Sabtu, 17 Juli 2010

TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN

TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN
Oleh: Muris Lahayati, MHS S2 Ilmu HUKUM UID
Dosen: Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia sejak bulan Agustus 1997 telah membawa dampak yang luar biasa terhadap kehidupan mayoritas bangsa Indonesia.Puluhan juta jiwa penduduk angsung terperosok di bawah garis kemiskinan. Hal inidapat dilihat pada waktu sebelum krisis ekonomi melanda, Badan Pusat Statistik mencatat bahwa jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan mencapai 20-25 juta jiwa, tetapi setelah terjadi krisis ekonomi angka tersebut melonjak drastis, pada tahun1998 tercatat 79 juta jiwa atau sekitar 40% dari penduduk Indonesia dan setelah dikoreksi kembali oleh BPS pada tahun 1999 tercatat 49 juta jiwa penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan, (St. Sularto, 2000).Makin bertambahnya jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan tersebut terjadi karena secara umum kelompok masyarakat yang paling terpukul oleh krisis ekonomi yang berke panjangan adalah mereka yang tergolong ke dalam kelompok masyarakat yang tidak stabil, mudah tergeser, rapuh, miskin dan jauh dari jangkauan pembangunan. Kelompok inilah yang menurut Bagong Suyanto disebut sebagai massa rentan, kelompok marjinal atau masyarakat miskin. Kelompok miskin tersebut umumnya buta hukum, jauh dari akses pelayanan publik, terisolasi dari informasi dan koneksi, tidak memiliki patron yang kuat, sehingga sangat tergantung pada sedikit sumber penghasilan.Dampak yang ditimbulkan dari keterbatasan-keterbatasan tersebut telah menyebabkan kerentanan penderitaan yang lebih parah. Oleh karena itu kelompokmasyarakat miskin sering mengalami gangguan kejiwaan maupun fisik sebagaiakibat dari ketidak ampuannya dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar hidupnya dalam waktu yang cenderung berkepanjangan Menurut Bagong Suyanto, di wilayah perkotaan, keberadaan kelompok tersebut akanterlihat pada sederetan perkampungan kumuh atau disebut dengan daerah slum area.Secara umum yang termasuk ke dalam kelompok masyarakat miskin itu adalah tukang becak, pembantu rumah tangga, kuli bangunan, pedagang kaki lima, dansebagainya yang kebanyakan bekerja disektor informal. Sedangkan pada masyarakat perdesaan, kelompok yang sangat rentan biasanya buruh tani, petani gurem, buruhperkebunan, dan lainnya yang tidak memiliki penghasilan tetap.Ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar keluarga tersebut telah berakibat buruk pada status gizi dan kesehatan serta kualitas anak, yang jelas-jelas mempengaruhi tingkat kesejahteraan anak itu sendiri. Oleh karena itu dikhawatirkanakan timbul suatu generasi yang tingkat kecerdasan, kesehatan fisik dan mentalnya berkurang, sehingga akan terjadi lost generation. Kemiskinan akibat krisis juga akanmeningkatkan eksploitasi terhadap anak dalam melakukan pekerjaan yang tidak memerlukan pendidikan atau keahlian tertentu, seperti pemulung, pedagang asongan dan prostitusi. Disamping itu krisis ekonomi juga melahirkan anak-anak yang tergolong sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti anak terlantar,anak nakal, pecandu narkotika, balita terlantar, anak jalanan dan lain sebagainyayang jumlahnya kian hari kian meningkat.Meningkatnya populasi anak jalanan terutama di kota-kota besar di Indonesia telah memperlihatkan fakta bahwa anak-anak yang seharusnya berada dalam dunianya,harus berhadapan pada dunia orang dewasa. Populasi anak jalanan meningkat hingga mencapai angka 40% ditahun 1999, dan di Bandar Lampung sendiri, sebagaipintu gerbang dari dan akan ke Sumatera jumlah anak jalanannya meningkat cukup tajam dari 748 anak menjadi 1.314 anak (Lampost, 2 April 2001), dan saat inidiperkirakan sudah meningkat lebih kurang 2 - 4% per tahun.Munculnya fenomena seperti di atas tentu menjadi sebuah pertanyaan besarmanakala pada konstitusi dasar bangsa Indonesia diakui pelaksanaan dan menjamin hak-hak anak, namun disisi lain permasalahan anak banyak terjadi, padahal dalam UUD 1945 Pasal 28 b ayat (2) disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan darikekerasan dan diskriminasi.Berpangkal dari landasan hukum di atas sebenarnya dari sisi esensi pasalnya secaraluas telah menyebutkan perlindungan anak yang mencakup aspek kelangsunganhidup, tumbuh kembang serta berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasandan diskriminasi.Begitu pula pada Pasal 34 UUD 1945 juga dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Hal ini paling tidak memberikan legitimasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan anak terutama memenuhi kebutuhandan anak-anak yang dalam kondisi terlantar. Salah satu yang termasuk dalam anak-anak terlantar adalah anak-anak jalanan.Ini sama sekali bukan amanat UUD 45, biarpun sudah 63 tahun menghirup kemerdekaan. Enam puluh tiga tahun adalah angka ketika junjungan Nabi Besar Muhammad Sholallohu ‘alaihi wa salam berpulang. Kalau kalimat itu adalah amanat, maka harus tercermin dalam setiap APBN, APBD, dan juga berbagai-bagai organisasi sosial kemasyarakatan dengan atau tanpa embel-embel agama. Juga keluarga-keluarga kaya dan mampu yang dengan kedermawanan hatinya yang ikhlas dan tulus memencet atau memutar engsel kaca mobilnya dan dengan uang sebesar-besarnya mengulurkan jari tangannya untuk disambut para kaum miskin dan terlantar. Kadang dengan sedikit keluhan dan do’a dari kamu terpuruk ini :”alhamdulillah semoga Allah menggantinya dengan yang lebih besar lagi“. Kaum miskin memang jauh dari tepat untuk dimasukkan sebagai amanat UUD 45, tapi lebih tepat sebagai objek untuk mengisi pundi-pundi kaum terhormat
B. PERMASALAHAN
Bagaimanakah solusi sosiologis yang dapat dilakukan pemerintah pusat dan daerah melalui Dinas Kesejahteraan Sosial dalam menangani masalah anak jalanan.
Bagaimana menyelesaikan problem anak jalanan, yang merupakan salah satu produk peradaban kapitalisme ini, memang tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri oleh kelompok masyarakat. Buktinya sudah banyak LSM yang peduli untuk mengurus mereka, sekaligus juga banyak yang gulung tikar.
Bagaimana pogram pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan Anak Jalanan

BAB II
PEMBAHASAN


A.Anak Jalanan; Siapa Peduli

Budi, sebut saja begitu, bocah kecil berkepala gundul itu tengah sibuk menghitung kepingan rupiah hasil jerih payahnya mengamen. Profesi yang emang setiap harinya ia jalani. Waktu sudah menunjukkan pukul lima sore. Hujan yang mengguyur kota Jakarta sudah mulai mereda. Menyisakan jalanan yang agak licin dan tanah basah. Di depan toko elektronik, Budi diam mematung sambil matanya tak berkedip melihat tayangan telenovela. Mungkin ia sedang mencoba memahami arti hidup ini. Sebab yang ia tahu dalam film, bahwa kehidupan itu serba mudah dan enak. Itu sebabnya, Budi sempat juga bermimpi ingin menjalani kisah hidup seperti dalam film itu.
Menjelang maghrib, Budi terlihat kembali memainkan gitar mungilnya sambil bernyanyi dengan suara yang super sumbang di sebuah bis kota. Ya, anak umur 11 tahun itu seperti nggak mengenal waktu. Sebab waktu baginya ibarat harapan, yang akan terus dikejar. Ia menyadari sepenuhnya, bahwa di jalanan adalah hidupnya. Ia nggak kenal siapa orangtuanya. Yang ia kenal hanya uang, petugas tramtib, dan teman sesama anak jalanan.
Dari hari ke hari hidup Budi adalah di jalanan. Langit jadi atapnya, dan angin menjadi selimutnya. Itu dilakoni bukan karena Budi betah dengan kehidupan seperti itu, justru ia pun pernah ingin untuk hidup seperti layaknya anak-anak lain yang punya orangtua. Di saat Budi harus bersusah pTayah mengumpulkan uang recehan di terik matahari dan guyuran hujan, anak-anak yang lain bisa sekolah, punya pakaian bersih, makanannya bergizi, dan bisa bercengkerama dengan ortunya di ruang keluarga dengan nyaman. Budi juga ingin merasakan kasih sayang seorang Ibu. Sebab, sejak kecil Budi belajar sendiri tentang kehidupan jalanan yang keras dan tak kenal kompromi.
Suatu ketika Budi pernah berdiri di depan sebuah Mal. Ia kebetulan melihat anak kecil dituntun ibunya menuju mobil. Mata Budi berkaca-kaca, sebab ia tak pernah merasakan hal itu. Dalam kamus hidupnya selama ini, Budi tak pernah merasakan sentuhan kasih sayang ibunya ketika ia pertama kali belajar bicara. Padahal yang ia tahu sekarang, ada orangtua yang ketika mengetahui anaknya pandai menirukan sesuatu, serta merta anaknya dipangku, dipeluk, diciumi, dan disapa dengan ucapan-ucapan yang lembut. Namun ia tidak merasakan kasih sayang seperti itu. Sebab, itu tadi, ia dibesarkan di jalanan, entah siapa orang tuanya, dan entah di mana mereka berada sekarang. Ia tidak tahu dan tidak peduli.
Inilah hidup, yang kita pun menyadari bahwa tak selamanya bisa memilih. Suka maupun duka, harus kita terima dengan lapang dada. Budi, dan juga ribuan anak-anak jalanan lainnya adalah potret buram kehidupan negeri ini. Entah mereka jadi pengamen seperti Budi, entah sebagai penjual koran, pengemis, preman, pencoleng, pemulung, dan beragam “profesi” yang muncul akibat kebutuhan hidup yang makin mendesak dan mencekik leher.
Kawan, mereka ini bukan siapa-siapa. Mereka adalah sebagian dari kita yang kesulitan mencari sesuap nasi dengan cara normal sudah tak terkendalikan. Itulah mereka, pemulung yang mengais-ngais buangan apa saja yang tak terpakai lagi dan dijual sekadar buat beli makanan, pengamen di lampu-lampu merah, pengecer yang menjaja koran dan majalah, bahkan sampai pengemis yang merangkap preman dan pencoleng.
Inilah sepenggal cerita dari sudut remang-remang Jakarta, kota metropolitan di mana denyut kehidupan berlangsung terus menerus, sepanjang 24 jam sehari. Di ibukota ini, semua berhak hidup, termasuk anak-anak jalanan yang kini memenuhi jalan-jalan protokol di seluruh wilayah setiap harinya. Karenanya, meski hidup di sudut-sudut buram kota Jakarta, mereka adalah teman-teman kita juga. Yang kehilangan masa kanak-kanaknya direnggut kerasnya kehidupan jalanan. Sebagian besar hidupnya tak pernah mendapatkan kasih sayang dari ortu dan masyarakatnya.
B.Mereka ada di mana-mana
Berdasarkan hasil survai dan pemetaan sosial Pusat Kajian Pembangunan Masyarakat Universitas Atmajaya-Jakarta, tahun 1999 jumlah anak jalanan di 12 kota besar di Indonesia mencapai 39.861 orang, terdiri atas 32.678 orang laki-laki dan 7.183 orang perempuan. Pada tingkat nasional terdapat sekitar 2,5 juta anak jalanan yang mendapat bantuan pembinaan keterampilan dari Badan Kesejahteraan Sosial Nasional, Dinas Sosial, dan LSM. Sementara data dari Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta mencatat jumlah anak jalanan di Jakarta terdapat 10.800 orang. (Antara)
Dengan kenyataan seperti ini, banyak kalangan yang peduli untuk mengurus mereka. Maka bermunculanlah rumah-rumah singgah untuk sekadar menampung mereka, kemudian membekali dan mendidik mereka dengan keterampilan khusus untuk bisa menatap masa depan dengan lebih jelas dan terarah. Namun anehnya, mereka seperti semut yang nggak habis ditangkapi, terus-menerus bermunculan. Hingga banyak LSM yang menangani kasus ini kewalahan. Akhirnya, anak-anak lebih memilih hidup dengan caranya masing-masing. Dan tentu dari mereka lebih banyak melakoninya kembali di jalanan.
Padahal dalam usia-usia seperti itu, setiap “episode” kehidupan amat berpengaruh pada pembentukan kepribadian mereka. Maka jangan heran bin kaget kalo kemudian mereka belajar dari kehidupan yang salah. Sebab, siapa yang mau mengajari mereka? Sebagai contoh, anak jalanan yang umumnya laki-laki secara naluriah membutuhkan figur wanita dewasa sebagai pengganti ibu. Mereka kelewat cepat matang, mengenal seks kelewat dini, dan akrab dengan zat adiktif, seks, omongan dan tindakan jorok adalah dunia keseharian anak jalanan. Naudzubillahi min dzalik.
Nggak percaya? Silakan ngecek di stasiun, terminal, pasar, dan di jalan-jalan protokol kota besar. Memang sulit dipercaya, banyak orang miskin dan susah untuk hidup di negeri yang katanya gemah ripah loh jinawi ini—bahkan saking suburnya negeri ini, Koes Ploes pernah menyebutkan bahwa tongkat, kayu, dan batu pun jadi tanaman dalam sebuah lagunya. Coba saja, menurut data tadi, sekitar 2,5 juta anak jalanan ada di negeri ini. Dan perlu diketahui, bahwa jumlah itu nggak mutlak, artinya bisa bertambah. Sebab, siapa tahu yang nggak tercatat malah lebih banyak lagi dari angka itu.
C.Produk kapitalisme
Kalau kamu jalan-jalan ke kawasan perumahan elit di Pondok Indah Jakarta, rasa-rasanya kamu bakal berdecak kagum, dan secara spontan bakal meluncur kata-kata dari mulutmu, “Indonesia benar-benar makmur!”. Tapi kalo kamu teruskan perjalanan menyusuri jalan itu menuju Tangerang, sekitar 3 atau 4 kilometer bakal menemui antrean panjang kendaraan. Sebab di situ ada pasar tumpah di kanan-kiri jalan. Baru deh kamu bilang juga, “Indonesia amburadul!”
Kamu tahu kenapa bisa begitu? Sebab peredaran harta kekayaan njomplang alias nggak seimbang. Kelompok yang memiliki modal kuat, lobynya kuat, maka merekalah yang memenangkan pertarungan ini dan berhak dengan porsi kue pembangunan lebih besar. Itu namanya konglomerat. Sebaliknya, bagi kelompok yang moderat alias modal dengkul sama urat, mereka mencari nafkah dengan rasa cemas. Sebab yang ada dalam pikirannya, adalah pertanyaan-pertayaan seperti ini; “Hari ini dapat untuk makan nggak ya? Hari ini, bisa membelikan susu buat si kecil nggak ya? Hari ini, ada razia dari tramtib nggak ya?”
Tentu ini berbeda dengan para konglomerat, dalam pikiran mereka yang muncul adalah pertanyaan berikut; “Hari ini makan apa ya? Siang nanti makan di resto mana ya? Malam nanti makan dengan siapa ya? Dan, pagi nanti makan siapa ya?” Walah?
Hal itu benar-benar sudah terjadi di negeri ini, kawan. Di mana harta kekayaan hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja. Pak AM Saefuddin yang mantan Menpangan itu, dalam sebuah wawancara dengan majalah PERMATA (edisi 13/V/Januari 1997) menyebutkan bahwa ada 200 konglomerat dari 200 juta penduduk Indonesia. Berarti sekitar 0,0001% memiliki sumber pendapatan nasional 60%. Sisanya, 40% dimiliki sekitar 99,9999% (199.999.800) penduduk Indonesia lainnya. Waduh, apa pula jadinya ya?
Ya, seperti sekarang ini, jutaan anak harus rela hidup di jalanan. Ini merupakan salah satu produk dari idiologi yang berakidah sekular ini. Sistem kehidupan kapitalisme emang jahat dan bathil, sobat. Sistem kehidupan ini telah membentuk manusia yang rusak bin bejat dalam gaya hidupnya.
Coba, apa sekarang para pejabat di negeri ini peduli sama nasib anak jalanan dan kaum miskin lainnya; baik di kota maupun di desa? Ah, kayaknya kamu yang rajin baca koran udah pada tahu mental para pejabat kita. Bener nggak? Pokoknya dari pejabat yang tingkat rendahan sampe yang menentukan kebijakan, hampir semuanya sulit dipercaya. Dulu ada pejabat pemda di wilayah Kalimantan, tiap minggu jalan-jalan ke Puncak di Bogor dengan mengatasnamakan perjalanan dinas. Kamu tahu di sana mereka ngapain? Ya, main golf. Belum lagi pejabat DPRD DKI, mereka malah melakukan studi banding ke Eropa dan Amerika. Hasilnya? Lebih banyak jadwal kunjungan ke daerah wisata ketimbang studi banding urusan pemerintahan.
Terakhir anggota DPR RI, ikut menyusul Megawati ke AS dengan alasan yang tak jelas. Semua itu. Sekali lagi. Semua itu dibiayai dari dana rakyat. Coba, kalo dana yang jumlahnya miliaran rupiah itu digunakan untuk mengentaskan kemiskinan, berapa banyak orang yang tadinya miskin menjadi mapan dan bisa hidup layak? Bener nggak? Lagipula, katanya anak-anak terlantar dan orang miskin sepenuhnya dipelihara oleh negara. Tapi kenyataannya? Memang dipelihara, maksudnya dipelihara supaya tetap ada!
Oya, bukan cuma bapak-bapak pejabatnya aja yang split personality, teman-teman remaja di negeri ini juga banyak yang amburadul kepribadiannya. Untuk yang berhubungan dengan masalah ini adalah masalah kepedulian terhadap sesama. Buktinya, tanggal 3 Oktober kemarin sekitar 6000 orang rela ngeluarin duit 350 ribu perak sampe 550 ribu perak untuk nonton konsernya The Corrs di Jakarta Convention Cente. Tuh, coba, betapa mudahnya “membuang” uang segitu banyak. Cuma untuk menikmati musik beberapa jam doang! Walah?
Tanggung jawab Negara
Untuk menyelesaikan problem anak jalanan, yang merupakan salah satu produk peradaban kapitalisme ini, emang nggak bisa diselesaikan sendiri-sendiri oleh kelompok masyarakat. Buktinya udah banyak LSM yang peduli untuk ngurus mereka, sekaligus juga banyak yang gulung tikar. Ini menunjukkan bahwa kudu ada campur tangan negara untuk menyelesaikannya. Berapapun jumlah LSM yang peduli, kalo negara nggak merespon, tetep aja nggak bakaln kelar juga. Sebab, masalah ini adalah persoalan yang memang seharusnya menjadi tanggungjawab negara. Dalam Islam, seorang pemimpin itu akan dimintai tanggungjawabnya dalam mengatur rakyat. Ia seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan malah menyengsarakan rakyat. Sabda Rasulullah saw.:
إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ
“Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) itu merupakan pelindung. Dia bersama pengikutnya memerangi orang kafir dan orang zalim serta memberi perlindungan kepada orang-orang Islam. Sekiranya dia menyuruh supaya bertaqwa kepada Allah dan berlaku adil maka dia akan mendapat pahala, akan tetapi sekiranya dia menyuruh selain dari yang demikian itu, pasti dia akan menerima akibatnya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi, kalo kita nggak ingin terus menyaksikan penderitaan anak jalanan, kita ingatkan para pejabat di negeri ini supaya menyelesaikan problem ini. Sebab semua itu adalah tanggungjawab bapak-bapak kita para pejabat negeri ini. Namun, tentu, harapan ini sulit berubah menjadi kenyataan, jika Islam tidak diterapkan sebagai sistem kehidupan di negeri ini.
Di bawah naungan Islam, insya Allah segalanya menjadi cerah dan jelas. Itu sebabnya, mulai sekarang kita belajar tentang Islam sampai ke akar-akarnya. Lalu sebarkan ajaran mulia ini kepada masyarakat. Agar dunia tahu, bahwa Islam amat peduli dengan kehidupan manusia di dunia ini. Juga agar dunia paham, bahwa kapitalisme ataupun sosialisme dan komunisme tak bisa menjanjikan apapun untuk menjamin kehidupan umat manusia selain kerusakan. Insya Allah dalam kehidupan Islam, nggak bakal ada lagi anak-anak terlantar.

1.Pengertian Anak Jalanan
Menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 Bab II Pasal 2 tentang Kesejahteraan Anak, dijelaskan bahwa anak pada dasarnya berhak mendapatkan kesejahteraan,perawatan, pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dalam kehidupan sosial,mendapatkan pemeliharaan dan perlindungan baik sebelum atau sesudah lahir sertamen dapatkan perlindungan terhadap lingkungan yang membahayakan atau menghambat pertumbuhan.Sedangkan menurut UNICEF (1986), anak jalanan adalah anak yang berusia kurang dari 16 tahun yang bekerja di jalan-jalan perkotaan, tanpa perlindungan dan mereka menghabiskan waktu dijalanan atau alasan mereka berada dijalanan. Begitu pula dalam Konvensi Regional I tentang Anak Jalanan di Asia pada tahun 1989 jugadisebutkan bahwa anak jalanan adalah anak yang hidup dijalanan dan anak yangmenghabiskan waktunya untuk bekerja dijalanan guna membiayai hidupnya, baikyang masih memiliki rumah dan keluarga maupun mereka yang sudah tidak memilikikeluarga lagi.Sementara itu menurut International Conference on Street Children, (1986),dijelaskan bahwa anak jalanan pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam tiga kategori yaitu:
2. Anak yang hidup/tinggal di jalanan (children of the street/living in the street).
Pada kelompok ini kebanyakan adalah anak-anak yang tidak lagi berhubungan dengan keluarganya, tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan tetap. Anak-anak pada kelompok ini mempunyai ciri-ciri:
a. Putus hubungan atau lama tidak bertemu dengan orang tuanya minimal setahun sekali;
b. Berada dijalanan seharian dan meluangkan 8-10 jam untuk bekerja,sisanya untuk menggelandang;
c. Tidak bersekolah lagi;
d. Bertempat tinggal di jalanan dan tidur disembarang tempat, seperti emper toko, kolong jembatan, dan lain-lain;
e. Pekerjaannya mengamen, mengemis, pemulung dan serabutan yang hasilnya untuk diri sendiri;
f. Rata-rata berusia di bawah 14 tahun.
Anak yang bekerja dijalanan (children on the street/working children).
Mereka adalah anak-anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya
dijalanan atau tempat-tempat umum untuk membantu ekonomi keluarganya.
Pada kelompok ini anak-anak memiliki hubungan dengan anggota
keluarganya dan sebagian masih duduk dibangku sekolah. Kelompok ini
bercirikan:
a. Berhubungan tidak teratur dengan keluarganya, yakni pulang secara
periodik misalnya seminggu sekali, sebulan sekali, dan tidak tentu, mereka umumnya berasal dari luar kota untuk bekerja dijalanan;
b. Berada dijalanan 8-12 jam untuk bekerja dan sebagian lagi mencapai 16 jam;
c. Bertempat tinggal dengan cara mengontrak sendiri/bersama teman,dengan orang a/saudara/ditempat kerjanya dijalanan. Tempat tinggal umumnya kumuh yang terdiri dari orang-orang sedaerah;
d. Tidak bersekolah lagi;
e. Pekerjaannya menjual koran, pengasong, pencuci mobil, pemulung, penyemir sepatu, dan lain-lain. Bekerja merupakan kegiatan utamasetelah putus sekolah terlebih diantara mereka harus membantu orangtuanya yang miskin, cacat/tidak mampu
f. Rata-rata berusia di bawah 16 tahun.
Anak-anak yang berpotensi menjadi anak jalanan (urnerable to become street children).
Mereka adalah anak-anak yang sering berhubungan dengan jalanan seperti menjual koran. Ciri-ciridari anak yang termasuk kelompok ini adalah:
a. Setiap hari bertemu dengan orang tua;
b. Berada dijalanan sekitar 4-6 jam untuk berkerja;
c. Tinggal dan tidur bersama orang tua atau walinya;
d. Pekerjaannya menjual koran, pengamen, menjual alat-alat tulis, menjual kantong plastik, penyemir, untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan orang tuanya;
e. Rata-rata berusia di bawah 14 tahun.

3.Faktor Penyebab Meningkatnya Kuantitas Anak Jalanan

Menurut Tata Sudrajat (1998), ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang anak
menjadi anak jalanan, baik pada tingkat mikro maupun makro, yaitu:
1.Tingkat mikro (Immediate causes)
Yaitu faktor yang berhubungan dengan anak dan keluarganya, seperti lari dari keluarga,dipaksa ekerja, berpetualang, diajak teman, kemiskinan keluarga, ditolak/kekerasan/terpisah dari orang tua dan lain-lain.
2.Tingkat meso (underlying causes)
Yaitu faktor masyarakat yang mengajarkan anak untuk bekerja, sehingga suatu saat menjadi keharusan dan kemudian meninggalkan sekolah, kebiasaan pergi ke kota untuk mencari pekerjaan pada suatu masyarakat karena keterbatasan kemampuan didaerahnya, penolakan anak jalanan oleh
masyarakat yang menyebabkan mereka makin lama dijalanan dan lain-lain. 3. Tingkat Makro (basic cause) Yaitu faktor yang berhubungan dengan struktur makro, seperti peluang kerja pada sektor nformal yang tidak terlalu membutuhkan modal dan keahlian yang besar, urbanisasi,biaya pendidikan yang tinggi dan perilaku guru yang diskriminatif, belum adanya kesamaan persepsi instansipemerintah terhadap anak jalanan.Sementara itu menurut Makmur Sanusi (1996), beberapa faktor yang menjadi pendorong munculnya anak jalanan khususnya di Indonesia adalah:
1. Lingkungan anak tersebut.
Dalam hal ini lingkungan dan kondisi kehidupan keluarga merupakan penyebab utama timbulnya masalah kenakalan remaja dan kaburnya anak dari rumah. Umumnya anak jalanan ini hidup didaerah-daerah kumuh, yang tandai :
a. Tidak adanya tempat untuk anak-anak bermain dan menikmati masa kanak-kanaknya;
b. Perumahan yang sempit dan tidak sesuai untuk tempat tinggal manusia;
c. Tersedianya fasilitas yang tidak mendidik untuk anak-anak sebagai dasar
pendidikan dan kebutuhan sosial mereka.
2. Status sosial ekonomi keluarga yaitu faktor kemiskinan;
3. Faktor kekerasan dalam keluarga dan keretakan hubungan dalam kehidupan
rumah tangga orang tua.

4.Landasan Hukum Kebijakan dalam penanganan Anak Jalanan
Permasalahan pekerja anak, tidak hanya terletak pada standar perburuhan internasional atau international labour standard, namun lebih relevan denganpermasalahan pekerja anak. Sejak berdirinya ILO yaitu setelah berakhirnya Perang Dunia I pada tahun 1919, masalah pekerja anak telah menjadi salah satu pusatperhatiannya dan masalah ini telah dicantumkan pada pembukaan konstitusi ILO.Pada tahun itu pula ILO mengeluarkan Convention No. 5 yang isinya melarang anak-anak dibawah 14 tahun untuk bekerja di sektor industri ,(Pandji Putranto,2000). Setelah itu paling tidak ILO telah mengadopsi lebih dari 15 konvensi yangsecara substansial sangat berkaitan langsung dengan permasalahan anak terutama para pekerja anak. Konvensi-konvensi itu antara lain:
1. Konvensi No. 5/1919 mengenai Batasan Usia Kerja untuk Industri;
2. Konvensi No. 6/1919 mengenai Batasan Kerja Malam buat Orang Muda;
3. Konvensi No. 7/1920 mengenai Batasan untuk Pekerja Laut;
4. Konvensi No. 10/1921 mengenai Batasan Usia Minimum untuk Pekerjaan di Pertanian;
5. Konvensi No. 15/1921 mengenai Batasan Usia Kerja Sebagai Juru Api dan Juru Mudi di Kapal;
6. Konvensi No. 33/1932 mengenai Batasan Usia Kerja Non Industri;
7. Konvensi No. 58/1936 mengenai Batasan Usia Kerja di Laut (revisi);
8. Konvensi No. 59/1937 mengenai Batasan Usia Kerja pada Industri (revisi);
9. Konvensi No. 60/1937 mengenai Batasan Usia Kerja pada Pekerja Non Industri (revisi);
10. Konvensi No. 77/1946 mengenai Pemeriksaan Kesehatan pada Tenaga Kerja Usia Muda diIndustri;
11. Konvensi No. 78/1946 mengenai Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Muda pada Pekerjaan Non Industri;
12. Konvensi No. 79/1946 mengenai Kerja Malam bagi Orang Muda pada Pekerjaan Non Industri;
13. Konvensi No. 90/1948 mengenai Kerja Malam bagi Orang Muda pada Industri (revisi);
14. Konvensi No. 112/1959 mengenai Batasan Usia sebagai Nelayan;
15. Konvensi No. 123/1965 mengenai Batasan Usia untuk Pekerjaan-pekerjaan di Bawah Tanah;
16. Konvensi No. 138/1973 mengenai Batasan Usia Minimum untuk Bekerja;
17. Konvensi No. 182/1999 mengenai Pekerjaan-pekerjaan yang Terburuk yang Dilakukan oleh Anak-anak (worst forms of child labour). Berdasarkan konvensi-konvensi di atas, maka yang paling komprehensif dan relevanterhadap permasalahan pekerja anak adalah Konvensi ILO No. 138/1973 yang diikuti dengan Rekomendasi No. 146 yang didalamnya ada pengaturan perlindungan tenaga kerja anak yang komprehensif, tegas dan fleksibel, karena adanya perbedaanantara negara-negara yang sedang berkembang dengan yang sudah maju. Disamping itu konvensi ini juga membolehkan anak yang usianya 13-15 tahun untuk melakukanpekerjaan yang ringan, dengan syarat tidak menimbulkan sesuatu yang buruk bagikesehatan dan pertumbuhannya.Sementara itu menurut World Summit for Children tahun 1990 di New York (dalamJoni Muhammad, 1999) yang kemudian melahirkan Konvensi Hak Anak, dijelaskanbahwa paling tidak ada 4 hak anak yaitu:
1. Hak terhadap kelangsungan hidup, yaitu hak-hak anak yang meliputi hak untukmelestarikan dan mempertahankan hidup dan hak untuk memperoleh standarkesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya;
2. Hak terhadap perlindungan, yaitu yang meliputi hak perlindungan daridiskriminasi, tindak kekerasan dan keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga bagi anak-anak pengungsi;
3. Hak untuk tumbuh kembang, yaitu hak yang meliputi segala bentuk pendidikan(formal-informal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagiperkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak;
4. Hak untuk berpartisipasi, yaitu hak anak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak (the rights of a chil to express her/his views in all matters affectingthatchild).
1. Kebijakan Nasional
Kebijakan nasional Indonesia yang membahas tentang perlindungan terhadap hakhak
anak, antara lain tertulis dalam Pasal 34 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa
fakir miskin dan anak terlantar diperlihara negara. Pasal ini paling tidak memberikan
legitimasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan anak terutama
memenuhi kebutuhan dan hak anak yang dalam kondisi terlantar.
Selain itu dalam GBHN 1999-2004 di dalam beberapa klausul atau babnya telah
secara eksplisit menyebutkan, terutama Bab IV mengenai arah kebijakan yang
mencakup kebijakan di bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, dan
sosial budaya. Beberapa bidang yang menyebutkan masalah anak secara spesifik
adalah bidang ekonomi, pendidikan dan sosial budaya, yang berbunyi sebagai
berikut:

2.Bidang Ekonomi, Ayat (4):
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas/kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosia
3.Bidang Pendidikan, Ayat (7) :
Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secaraterarah, terpadu dan enyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif,oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secaraoptimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.
4.Bidang Sosial dan Budaya, Ayat (1) Kesehatan dan kesejahteraan sosial :
Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, dan anak terlantar, serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangankerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.Begitu pula dalam Undang Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anakdalam Bab II Pasal 2 juga disebutkan bahwa anak berhak mendapatkankesejahteraan, perawatan, pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dalamkehidupan sosial, mendapatkan pemeliharaan dan perlindungan baik sebelum atausesudah lahir serta mendapatkan perlindungan terhadap lingkungan yangmembahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar.Berdasarkan pada aturan-aturan yang jelas dan tegas di atas, seharusnya bangsaIndonesia khususnya pemerintah Indonesia lebih proaktif dalam menyelesaikanpermasalahan anak, terutama anak jalanan yang kian hari kian kompleks. Namundemikian menurut Emil Salim dalam Sambutan Rakernas YKAI 1999 dinyatakanbahwa realitas menunjukkan bahwa pada takaran makro, isue anak di Indonesiamasih dianggap non marketable, tidak diacuhkan, sehingga kepentingan anakterpinggirkan. Marginalisasi tersebut seperti tampak pada beberapa indikator bahwaanak tidak masuk dalam platform politik partai, DPR tidak pernah membicarakansecara khusus permasalahan anak dan isue anak. Anak selalu menjadi sasaran
gugatan tanpa berusaha memahami permasalahan mereka, bahkan media pun kurang meminati permasalahan mengenai isue anak. Disamping itu persoalan anak selaludipandang sebagai permasalahan domestik atau persoalan privat sehingga konsepkepemilikan begitu kuat, bahkan barangkali juga adanya usaha dehumanisasisistematis dalam masyarakat bernegara, sehingga gerakan yang sistematis dari ataske bawah dan menempatkan anak selalu berada pada struktur terbawah dalam setiap pembahasan.Sementara itu menurut Benjamin Balugh (2000), dikatakan terdapat produkperundang-undangan yang secara umum berkaitan dengan permasalahanperlindungan anak, yaitu:
1. Hukum ketenagakerjaan; UU No. 1 Tahun 1951, Permenaker No. 11 Tahun1984, UU No. 20 Tahun 1999, dan UU No. 1 Tahun 2000;
2. UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
3. Peraturan Menteri Kehakiman No. M.03-UM.01.06 Tahun 1991 mengenai Tata Tertib dan Tata Ruang Sidang Peradilan Anak;
4. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa;
5. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah;
6. Undang Undang No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
7. Undang Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
8. Surat Edaran Menteri No. Ed.10/M/BW/1990 tentang Peningkatan Pelaksanaan
Pengawasan terhadap Perusahaan yang Memperkerjakan Anak;
9. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga sejahtera;
10. Inpres No.1Thn 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar tanggal15April 1994;
11. Undang Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak; dan mungkinmasih banyak lagi yang lainnya
A.Solusi Sosiologis Penanganan Anak Jalanan
Sebagai tindak lanjut dari berbagai landasan hukum sebagaimana telah dipaparkandi atas, maka Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung mengeluarkan kebijakanmelalui program kemitraan antara Dinas Kesejahteraan Sosial dengan Lembaga Swadaya Kemasyarakatan (LSK) dalam bentuk pengelolaan rumah singgah yang tertuang dalam Surat Keputusan Tim Koordinasi Kota Pemberdayaan Anak Jalanan Kota Bandar Lampung No. 400/500/52/III/2000.Menurut Dirjen Bina Kesejahteraan Sosial, (1999), dikeluarkannya kebijakan rumahsinggah atau open house ini didasarkan pada pertimbangan bahwa diberbagai negarasudah digunakan untuk menangani masalah anak jalanan. Disamping itu juga dapatdigunakan untuk melengkapi berbagai pendekatan yang sudah lama dikenal yaitustreet based (berpusat di jalanan), center based (berpusat di panti), dan community
based (berpusat di masyarakat).Sementara itu tujuan dari rumah singgah secara umum adalah untuk menyelamatkandan melindungi anak agar dapat tumbuh kembang secara wajar sehingga dapatmenjadi sumber daya manusia yang produktif. Sedangkan tujuan khususnya adalah:
1.Menyatukan anak dengan orang tua dan jika memungkinkan memasukkan anak ke keluargapengganti, panti pesantren dan sebagainya;
2. Mengurangi kebiasaan-kebiasaan buruk yang dilakukan anak jalanan;
3. Mempertahankan/mengembalikan anak jalanan ke sekolah dan meningkatkan prestasi belajar;
4. Mendidik anak jalanan menjadi warga masyarakat yang terampil dan produktif;
5. Meningkatkan pendidikan keluarga dan kemampuan orang tua dalam mengasuh dan mendidik anaknya;
6. Memberikan bantuan tambahan dengan orang tuanya agar dapat mempertahankan status kesehatan dan gizinya.Namun demikian, dalam realitasnya pelaksanaan kebijakan rumah singgah ini
ternyata belum mampu secara efektif menangani masalah anak jalanan. Hal ini mungkin disebabkan oleh lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesejahteraan Sosial dan lemahnya manajemen pengelolaan para pengurus rumahsinggah. Disamping itu, karena perilaku para anak jalanan itu sendiri yang dianggapkurang bertanggung jawab, sebagai akibat kurang dilakukannya pendekatan secaramendalam terhadap sikap dan perilaku mereka dalam kehidupan sehari-hari. Kurangefektifnya peran rumah singgah ini kemudian menimbulkan anggapan bahwapelaksanaan penanganan anak jalanan tersebut hanya dijadikan lahan untuk mencarikeuntungan pribadi oleh oknum-oknum tertentu.Mencermati penerapan kebijakan pengelolaan rumah singgah tersebut, terdapat indikasi bahwa Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesejahteraan Sosial belumsepenuhnya mampu melakukan penanganan masalah anak jalanan secara optimal.Hal ini terbukti bahwa sampai saat ini kuantitas anak jalanan nampak masih terusmeningkat yang tersebar di berbagai sudut kota di Bandar Lampung. Menurut pengamatan sementara bahwa kenyataan ini amat menganggu ketertiban jalan raya,menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu keindahan kota yangnotabene tidak sesuai dengan slogan Bandar Lampung Kota TAPIS BERSERI.Dalam rangka membantu Pemerintah Daerah untuk menangani masalah anak jalanantersebut, maka diusulkan beberapa solusi sosiologis sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesejahteraan Sosial secara terpadu bersamasamadengan pihak legislatif, dinas instansi, lembaga dan organisasi social lainnya agar menyepakati upaya pendanaan secara rutin melalui APBD baikdalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Dengan demikian diharapkan pembinaan anak jalanan secara operasional dapat berkesinambungan.
2. Dengan memanfaatkan dana yang tersedia diharapkan Dinas Kesejahteraan Sosial dapat memiliki komitmen yang kuat dan berkiprah secara langsung dalamupaya penanganan masalah anak jalanan dengan mengangkat para anak jalanantersebut keluar dari kebiasaannya sehari-hari, dan melakukan pembinaanketerampilan sesuai dengan usia, bakat, minat dan kemampuannya masingmasing,agar mereka tidak memiliki keinginan untuk kembali kejalanan.Pembinaan tersebut diantaranya dapat dilakukan:
a. Bagi anak jalanan dalam kategori di bawah umur, seyogyanya pihak yang terkait melakukan pembinaan terhadap orang tuanya dengan memberibantuan modal usaha ekonomi produktif sesuai dengan bakat, minat danketerampilan yang dimiliki. Dengan demikian diharapkan orang tuanya dapatkembali mendidik dan mengasuh anaknya tanpa ketergantungan danmengganggu ketertiban pengguna jalan raya .
b. Bagi anak jalanan dalam ategori di bawah umur yang sudah tidak memiliki orang tua (yatim piatu), seyogyanya pihak yang terkait melakukan pembinaandengan menempatkan pada orang tua asuh atau panti asuhan. Hal inidiharapkan agar mereka memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak kembalikejalanan yang selama ini meresahkan masyarakat pengguna jalan.
c. Bagi anak jalanan dalam kategori remaja, seyogyanya pihak yang terkait melakukan pembinaan keterampilan tertentu yang produktif sesuai denganpangsa pasar. Hal ini diharapkan agar setelah mereka keluar dari pembinaandapat hidup secara mandiri.
d. Bagi anak jalanan dalam kategori remaja yang tergolong sering melakukanperilaku menyimpang dan kejahatan, seyogyanya pihak yang terkait denganbekerjasama dengan aparat kepolisian melakukan penjaringan secara tegasuntuk kemudian dititipkan pada lembaga-lembaga tertentu yang bergerakpada bidang pembinaan mental spiritual. Sebagai tindak lanjut daripembinaan ini, maka selanjutnya melakukan pembinaan keterampilan tertentuyang produktif sesuai dengan pangsa pasar. Hal ini diharapkan agar setelahmereka keluar dari pembinaan dapat hidup secara mandiri.3. Untuk menghindari terjadinya benturan sikap dan pandangan antara lembagapenanganan HAM dengan aparat keamanan, antara pemerintah dengan pengguna jalan, maka pihak-pihak yang terkait perlu melakukan penyeragaman visi danmisi yang berkaitan dengan keberadaan anak jalanan.
4. Dinas Kesejahteraan Sosial harus segera melakukan upaya yang bersifat lintassektoral dengan melibatkan berbagai pihak, baik swasta, pemerintah, pribadi ataukelompok yang didalamnya terdiri dari kaum profesional, praktisi, akademisidari berbagai disiplin ilmu, tokoh-tokoh masyarakat maupun agama yangdiharapkan mampu memberikan jalan keluar terbaik bagi penanganan danpemanfaatan para anak jalanan. Upaya itu antara lain pihak-pihak tersebut agar
berpartisipasi secara aktif baik dalam menginformasikan, menyalurkan terhadappihak terkait di atas, atau secara langsung melakukan pembinaan sesuai denganbidangnya secara kelembagaan, sekaligus sesuai pula dengan bakat, minat danketerampilan para anak jalanan yang bersangkutan.
5. Dinas Kesejahteraan Sosial harus melakukan upaya kemitraan dengan berbagaiLembaga Swadaya Kemasyarakatan (LSK) dengan kendali utama tetap beradapada Dinas Kesejahteraan Sosial, yang disertai dengan kontrol yang ketat.Disamping itu pemilihan Lembaga Swadaya emasyarakatan sebagai mitra kerjaharus dilakukan secara selektif dan profesional. Hal ini dimaksudkan untukmenghindarkan manipulasi dana maupun data yang berkaitan dengan penanganananak jalanan.
6. Dinas Kesejahteraan Sosial harus senantiasa melakukan upaya jemput social terhadap para anak jalanan dengan menggunakan pendekatan kultural,fungsional, manusiawi dan simpatik, sehingga dapat menumbuhkan kesadarandan pola pikir baru untuk mengikuti berbagai pembinaan yang ditawarkan tanpapaksaan. Disamping itu mereka juga harus merasakan adanya jaminan untukmendapatkan kehidupan yang lebih baik melalui pemberian berbagai bekalpengetahuan maupun keterampilan produktif, yang hasilnya dapat dipasarkan keberbagai tempat melalui kerja sama antara Dinas Kesejahteraan Sosial denganberbagai pihak.Dengan berbagai upaya di atas, diharapkan penanganan terhadap anak-anak jalanandapat berhasil efektif, dan mampu memberikan harapan hidup yang lebih baik dalam menyongsong masa depannya.


BAB III
PENUTUP

A.KESIMPULAN

1. Ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang anak menjadi anak jalanan, baik pada tingkat mikro maupun makro, yaitu:
a. Tingkat mikro (Immediate causes), yaitu faktor yang berhubungan dengan anak dan keluarganya
b. Tingkat meso (underlying causes), yaitu faktor masyarakat yang mengajarkan anak untuk pekerja
c. Tingkat Makro (basic cause), yaitu faktor yang berhubungan dengan struktur makro, seperti peluang kerja pada sektor informal yang tidak terlalu membutuhkan modal dan keahlian yang besar
2. Solusi penanganan anak jalanan yang diusulkan adalah:
a. Perlu adanya kesepakatan upaya pengadaan dana melalui APBD baik dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
b. Perlu adanya komitmen bersama antar pihak terkait tentang penanganan anak jalanan baik melalui pembinaan terhadap anak jalanan dalam kategori di bawah umur, yatim piatu, dan remaja.
c. perlu penyeragaman visi dan misi dalam penanganan masalah anak jalanan.
d. Perlu adanya pusat informasi penyaluran dan pengentasan anak jalanan melalui partisipasi aktif berbagai pihak yang terkait.
e. Perlu adanya kontrol yang ketat terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penanganan masalah anak jalanan agar tidak terjadi manipulasi dana maupun data.
f. Dinas Kesejahteraan Sosial harus senantiasa melakukan upaya jemput sosial
terhadap para anak jalanan dengan menggunakan pendekatan kultural, fungsional, manusiawi dan simpatik

B. Saran

Kami sarankan kepada Pemerintah pusat dan daerah agar penanganan anak jalanan dijakarta dan didaerah melalui Departemen kesejahteraan social Ri Dan Dinas Kesejahteraan didaerah masing
solusi sosiologis yang dapat dilakukan pemerintah pusat dan daerah melalui departemen Kesejahteraan Sosial RI khususnya dalam menangani masalah anak jalanan,pemerintah harus mencetak lapangan kerja dipuast dan di daerahnya.









DAFTAR PUSTAKA



1.Balugh, Benjamin. 2000. Kerangka Kebijakan Masalah-Masalah Anak. Disampaikan pada Konferensi Nasional III Kesejahteraan Anak di Jakarta, 26-28 Oktober 2000.
2. Depsos RI. 1999. Pedoman Penyelenggaraan Pembinaan Anak Jalanan Melalui Rumah Singgah. Dirjen Bina Kesejahteraan Sosial, Jakarta.
3. HNSDP. 2000. Petunjuk Teknik HNSDP Anak Jalanan. HNSDP, Jakarta.
4. Joni, Muhammad. 2000. Analisis Kebijaksanaan Masalah Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus. Disampaikan pada Konferensi Nasional III Kesejahteraan Anak di Jakarta, 26-28 Oktober 2000.
5. Putranto, Pandji. 2000. Sosialisasi UU No. 1/2000 dan UU No. 20/1999 serta
Realitas Permasalahannya. Disampaikan pada Konferensi Nasional III Kesejahteraan Anak di Jakarta, 26-28 Oktober 2000.
6. Sularto, ST. ed. 2000. Seandainya Aku Bukan Anakmu. Kompas, Jakarta.
7. Suyanto, Bagong. 2000. Konvensi ILO dan Realitas Pekerja Anak. Artikel, Harian Umum Republika, 7 April 2000.