Minggu, 03 Januari 2010

HUKUM DAN PERUBAHAN PERILAKU SOSIAL MASYARAKAT DILIHAT DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM

HUKUM DAN PERUBAHAN PERILAKU SOSIAL MASYARAKAT DILIHAT DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM
Oleh: Sidiq, NPM: 7109180 UIJ Angkatan XI (Jakarta)

A. Pendahuluan
Perubahan perilaku sosial masyarakat sangat dipengaruhi oleh perkembangan jaman dan juga faktor ekonomi pelaku. Saat ini dijaman demokrasi yang sangat gencar, menimbulkan perubahan-perubahan besar, misal, setiap warga negara bebas untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan berbagai cara, di era sebelum reformasi, dimana demokrasi yang saat itu dibungkam dengan kekuatan kekuasaan, maka tidak dapat dengan bebas untuk melakukan penyampaian pendapat. Perubahan perilaku tersebut terwujud atas dorongan dari interaksi masyarakat yang sangat kuat untuk menginginkan adanya perubahan. Interaksi yang sangat kuat antar masyarakat dan lembaga-lembaga sosial pada waktu itu mencapai puncaknya dan melahirkan demokrasi yang sampai saat ini ada.
Perilaku individu dalam masyarakat yang masing-masing mempunyai kepantingan-kepentingan yang berbeda-beda dan melakukan saling berhubungan, kadang kala bekerjasama kadang juga saling bertentangan, pola perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang dan tidak dapat diramalkan. Hubungan tersebut pada saatnya menelorkan hukum, peraturan yang akan mengatur hubungan. Jadi hubungan atau interaksi yang dilakukan secara berulang-ulang yang tidak dapat diramalkan sebelumnya akan melahirkan peraturan.
Di DKI Jakarta mengenai peraturan lalu lintas, kemacetan kendaraan yang tiap hari terjadi di Jakarta, yang berdampak besar, misal, muncul kriminalitas, mudah emosi dan lain sebagainya. Hal ini mengakibatkan lahirnya peraturan lalu lintas di tempat atau jalan-jalan tertentu yaitu kendaraan roda empat wajib perpenumpang lebih dari tiga orang.
Peraturan untuk mengatur perilaku masyarakat akan selalu lahir searah atau sejajar dengan pola perkembangan perilaku masyarakat itu sendiri. Di Jakarta penggunaaan kenadaraan roda empat (mobil pribadi) sangat tinggi, orang cenderung lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi dibanding menggunakan angkutan umum (masal). Hal ini dapat disebabkan banyak alasan, misal, Jarak rumah terlalu jauh dengan akses angkutan umum, alasan keamanan, alasan gaya hidup, alasan praktis dan lain sebagainya. Sosiologi hukum menurut Soejono Soekamto adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analistis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gajala-gejala sosial lainnya.

B. Permasalahan
Permasalahan yang dirasa perlu dibahas adalah, bagaimana apabila perilaku sosial dalam masyarakat itu didorong dan dipengaruhi oleh faktor luar (eksternal) artinya perilaku yang terjadi adalah tidak murni, apakah ini akan menjadi pola perilaku yang menimbulkan hukum?

C. Pembahasan
Untuk mencapai ambisi kekuasaan kadang-kadang seseroang harus dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh hukum. Misalkan menciptakan kegaduhan-kegaduhan mendorong masyarakat tidak sadar terlibat, untuk menggulingkan kekuasaan. Menciptakan konflik dalam masyarakat untuk kepentingan kekuasaan yang saat ini banyak terjadi (dalam hal ini sulit untuk dibuktikan), biasanya terjadi saat-saat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Untuk membangun masyarakat yang cerdas tidaklah gampang, konflik di Sampit, Ambon, Papua dan daerah lainnya adalah bukti bahwa tingkat kecerdasan masyarakat untuk memahami hidup sangat kurang. Yang pada akhirnya dengan sedikit dorongan dari luar, mengakibatkan konflik kekerasan antar kelompok-kelompok dalam masyarakat tersebut. Walapun ini tidak terjadi secara berulang-ulang di seluruh masyarakat Indonesia, namun di daerah-daerah tertentu, penyelesaian permasalahan atar kelompok masyarakat dengan kekerasan masih menjadi tradisi.
Pola perilaku masyarakat yang demikian dapat dicegah dengan peraturan dan pengatur nya, antara hukum dan penegak hukumnya. Ketika masyarakat menyadari bahwa kekuasaan setiap individu perlu di kontrol oleh hukum maka hak dan kewajiban tidak ditentukan oleh yang berkuasa. Dalam masyarakat yang sadar akan adanya peraturan/hukum maka masyarakat akan sadar hak dan kewajibanya. Kesadaran hukum menjadi sangat penting di dalam masyarakat, perilaku masing-masing individu akan diatur oleh hukum yang ada.
Masyarkat cerdas adalah masyarakat yang sadar hukum, yang tahu akan hak dan kewajibanya. Tanpa dipengaruhi oleh kekuatan dari luar masyarakat mampu untuk menyelesaikan permasalahan individu maupun kelompok.

Makalah ini tidak termasuk karya Ilmiah dalam pengganti Final Test