Rabu, 26 Agustus 2009

PERAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH1)

Disampaikan Oleh
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA2)
A. Pendahuluan
Keluarga sakinah (sakinah berarti tenang) merupakan keluarga yang dicita-citakan oleh setiap pasangan suami isteri di negara Republik Indonesia. Keluarga sakinah dimaksud, tidaklah dapat dinilai berdasarkan pengamatan dari luar semata, melainkan harus dilihat juga dari dalam, dan aspek-aspek lainnya. Sebuah keluarga bukanlah dikatakan sakinah karena suami isteri berpendidikan tinggi atau keduanya mempunyai sejumlah harta kekayaan atau anak-anaknya pandai semua.
Bila kita membuka literatur-literatur, baik yang bersumber dari Alqur’an dan ahlhadis maupun yang bersumber dari hasil penalaran ilmuan muslim, maka ditemukan 7 (tujuh) komponen untuk membentuk keluarga sakinah berdasarkan ajaran Islam, yaitu:
1. Dimulai sejak memilih pasangan.
2. Realistis dalam kehidupan berkeluarga
3. Mengetahui dan memahami kejiwaan suami isteri
4. Melaksanakan hak-hak suami isteri
5. Menegakkan hak-hak anak
6. Hubungan baik dengan orang lain
7. Mampu menyelesaikan problema dalam rumah tangga
B. Pembentukan Keluarga Sakinah berdasarkan Ajaran Islam
Komponen-komponen dalam pembentukan keluarga sakinah yang disebutkan di atas, akan diuraikan sebagai berikut.
1. Memilih Pasangan
Hak memilih pasangan bukan semata-mata menjadi hak pria, melainkan hak itu melekat pada pria dan wanita untuk menentukan calon yang akan menjadi pasangan dalam membentuk keluarga yang didasari oleh ikatan perkawinan. Kriteria wanita yang terbaik untuk dipilih adalah berdasarkan kesalehannya atau memiliki keimanan yang baik. Memang cukup sulit untuk mencari orang yang baik secara sempurna, tetapi hal ini bisa dilihat dari kecenderungannya untuk dapat diajak kearah berperilaku yang baik; Sedangkan kriteria laki-laki yang baik untuk dipilih adalah laki-laki yang taqwa dan berbudi pekerti luhur. Perilaku laki-laki yang taqwa adalah kalau ia sedang tidak marah akan menghargai isterinya sedang bila dalam keadaan marah tidak sampai berbuat dzalim terhadap isterinya. Dalam Islam, proses memilih calon suami atau isteri haruslah melalui pihak ketiga atau tidak secara langsung. Didalam ajaran Islam tidak ada istilah pacaran. Di samping itu, juga dianjurkan untuk bermusyawarah dengan keluarga. Jadi tahap proses memilih pasangan ini dapat diringkas sebagai :
- memilih (ihktiyarah),
- musyawarah dengan keluarga (istisyarah), dan
- menentukan pilihan (istikharah).
2. Realistis dalam kehidupan keluarga
Realistis dalam hal ini adalah hal-hal penggunaan biaya keluarga, yaitu sejak mahar hingga biaya keseharian. Dalam kehidupan kesehariannya, selalu menyisihkan terlebih dahulu penghasilannya dalam jumlah tertentu (misal : 2,5 % - 10%) untuk infak atau sedekah. Sisanya itulah untuk keperluan belanjanya. Jadi tidak seluruh hartanya dihabiskan untuk kebutuhan belanja sendiri. Perilaku yang demikian, mengakibatkan pada setiap hari ada malaikat yang berdoa : "Ya Allah berilah ganti kepada orang yang berinfak dan berilah kerusakan bagi orang yang menahan infak"
3. Memahami kejiwaan suami dan/atau isteri.
Perlukah mengetahui kejiwaan calon isteri atau suami sebelum menikah? Menurut ibu Nurazizah, memahami kejiwaan jika dilakukan sebelum menikah, akan terjadi suatu penilaian yang tidak obyektif atau dibuat-buat. Namun apabila dilakukan setelah menikah, maka akan obyektif. Dalam kehidupan keluarga memang tidak langsung harmonis karena masing-masing memiliki latar belakang, karakter, sifat, kebiasaan yang berbeda.
Bila tercipta salim memahami karakteristik antara suami-isteri maka akan terwujud ketenteraman di dalam kehidupan keluarga. Sebaliknya, seorang suami yang tidak mengetahui kebiasaan-kebiasaan suaminya atau seorang isteri tidak tahu dan tidak mau tahu kesukaan atau yang tidak disukai oleh suaminya maka akan melahirkan ketidak tenangan dalam kehidupan keluarga. Sebagai contoh dapat diungkapkan misalnya. Seorang isteri yang berasal dari suku Jawa kesenangannya bila makan, maka lauk-pauk makanan itu manis-manis; sementara suami yang berasal dari suku Bugis misalnya, menginginkan makanan itu, asam-asam dan asin-asin. Akibatnya adalah setiap kali makan bersama didahului oleh diskusi kecil yang mengakibatkan saling tersinggung. Karena itu, saling memahami kejiwaan antara suami dan isteri amat diperlukan dalam menciptakan kebahagiaan di dalam rumah tangga.
4. Melaksanakan hak-hak suami atau isteri
Hak suami adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan oleh isteri, sedangkan hak isteri adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan oleh suami. Hak-hak suami yang harus dilakukan isteri adalah ;
o isteri harus menganggap suami sebagai pemimpin. Alqur’an suarah An-Nisa/4: 34 yang berbunyi sebagai berikut.3)
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ . . . .
Selain Ayat Alqur’an tersebut, juga ada hadis yang berbunyi yang artinya: "Lelaki itu adalah pemimpin atas wanita"
o mentaati segala perintah suami selama tidak bertentangan dengan agama. Ada hadis menjelaskan yang artinya: "Wanita yang baik (shalihah) itu adalah wanita yang taat kepada suaminya? - menjaga, memelihara harta dan harga diri suami. Tidak boleh menceritakan kejelekan suami meskipun kepada saudara maupun orang tua suami.
Selain itu ada hadis yang menjelaskan:
خَـيْـرُالِّنسَاء ِمَنْ تَـسَـرَّكَ اذااَ بْصَرْتَ وَ تًطِيْعُكَ اِذَاأَمَرْتَ وَ تُحْفَظُ غَـيْبـَتـِكَ فِى نَـفْسِكَ وَ مَا لِكَ ( روا ه الطبرانى )
• Wajib bersyukur terhadap pemberian suami. Rasulullah SAW memberi ancaman dalam salah satu hadis yang artinya : "Wahai kaum wanita, banyak-banyaklah istigfar, karena kaum wanita itu banyak yang ahli neraka". Lalu beberapa wanita bertanya :"kenapa banyak kaum wanita itu ahli neraka?" Lalu Rasulullah SAW menjawab:" karena wanita itu banyak yang melaknat dan tidak bersyukur" Melaknat di sini berarti mendoakan yang jelek-jelek untuk orang lain atau bahkan anaknya. Sedang maksud tidak bersyukur di sini adalah tidak bersyukur atas apa yang diberikan oleh suaminya.
o Wajib berkhidmat atau berbakti kepada suami. Dalam hal ini termasuk memasakkan dan mencucikan baju suami. Dalam hal mendidik anak, sebenarnya yang utama mengemban kewajiban adalah suami tetapi apabila isteri bisa mendidik secara sempurna maka perbuatan tsb juga dikatakan sebagai berbakti atau khidmat kepada suami.
Hak-hak isteri yang harus dilakukan suami
o Harus memperlakukan isteri dengan baik dan lemah lembut. Ada hadis yang berbunyi yang artinya: "Sebaik-baik akhlak orang mukmin adalah yang baik akhlaknya dan lemah lembut pada isterinya (keluarga)". "Tidaklah mulia seseorang itu kecuali yang memuliakan wanita dan tidaklah hina seseorang itu kecuali yang memperlakukan wanita (isteri) secara hina".
o Memberi nafkah (sandang, pangan dan papan)
o Memberi tahu isteri ketika ke luar dari rumah
o Isteri berhak mendapatkan pendidikan. Isteri harus diberi waktu dan sarana untuk belajar agar menjadi muslimah yang sempurna.
o Selalu mengawasi isteri. Maksudnya suami harus selalu mengontrol segala aktivitas isteri agar tidak terjerumus hal-hal yang bertentangan dengan agama.

Hak dan kewajiban bersama
o Hak saling menasehati. Dalam keluarga sakinah tidak ada istilah siapa yang lebih dominan atau yang menyetir rumah tangga, tetapi yang menyetir adalah ajaran agama Islam.
o Hak untuk tidak saling menceritakan antara keduanya
o Bermusyawarah
o Kasih sayang yang proporsional, saling menyayangi secara benar dalam agama. Misalnya : ketika suami sedang tidur atau kecapean, namun menjelang waktu shalat harus tetap dibangunkan
5. Menegakkan hak-hak anak
Untuk menegakkan hak-hak anak diperlukan kesabaran dalam mendidik anak, juga dituntut dari orang tua karena tiap anak memiliki sikap yang berbeda. Karena itu, Menegakkan hak-hak anak yaitu hak asuhan dan hak pendidikan. Hak asuhan yaitu orang tua wajib mengantar anaknya sehingga berkembang dengan baik dalam pertumbuhan dengan penuh kasih sayang. Sedang hak pendidikan salah satu yang paling utama adalah pendidikan dalam hal beragama sejak lahir hingga menjelang baligh. Orang tua wajib mempersiapkan anaknya agar mereka memahami tentang kewajiban dan tanggung jawabnya setelah baligh. Misalnya : anak sudah disuruh shalat sejak usia 7 tahun, anak perempuan sudah dilatih berbusana muslimah sejak TK dsb Karena itu, ada beberapa sifat yang harus dimiliki oleh orangtua, yaitu:
1. Selain itu, Sikap ikhlas menjadi modal dasar yang utama, terutama bagi orang tua dalam mendidik anak yang merupakan titipan Allah SWT.
2. Contoh dan suri tauladan yang baik dari orang tua sangat menentukan perkembangan anak.
3. Selalu mengikuti perkembangan anak dan kita bekali mereka dengan ilmu ( agama dan dunia ), ketika mereka masih kanak-kanak kita tanamkan nilai-nilai agama dan budi pekerti yang baik, sedangkan ketika mereka remaja kita dapat menjadi curahan hati mereka yang penuh dengan dinamika apalagi kondisi saat itu perlu kita waspadai ( kasus narkoba, dll. )
Untuk membangun keluarga sakinah minimal ditunjang oleh suri tauladan, cinta ilmu dan sistem yang islami. Contoh sederhananya adalah membiasakan menjalankan sesuatu dengan do'a, mengucapkan salam dan membalasnya, dll., sehingga akhirnya tercipta rumah tangga - rumah tangga yang sakinah.
6. Hubungan baik dengan orang lain di luar keluarga.
Hubungan baik dalam hal ini adalah terhadap tetangga dan kerabat isteri atau suami. Hubungan dimaksud, tercipta atas dasar ajaran Islam. Sebagai contoh dapat diungkapkan misalnya: tetangga di samping rumah mendapat rezki untuk membeli kendaraan, maka kita ucapkan alhamdulillah atau ketika bertemu kita mengucapkan selamat memakai kendaraan yang baru. Bukan sebaliknya, karena tetangga memiliki kendaraan baru, maka isteri kita sakit perut yang tidak ada obatnya (alias iri hati).
8. Mampu menyelesaikan problem rumah tangga dengan baik.
Kehidupan dalam rumah tangga tidak mulus karena adanya perbedaan sifat, pendidikan, latar belakang keluarga dsb. Oleh karena itu untuk mengatasinya :
o harus memiliki jiwa bijaksana
o harus memiliki jiwa adaptif dan saling mengalah
o mengendalikan mengeluarkan ucapan-ucapan
o tidak membawa permasalahan keluar rumah. Jika sudah tidak bisa mengatasi permasalahan, maka diperlukan pihak ketiga dan harus memilih orang yang benar-benar mampu menjadi penengah.
o harus menerima qadha dan qadar (takdir baik dan takdir buruk). Dalam rumah tangga banyak sekali ujian-ujian dalam bentuk kesenangan maupun kesulitan dalam berbagai masalah, antara lain dalam hal rezeki, jabatan suami dsb. Oleh karena itu harus selalu bersikap bersyukur atas segala nikmat atau kesenangan dan bersabar dalam kesusahan atau kekurangan.
C. Kesimpulan
Untuk mewujudkan keluarga sakinah diperlukan 7 (tujuh) komponen sebagai unsur yang mendasarinya, yaitu:
1. Dimulai sejak memilih pasangan.
2. Realistis dalam kehidupan berkeluarga
3. Mengetahui dan memahami kejiwaan suami isteri
4. Melaksanakan hak-hak suami isteri
5. Menegakkan hak-hak anak
6. Hubungan baik dengan orang lain
7. Mampu menyelesaikan problema dalam rumah tangga
Demikian pokok-pokok pikiran yang sempat kami sampaikan dalam bentuk tertulis, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
KEPUSTAKAAN
Ali, Zainuddin, Islam Tekstual dan Kontekstual: Suatu Kajian Aqidah, Syari’ah dan Akhlak. Cet. 7; Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2003
-----------------. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2002
KH. Abdullah Gymnastiar, Dikutip dari Internet. yang disarikan dari Pengajian Manajemen Qolbu, disampaikan di Hotel Borobudur Jakarta Rabu malam 1 Desember 1999.
----------------------. Keluarga Sakinah, Dikutip dari Internet. yang disarikan dari Pengajian Manajemen Qolbu, tahun 2000