan yang kuat (a vision and strong leadership). Penempatan reformasi sistem hukum sebagai salah satu persyaratannya merupakan pemikiran dan langkah strategis yang tepat. Karena tanpa memprioritaskan hukum sebagai salah satu pendukung utama untuk mencapai kemakmuran bangsa, maka usaha-usaha yang ditempuh akan sia-sia. Berbagai studi tentang hubungan hukum dan ekonomi menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembangunan hukum yang mendahuluinya,
Demikian juga dalam tatanan sistemik, hukum sebagai sebuah sistem harus dipandang mempunyai titik temu yang sinergis dengan sistem ekonomi, dengan pemahaman ini , sinergi ini diharapkan akan memperkuat pembangunan ekonomi secara sitematik maupun pembangunan sistem hukum nasional, sehingga pada gilirannya baik sistem ekonomi nasional maupun sistem hukum nasional akan semakin mantap untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, pada sisi yang bersamaan tentu saja sistem ekonomi pun harus pula mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat lebih mendukung pembangunan sistim ekonomi nasional secara positif dan begitu juga sebaliknya.
Namun demikian, sebagian besar masyarakat sering mengidentikan hukum dengan peraturan hukum, padahal peraturan hukum hanya merupakan salah satu unsur saja dari keseluruhan sistem hukum yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur, yaitu asas, norma, sumberdaya manusia, pranata hukum, lembaga hukum, sarana dan prasarana hukum, serta budaya hukum. Oleh karenanya sistem hukum terbentuk oleh sistem interaksi antara ketujuh unsur di atas, sehingga apabila salah satu unsurnya saja tidak memenuhi syarat, tentu seluruh sistem hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya, dengan kata lain jika salah satu unsurnya berubah maka seluruh sistem dan unsur-unsur lain nya juga harus berubah. Hukum juga sebagai social control menurut Zainudin Ali biasa diartikan sebagai proses, baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku. Perwujudan social control tersebut mungkin berupa pemidanaan, kompensasi, terapi mapunun konsiliasi
Bagaimana dengan kehidupan ekonomi sebagai sistem?. Menurut Prof. Heinz Lampert membedakan antara 1). Tatanan dari suatu perekonomian nasional yang sedang berjalan atau tatanan ekonomi efektif yang menjabarkan keadaan, kejadian dan karena itu bersifat deskritif , dengan 2). Tatanan yang diharapkan atau tatanan ideal atau konsep tatanan kebijakan. Kaitannya dengan Hukum Ekonomi, tatanan ekonomi yang disebut pertama didasarkan pada hukum positif atau hukum yang berlaku, adapun pengertian sistem sebagai tatanan yang ideal untuk sebagian berhubungan konstitusi (UUD) dan untuk sebagian lagi hukumnya harus masih dibangun untuk mencapai sistem ekonomi mapun sistem hukum yang mendukungnya, maka suatu tatanan ekonomi haruslah bersifat instrumental untuk mengatasi tiga masalah yang terdapat dalam setiap masyarakat ekonomi, yaitu yang pertama fungsi perekonomian harus dijalankan dan diamankan, yang kedua semua aktivitas ekonomi harus dikoordinasikan dengan jelas dan ketiga tatanan ekonomi harus dijadikan sebagai alat bagi pencapaian tujuan-tujuan dasar politik.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa antara sistem hukum dan sistem ekonomi senantiasa terdapat interaksi dan hubungan pengaruh mempengaruhi yang mungkin positif jika hukum ditegakkan dengan sungguh-sungguh, tetapi juga dapat bersifat negative, karena hukum hanya sebagai alat pembangunan semata bahkan hukum diabaikan tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh, seperti terjadi masa orde baru, yang ikut menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan yang masih terus berlangsung hingga saat ini.
Dari zaman ke zaman menunjukkan hubungan hukum dan ekonomi yang sangat erat sehingga timbul ilmu yang membidangai dua hal tersebut yang disebut hukmum ekonomi, menurut Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanunsong hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA :
Ali, H. Zainudin. Sosiologi hukum. Cet. I. Jakarta : Sinar Grafika, Cet ke 5, 2009
Hartono, C.F.G. Sunaryati. “Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia Pasca Tahun 2003.” Makalah Disampaikan pada Seminar Pembangunan Nasional VII Dengan Tema Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan, Denpasar, 14-18 Juli 2003.
Hidayat, Syarip. “Pengaruh Globalisasi Ekonomi Dan Hukum Ekonomi Internasional Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia.” Http://www.legalitas.org/?q=category/kategori.artikel.hukum.perdata/ bisnis>. 19 Agustus 2008.
Kartika Sari, Elsi dan Advendi Simanungsong. Hukum Dan Ekonomi. Cet. V. Jakarta : PT. Gramedia Serana Indonesia, 2008.
Mahfud MD, Moh. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia. Yogyakarta : Gema Media, 1999.
Sulistiyono, Adi dan Muhammad Rustamaji. Hukum Ekonomi Sebagai Panglima. Cet. I. Sidorajo, Jawa Timur. 2009.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar