Senin, 13 Juli 2009

FUNGSI MAHKAMAH AGUNG DALAM MENGANGKAT CITRA LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA

Oleh: Zainuddin Ali (Guru Besar Sosiologi Hukum di Univ. Tadulako)
Melalui kajian sosiologi hukum penulis berusaha menjelaskan mengapa suatu praktik-praktik hukum didalam kehidupan masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor apa yang berpengaruh, latar belakangnya dan sebagainya , untuk menambahkan materi makalah sebelumnya berkaitan dengan judul diatas .
Mahkamah Agung sebagai salah satu Lembaga Tinggi Negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 wajib melaksanakan amanat yang digariskan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya, serta kedudukannya sebagai penyelenggara Kekuasaan Kehakiman berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang Undang Dasar 1945.
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985.
MA sebagai pembentuk salah satu sumber hukum formal - yakni
jurisprudensi - dapat berperan besar dalam pembangunan hukum di
Indonesia. Keputusan-keputusan MA sebagai jurisprudensi dapat menjadi stimulator dan menyumbang bagi pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia.

Penegakan hukum negeri ini memang sudah terlalu lama terpuruk, tetapi pengharapan terhadap sistem hukum yang lebih baik selalu ada dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Upaya yang harus terus dilakukan MA dalam mengangkat citra peradilan di Indonesia antara lain adalah :
- upaya untuk memperbarui hukum positif (modernisasi hukum).
- usaha untuk memfungsionalkan hukum, dengan cara turut mengadakan perubahan sosial sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sedang membangun. (Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, 1979).

Kedua upaya tersebut diatas adalah pembangunan hukum. "definisi" pembangunan hukum adalah "mewujudkan fungsi dan peran hukum di tengah-tengah masyarakat". Untuk itu ada tiga fungsi hukum: sebagai kontrol sosial, sebagai penyelesai sengketa (dispute settlement), dan sebagai alat rekayasa sosial (social engineering).

Kontrol sosial adalah "proses yang dilakukan untuk mempengaruhi agar orang-orang bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan masyarakat". Karena itu hukum perlu "bening dan jernih", tidak terombang-ambing oleh berbagai kepentingan. Hukum harus ”kuat” menghadapi berbagai bujukan dan imbauan.

Kepastian hukum adalah unsur penting dalam upaya membangun kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Arti kepastian hukum adalah hukum yang dijalankan sebagaimana mestinya dengan tegas, konsekuen, dan tanpa pilih kasih. Kalau keadaan ini tercapai, berarti orang dapat memastikan atau meramalkan bahwa setiap pelanggaran hukum dapat diganjar sesuai dengan ketentuan yang ada, dan orang yang dirugikan baik oleh pribadi, kelompok, atau negara akan mendapat ganti rugi. Dengan kata lain pengadilan beserta aparat hukum lainnya harus benar-benar menerapkan hukum secara konsisten, tanpa pilih kasih, serta sesuai dengan rasa adil masyarakat.

Hukum sebagai alat social engineering adalah ciri utama negara modern. (Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, 1975) Jeremy Bentham bahkan sudah mengajukan gagasan ini di tahun 1800-an, tetapi baru mendapat perhatian serius setelah Roscoe Pound memperkenalkannya sebagai suatu perspektif khusus dalam disiplin sosiologi hukum. Roscoe Pound minta agar para ahli lebih memusatkan perhatian pada hukum dalam praktik (law in actions), dan jangan hanya sebagai ketentuan-ketentuan yang ada dalam buku (law in books). Hal itu bisa dilakukan tidak hanya melalui undang-undang, peraturan pemerintah, keppres, dll tetapi juga melalui keputusan-keputusan pengadilan. Misalnya keputusan MA.

Beberapa unsur di MA harus ada kontrol eksternal dan internal untuk mengembalikan kepercayaan dan harapan masyarakat akan penegakan hukum. Karena itu, konsistensi pengadilan terhadap keputusan MA adalah sangat penting. Keputusan yang dibuat oleh MA dapat dijadikan jurisprudensi. Jurisprudensi ini pada gilirannya berdampak pada perubahan sosial.
MA secara hukum dan moral bisa mengajari para profesional polisi, jaksa, hakim, saksi, pembela, dan yang lainnya untuk lebih teliti dan berhati-hati memeriksa tersangka yang melakukan tindak pidana. Citra para profesional dengan demikian juga menjadi semakin baik.
Itulah sebabnya mengapa kita masih perlu percaya, bahwa MA melalui keputusan-keputusan hukumnya dapat bertindak benar dan pada tempatnya dengan memberi sumbangan yang berharga bagi pengembangan hukum dan perubahan sosial yang positif bagi bangsa yang tercinta ini.

FUNGSI MAHKAMAH AGUNG DALAM MENGANGKAT CITRA LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA

Oleh: Zainuddin Ali (Guru Besar Sosiologi Hukum di Univ. Tadulako)
Melalui kajian sosiologi hukum penulis berusaha menjelaskan mengapa suatu praktik-praktik hukum didalam kehidupan masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor apa yang berpengaruh, latar belakangnya dan sebagainya , untuk menambahkan materi makalah sebelumnya berkaitan dengan judul diatas .
Mahkamah Agung sebagai salah satu Lembaga Tinggi Negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 wajib melaksanakan amanat yang digariskan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya, serta kedudukannya sebagai penyelenggara Kekuasaan Kehakiman berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang Undang Dasar 1945.
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985.
MA sebagai pembentuk salah satu sumber hukum formal - yakni
jurisprudensi - dapat berperan besar dalam pembangunan hukum di
Indonesia. Keputusan-keputusan MA sebagai jurisprudensi dapat menjadi stimulator dan menyumbang bagi pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia.

Penegakan hukum negeri ini memang sudah terlalu lama terpuruk, tetapi pengharapan terhadap sistem hukum yang lebih baik selalu ada dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Upaya yang harus terus dilakukan MA dalam mengangkat citra peradilan di Indonesia antara lain adalah :
- upaya untuk memperbarui hukum positif (modernisasi hukum).
- usaha untuk memfungsionalkan hukum, dengan cara turut mengadakan perubahan sosial sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sedang membangun. (Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, 1979).

Kedua upaya tersebut diatas adalah pembangunan hukum. "definisi" pembangunan hukum adalah "mewujudkan fungsi dan peran hukum di tengah-tengah masyarakat". Untuk itu ada tiga fungsi hukum: sebagai kontrol sosial, sebagai penyelesai sengketa (dispute settlement), dan sebagai alat rekayasa sosial (social engineering).

Kontrol sosial adalah "proses yang dilakukan untuk mempengaruhi agar orang-orang bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan masyarakat". Karena itu hukum perlu "bening dan jernih", tidak terombang-ambing oleh berbagai kepentingan. Hukum harus ”kuat” menghadapi berbagai bujukan dan imbauan.

Kepastian hukum adalah unsur penting dalam upaya membangun kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Arti kepastian hukum adalah hukum yang dijalankan sebagaimana mestinya dengan tegas, konsekuen, dan tanpa pilih kasih. Kalau keadaan ini tercapai, berarti orang dapat memastikan atau meramalkan bahwa setiap pelanggaran hukum dapat diganjar sesuai dengan ketentuan yang ada, dan orang yang dirugikan baik oleh pribadi, kelompok, atau negara akan mendapat ganti rugi. Dengan kata lain pengadilan beserta aparat hukum lainnya harus benar-benar menerapkan hukum secara konsisten, tanpa pilih kasih, serta sesuai dengan rasa adil masyarakat.

Hukum sebagai alat social engineering adalah ciri utama negara modern. (Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, 1975) Jeremy Bentham bahkan sudah mengajukan gagasan ini di tahun 1800-an, tetapi baru mendapat perhatian serius setelah Roscoe Pound memperkenalkannya sebagai suatu perspektif khusus dalam disiplin sosiologi hukum. Roscoe Pound minta agar para ahli lebih memusatkan perhatian pada hukum dalam praktik (law in actions), dan jangan hanya sebagai ketentuan-ketentuan yang ada dalam buku (law in books). Hal itu bisa dilakukan tidak hanya melalui undang-undang, peraturan pemerintah, keppres, dll tetapi juga melalui keputusan-keputusan pengadilan. Misalnya keputusan MA.

Beberapa unsur di MA harus ada kontrol eksternal dan internal untuk mengembalikan kepercayaan dan harapan masyarakat akan penegakan hukum. Karena itu, konsistensi pengadilan terhadap keputusan MA adalah sangat penting. Keputusan yang dibuat oleh MA dapat dijadikan jurisprudensi. Jurisprudensi ini pada gilirannya berdampak pada perubahan sosial.
MA secara hukum dan moral bisa mengajari para profesional polisi, jaksa, hakim, saksi, pembela, dan yang lainnya untuk lebih teliti dan berhati-hati memeriksa tersangka yang melakukan tindak pidana. Citra para profesional dengan demikian juga menjadi semakin baik.
Itulah sebabnya mengapa kita masih perlu percaya, bahwa MA melalui keputusan-keputusan hukumnya dapat bertindak benar dan pada tempatnya dengan memberi sumbangan yang berharga bagi pengembangan hukum dan perubahan sosial yang positif bagi bangsa yang tercinta ini.

Riwayat Hidup

Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA, Lahir di Tanreassona Pinrang, 28 Sep. 1956. Alamat : Jl. Utan Kayu No. 87 Jakarta dan Jl. Selar No. 31 Palu, Telp. (0451) 460865/HP 081524527 763 atau 081341441752.
Email : zainuddin_ali@yahoo.com
Pendidikan Formal yang diselesaikan:
Sekolah Dasar di Tanreassona Pinrang tahun 1970; PGA Muhammadiyah 6 Tahun di Pinrang tahun 1976; Sarjana Muda Fakultas Syari`ah IAIN Alauddin Makassar bidang Hukum Islam tahun 1980; S1 Fakultas Syari`ah dalam bidang Studi Ilmu Hukum Pidana dan Perdata Islam (Muámalah & Jinayah tahun 1984; Program Pascasarjana (S2) dalam bidang Ilmu Hukum Islam IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 1990; Program Pascasar-jana (S3) dalam bidang Studi Ilmu Hukum di Universitas Indonesia tahun 1995.
Karya Ilmiyah: Buku yang telah beredar di antaranya: (1) Kewarisan Islam di Donggala, (2) Islam Tekstual dan Kontekstual: Suatu Kajian Aqidah Syari’ah dan Akhlak, (3) Hukum Islam Dalam Kajian Syari’ah dan Fiqh di Indonesia, (4) Ilmu Hukum dalam Masyarakat Indonesia, (5) Ilmu Hukum: Pancasila dan Kewarganegaraan di Indonesia, (6) Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Palu, (7) Pengantar Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, (8) Hukum Zakat, Infaq, shadaqah dan Peraturan Perundang-Undangannya di Indonesia, (9) Teknis Penulisan Karya Tulis Ilmiah, (10) Antropologi Hukum, (10) Hukum Perdata Islam di Indonesia, (11) Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (12) Filsafat Hukum, (13) Sosiologi Hukum, (14) Hukum Pidana Islam, (15) Pendidikan Agama Islam, (16) Hukum Ekonomi Syariah, (17) Hukum Perbankan syariah, (18) Hukum Gadai Syariah, dan (19) Hukum Asuransi Syariah, Buku yang sementara dalam proses penerbitan, di antaranya: Metode Penelitian Hukum.

Kegiatan Mengajar
1.Dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan dosen tidak tetap dalam lingkungan Universitas Tadulako, sejak tahun 1986 – sampai sekarang; diangkat oleh Menteri Pendidikan Nasional menjadi Guru Besar dalam matakuliah Sosiologi Hukum pada bulan Pebruari tahun 2003;
2.Dosen tetap Pada Program Pascasarjana Bidang Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta, Tahun 2002 – sampai sekarang;
3.Dosen tidak tetap pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta;
4.Dosen tidak tetap pada Program Magister dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 di Jakarta;
5.Dosen tidak Tetap pada Program Magister dan Doktor pada Universitas Islam Negri (UIN) “Älauddin” di Makassar
Mata Kuliah yang dibina 5 Tahun Terakhir
1. Sosiologi Hukum; 11. Sejarah Peradilan Hukum Islam;
2. Filsafat Hukum; 12. Hukum Perwakafan di Indonesia
3. Hukum Islam ; 13. Pendidikan Agama Islam;
4. Hukum Perdata Islam;14. Hukum Kewarisan Islam;
5. Hukum Pidana Islam; 15. Sejarah Hukum
6. Hukum Perbankan/Hukum Perbankan Syariah ;
7. Hukum Ekonomi Syariah;
8. Sejarah Sosial Hukum Islam
9. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum;
10. Hukum Zakat, Infak, dan shadaqah;
Kegiatan Selain Staf Pengajar
1.Ketua Komisi Senat Guru Besar Universitas Tadulako Periode 2004- sampai sekarang
2.Ketua Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sulawesi Tengah Periode 2007-2012
3.Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undang MUI Pusat Periode 2009-2014
4.Anggota Dewan Penasehat Lembaga Pemantau Pelaksanaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) Periode 2009-2014
5.Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sulawesi Tengah, periode 2001 – 2006.
6.Ketua Komisi Guru Besar Senat Universitas Tadulako, sejak Tahun 2004 – sampai sekarang;
7.Anggota Tim Pemulihan Mental dari Dampak Kerusuhan Poso, sejak tahun 1999 – 2006.
8.Penyuluh Utama di Kanwil Departemen Agama Propinsi Sulawesi Tengah, sejak tahun 2000 – sampai sekarang;
Pengalaman Jabatan Stuktural
1.Ketua Jurusan Syariah pada Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Periode 1997-2001
2.Pembantu Dekan I pada Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Periode 2001 – 2005.
Pengalaman Menjadi Dosen Tamu
1.Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Serang, bulan Juni-Nopember tahun 2005
2.Universitas Trunojoyo di Madura, bulan Juni-Nopember tahun 2006
Palu, 28 Juni 2009
Pembuat CV.,

Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA