Jumat, 26 Agustus 2011

PERANAN JAMINAN PEMBIAYAAN BANK MUAMALAT INDONESIA CABANK KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PERANAN JAMINAN PEMBIAYAAN BANK MUAMALAT INDONESIA
CABANK KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Oleh :
MUHAMMAD SYAUKY S. DASY

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Upaya kaum muslim untuk menjalankan sayari’at Islam dalam segala dimensi kehidupan, khususnya dalam bidang Ekonomi, lambat laun kian terasa. Walaupun kadang-kadang tersa lambat dan banyak menghadapi berbagai halangan dan rintangan. Sehingga makin banyak kita melihat berdiri berbagai lembaga keuangan yang berbnafaskan Islam di wilayah negeri ini, bahkan juga di berbagai belahan bumi lainnya dari waktu ke waktu.
Islam sangat memperhatikan bidang perekonomian atau perniagaan karena harta dengan berbagai kelebihannya merupakan tiang penyangga kehidupan di bumi dan perangkat untuk selalu mendorong manusia dalam menjalankan ibadah. Syari’at Islam mengandung konsep-konsep universal yang mengatur segala bentuk kegiatan ekonomi sebagimana kegiatan-kegiatan manusia lainnya. Oleh karena itu system ekonomi Islam merupakan akumulasi dari konsep-konsep universal dan realisasi penuh keberanian.
Pada abad keduapuluh ini, Negara-negara muslim menghadapi tantangan social dan politik, usaha untuk bebas dari dominasi penjajah, berkembang menjadi Negara merdeka dengan seluruh tekanan problem-problem modernisasi. Sejarah Islam pada periode modern merefleksikan keberlangsungan interaksi tradisi Islam dengan perubahan-perubahan. Salah satu dari perkembangan yang signifikan di Negara Islam dalam dua decade terakhir adalah Bank Islam (Syari’ah). Sekarang ini, juga banyak perkembangan baru yang terkait dalam bidang ekonomi, seperti masalah mata uang, pola transaksi perdagangan dan sebagainya.
System keuangan dan perbankan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, di mana tujuannya sebagaimanadianjurkan oleh para ulama adalah memberlakukan system nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Perbankan Islam memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Pembayaran dan penarikan bunga dilarangan dalam semua bentuk transaksi. Islam melarang umatnya menarik atau membayar bunga (riba). Pelarangan inilah yang membedakan system perbankan Islam dengan system perbankan konvensional.
Awal perkembangan bank Islam di Indonesia dimulai agak terlambat, jika dibandingkan dengan Negara Islam dibelahan dunia lainnya, meskipun pada kenyataannya Indonesia adalah Negara dengan populasi penduduk yang mayoritas beragama Islam terbesar di dunia dengan populasi 237,641,326 jiwa, sekitar 85,1% penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tanggal 25 Maret 1992, menandai adanya kesepakatan rakyat dan bangsa Indonesia untuk menerapkan dual banking system di Indonesia. Sejak saat itu, seharusnya semua instansi terkait menyesuaikan diri dalam segala kegiatannya dengan paradigma baru ini.
Perkembangan dunia perbankan syari’ah di Indonesia dan kinerjanya cukup menggembirakan. Di saat bank-bank konvensional diterpa badai krisis bahkan puluhan diantaranya terpaksa harus dilikuidasi, bank syari’ah (dalam hal ini Bank Muamalat Indonesia) tetap tegak berdiri. Bank Muamalat Indonesia pada saat puncak krisis di tahun 1998 mengalami kerugian Rp. 72.000.000.000,- (tujuh puluh dua miliar rupiah), namun di tahun 1999 telah pulih kondisinya dan mengalami keuntungan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Kegiatan ini menunnjukkan bahwa dengan system operasional syari’ah di dunia perbankan akan terhindar dari momok yang sangat ditakuti yaitu negative spread. Kendati demikian, dalam perspektif idealis kondisi ini tetap saja masih sangat jauh dari yang diharapkan.
Kinerja perbankan syari’ah mendapatkan momentum akselerasinya pada tahun 2010 dimana asset perbankan syari’ah meningkat cukup signifikan dengan pertumbuhannya mencapai 47,6%, terutama bila dibandingkan dengan perbankan nasional yang asetnya hanya tumbuh 18,7%. Peningkatan tersebut antara lain didorong oleh beridirnya sejumlah Bank Umum Syari’ah (BUS) baru dan jaringan kantor perbankan syari’ah. Selain itu, sisi pendanaan perbankan syari’ah juga mengalami peningkatan yang cukup tinggi di mana pada tahun 2010 DPK mengalami pertumbuhan sebesar 45,06% dibandingkan tahun 2009. Penyumbang kenaikan DPK tersbesar masih berasal dari nasabah korporasi. Salah satu factor utama yang mendorong kenaikan DPK adalah imbal hasil perbankan syari’ah yang relative lebih menguntungkan dibandingkan hasil perbankan konvensional. Selain itu, kegiatan edukasi masyarakat yang terus dilakukan dalam rangka memperkenalkan produk dan keunggulan system perbankan syari’ah semakin mampu menarik perhatian nasabah-nasabah baru.
Ibarat bola salju, perbankan syari’ah akan terus menggelinding dan semakin besar bahkan kemungkinan akan melibas habis perbankan konvensional. Hal ini telah dibuktikan dengan lebih tangguhnya Perbankan Syari’ah dibandingkan dengan perbankan konvensional ketika Indonesia di tengah-tengah krisis, di mana perbankan konvensional banyak yang ditutup, sedangkan perbankan syari’ah hanya beberapa BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah) saja yang tidak mampu bertahan.
Sebagian produk perbankan Syari’ah saat ini sebenarnya merupakan perpaduan praktek perbankan konvensional dengan prinsip-prinsip dasar transaksi ekonomi Islam. Namun demikian dengan keluwesannya, produk-produk perbankan syari’ah menjadi sangat luas dan lebih lengkap dibandingkan dengan produk-produk perbankan konvensional, ternyata juga dapat ditemui dalam praktek perbankan syari’ah seperti giro wadi’ah, tabungan wadi’ah dan pembiayaan. Namun demikian ada beberapa produk perbankan syari’ah yang tidak dikenal dalam perbankan konvensional, seperti transaksi gadai, transaksi sewa, pinjam kebajikan dan lain-lain.
Secara umum, keseluruhan transaksi di perbankan syari’ah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar. Pertama, produk pembiayaan yaitu produk-produk yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan masyarakat. Kedua, produk dana adalah produk yang bertujuan untuk menghimpun dana masyarakat. Ketiga, produk jasa adalah produk yang dibuat untuk melayani kebutuhan masyarakat yang berbasis pendapatan tanpa exposure pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu memberikan fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit. Menurut sifat pengguanaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua yaitu pembiayaan produktif (pembiayaan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, seperti untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi), dan pembiayaan konsumtif (pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan).
PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Merupakan salah satu diantara bank yang transaksinya dilakukan dengan prinsip syari’ah, bahkan Bank Muamalat Indonesia merupakan Bank Syari’ah pertama di Indonesia. Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang merupakan salah satu cabangnya yang berkantor di Jalan Soekarno No. 27 Fontein Kupang tempat penelitisn ini dilaksanakan berdiri pada tanggal 8 September 2006.
Produk-produk pembiayaan yang ditawarkan oleh Bank Muamalat Cabang Kupang diantaranya adalah Pembiayaan Murabahah, Mudharabah, Musyarakah dan Al-Qirod. Yang mana setiap pembiayaan itu diharuskan kepada para nasabah untuk menyertakan jaminan seperti asset tanah dan bangunan, kendaraan mobil atau deposito (pembayaran back to back).
Motivasi penyusun untuk meneliti mengenai jaminan ini adalah karena dalam konsep Bank Syari’ah tidak boleh ada jaminan sedangkan dalam prakteknya di Indonesia ada jaminan yang diharuskan di Bank Syari’ah sebagaimana Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) diputuskan bahwa pada prinsipnya tidak ada jaminan di Bank Syari’ah, namun agar mudrhib atau pihak ketiga (debitur) tidak melakukan penyimpangan, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dapat meminta jaminan dari debitur. Jaminan ini hanya dapat dicairkan bila debitur terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. Di sni ada ketimpangan antara should be dan reality.
Dari pemaparan di atas, maka penyusun merasa perlu untuk mengadakan penelitian terhadap permasalahan ini. Lokasi yang dipilih untuk mengadakan penelitian ini adalah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Kupang, karena Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang merupakan Bank Syari’ah pertama di kota Kupang.
B. Pokok Permasalahan
Berdasarkan gambaran latar belakang di atas, ada bebarapa pertanyaan yang muncul dan akan ditelaah dalam penelitian ini adalah :
1. Bagaimana proses penaksiran jaminan di Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap jaminan sebagai syarat pembiayaan ?
2. Bagaimana peranan jaminan dalam menyelesaikan permasalahan pada pembiayaan bermasalah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur ?

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui proses penaksiran jaminan yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap jaminan sebagai syarat pembiayaan.
2. Untuk menelusuri sejauhmana peranan jaminan dalam menyelesaikan permasalahan dalam pembiayaan bermasalah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Adapun keguanaan yang diharapkan dengan adanya penelitian ini diantaranya adalah :
1. Menemukan solusi dan alternative dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah di Bank Syariah khususnya di Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2. Tulisan ini diharapkan memberikan informasi kepada masyarakat sejauhmana peranan jaminan dalam pengajuan permohonan pembiayaan di Bank Syariah.

D. Kerang Teori
Tahap awal proses pembiayaan adalah permohonan pembiayaan. Secara formal, permohonan pembiayaan dilakukan secara tertulis dari nasabah kepada officer bank. Namun dalam implementasinya, permohonan dapat dilakukan secara lisan terlebih dahulu, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan tertulis jika menurut officer bank usaha tersebut layak dibiayai. Inisiatif pengajuan pembiayaan biasanya datang dari nasabah yang kekurangan dana. Namun dalam perkembangannya, inisiatif tersebut tidak mensti datang dari nasabah, tetapi juga dapat muncul dari officer bank. Officer bank syariah yang berjiwa bisnis biasanya mampu menangkap peluang usaha tertentu.
Permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon peminjam dana tersebut dianalisa oleh bank syariah. Analisa pembiayaan dapat dilakukan dengan berbagai metode sesuai kebijakan banj. Dalam beberapa kasus sering digunakan metode analisa 5 C, yang meliputi :
1. Character (Karakter)
Analisa ini merupakan analisa kualitatif yang tidak dapat dideteksi secara numeric. Namun demikian, hal ini merupakan pintu gerbang utama proses persetujuan pembiayaan. Kesalahan dalam menilai karakter calon nasabah dapat berakibat fatal pada kemungkinan pembiayaan terhadap orang yang beritikad buruk seperti berniat membobol bank, penipu, pemalas, pemabuk, pelaku kejahatan dan lain-lain.
2. Capacity (Kapasitas atau Kemampuan)
Kapasitas calon nasabah sangat penting untuk memahami kemampuan seseorang untuk berbisnis. Hal ini dapat dipahami karena watak yang baik semata-mata tidak menjamin seseorang mampu berbisnis dengan baik. Untuk perorangan hal ini dapat teridndikasi dari referensi atau curriculum vitae yang dimilikinya. Untuk perusahaan hal ini dapat terlihat dari laporan keuangan dan past performance usaha.
3. Capital (Modal)
Analisa modal diarahkan untuk mengetahui seberapa besar tingkat keyakinan calon nasabah terhadap usahanya sendiri. Jika nasabahnya sendiri tidak yakin akan usahanya, maka orang lain akan lebih tidak yakin. Untuk mengetahui hal ini, maka bank harus melakukan analisa neraca sedikitnya dua tahun dan melakukan analisa rasio untuk mengetahui likuiditas, solvatbilitas dan rentabilitas dari perusahaan yang dimaksud.
4. Condition (Kondisi)
Analisa ini diarahkan pada kondisi sekitar yang secara langsung berpengaruh terhadap usaha calon nasabah, seperti kebijakan usaha property, pelarangan ekspor pasir laut, tren PHK besar-besaran usaha sejenis dan lain-lain. Kondisi yang harus diperhatikan oleh bank adalah keadaan ekonomi yang akan mempengaruhi perkembangan usaha calon nasabah, kondisi usaha calon nasabah, keadaan pemasaran dari hasil usaha calon nasabah, prospek usaha di masa yang akan datang dan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi prospek industry di mana perusahaan calon nasabah terkait di dalamnya.
5. Colleteral ( Jaminan)
Analisa ini diarahkan terhadap jaminan yang diberikan. Jaminan dimaksud harus mampu mengcover resiko bisnis calon nasabah. Analisa ini dilakukan dengan (a) meneliti kepemilikan jaminan yang diserahkan (b) mengukur dan memperkirakan stabilitas harga jaminan dimaksud (c) memperhatikan kemampuan untuk dijadikan uang dalam waktu relative singkat tanpa harus mengurangi nilainya (d) memperhatikan pengikatannya/akadnya sehingga secara legal bank dapat dilindungi (e) rasio jaminan terhadap terhadap jumlah pembiayaan; sehingga semakin tinggi rasionya tersebut, maka semakin tinggi kepercayaan bank terhadap kesungguhan calon nasabah (f) marketabilitas jaminan, jenis dan alokasi jaminan sangat menentukan tingkat marketable. Rumah yang berharga mahal bisa jatuh nilai jualnya hanya karena terletak di lokasi yang sulit dijangkau.
Pada umumnya pihak kreditur, seperti bank tidak mau member pinjaman kepada pihak lain tanpa ada suatu keyakina bahwa pemiinjam tersbeut akan dapat mengembalikan pinjamannya dalam waktu yang ditentukan. Keyakinan itu adakalanya berupa jaminan hutang yang berupagadai atau hipotek. Perjanjian hutang luar negeri biasanya dilakukan dengan jaminan yang berupa prospek penggunaan dana, sedangkan perjanjian hutang perseorangan atau lembaga kepada bank biasanya menggunakan jaminan berupa benda. Perjanjian hutang dengan jaminan benda bergerak disebut gadai, sedangkan perjanjian hutang dengan benda tidak bergerak disebut hipotek.
Secara umum jaminan terbagi pada jaminan material dan jaminan non material. Jaminan material terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak (tanah dan bangunan) dan surat-surat berharga (saham, obligasi, sertifikat deposito) dan tagihan-tagihan dagang. Sedangkan jaminan non material terdiri dari jaminan pribadi (persona guaranty), jaminan perusahaan (coporate guaranty) dan segala bentuk jaminan (nama baik, bonafiditas, reputasi, trade mark, goodwill).
Jaminan disyaratkan untuk pinjaman karena berbagai pertimbangan. Salah satu alasan yang paling utama adalah kelemahan keuangan peminjam. Kelemahan tersebut mungkin ditunjukkan oleh beberapa factor, termasuk kewajiban berat yang dipikul kreditur, manajemen yang buruk dan pendapatan yang tidak memadai. Peminjam dalam kondisi keuangan seperti ini dapat memperkuat peringkat kredit mereka dengan menggadaikan asset tertentu. Memiliki peminjam dengan jaminan juga merupakan suatu keunggulan psikologis bagi bank.
Dalam praktek Bank Islam yang dijadikan jaminan adalah barang yang pengadaannya dibiayai oleh bank, sesuai dengan petunjuk Al-Quran di dalam Surat Al-Baqoroh (2) : 283, selain barang yang pengadaannya dibiayai bank dijadikan jaminan, apabila perlu bank juga dapat meminta jaminan tambahan.
Untuk mengamankan dana masyarakat yang dikerahkan melalui giro wadi’ah, tabungan mudarabah dan deposito mudarabah Bank Syariah dapat memintakan jaminan (borg) kepada pemakai dana sesuai dengan petunjuk Surat Al-Baqoroh (2) : 283 dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari ‘Aisyah RA yangmenyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari orang Yahudi dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi beliau.
Dalam praktek perbankan masalah jaminan ini sangat penting artinya, terutama berhubungan dengan kredit (pembiayaan) yang dilepas kepada nasabahnya. Dalam ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dinyatakan bahwa “dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”

E. Metode Penelitian
Dalam melakukan penelitian terhadap masalah yang telah diuraikan di atas, maka penyusun menggunakan metode sebagai berikut :
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan untuk menyusun tesis ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu peneliti langsung ke lapangan atau ke tempat yang menjadi objek penelitian (Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang) sehingga penelitian ini difoluskan untuk menelusuri dan mengkaji bahan-bahan yang ada di lapangan serta relevan dengan permasalahan yang diangkat.
2. Sifat Penelitian
Sifat penelitian yang dipergunakan oleh penyusun adalah penelitian yang bersifat deskripsi-analisis yaitu penelitian yang menggambarkan permasalahan yang ada di Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang dan selanjutnya menganalisanya berdasarkan data-data dari hasil penelitian dan literature yang dianggap relevan serta berfungsi untuk mendapatkan kesimpulan dari masalah yang dibahas dalam tesis ini.
3. Sumber Data
Sumber-sumber data tesis ini adalah berupa data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari penelitian kepustakaan dan dari Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang dan dari nasabah Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang khususnya data-data yang berkaitan dengan jaminan dan pembiayaan bermasalah. Sedangkan data-data sekunder diperoleh dari dokumentasi yang didapat melalui fotokopi dokumen-dokumen Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang dan brosur-brosur.

4. Teknik Pengumpulan Data
Langkah penting yang perlu dilakukan dalam kegiastan penelitian sebelum peneliti sampai kepada konklusi adalah teknik pengumpulan data. Seorang peneliti akan sulit melakukan verifikasi terhadap obyek yang menjadi bahan penelitian tanpa ada fakta-fakta yang mendasarinya. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penyusun adalah :
a. Metode interview (wawancara)
Metode pengumpulan data dengan cara Tanya jawab yang dilakukan dengan sistematika dan berlandaskan pada tujuan penelitian. Wawancara merupakan cara yang digunakan untuk memperoleh keterangan secara lisan guna mencapai tujuan tertentu. Wawancara merupakan suatu proses interaksi dan komunikasi. Dalam proses ini, hasil wawancara ditemtukan oleh beberapa factor yang berinteraksi dan mempenagruhi arus informasi. Factor-faktor tersebut ialah pewawancara, responden, topic penelitian yang tertuang dalam daftar pertanyaan dan situasi wawancara. Wawancara atau percakapan itu dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara (interviewer) yang mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai (interviewee) yang memberikan jawaban atas pertanyaan pewawancara. Yang dijadikan sebagai narasumber wawanara pada penelitian ini adalah Pimpinan Cabang Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang, Bagian Operasional, Bagian Pemasaran dan nasabah pembiayaan Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang.
b. Metode Kuesioner atau Angket
Sebagian besar peneliti umumnya menggunakan kuesioner sebagai metode yang dipilih untuk mengumpulkan data. Kuesioner atau angket memang mempunyai banyak kebaikan sebagai instrument pengumpul data. Penentuan sampel sebagai responden kuesioner perlu mendapat perhatian pula. Apabila salah menentukan sampel, maka informasi yang kita butuhkan barangkali tidak kita peroleh dengan maksimal. Pada penelitian ini angket digunakan sebagai alat bantu dalam mengumpulkan daa terhadap responden (nasabah pembiayaan Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang) yang tidak mempunyai waktu cukup lama untuk diwawancarai, isi pertanyaan dalam angket ini juga hamper sama dengan yang diajukan pada wawancara.
c. Metode Dokumentasi
Dokumentasi merupakan salah satu metode yang terdaftar sebagai metode penelitian. Dokumentasi asal katanya dokumen yang artinya barang-barang tertulis. Dalam melaksanakan metode dokumentasi, peneliti menyelidiki benda-benda tertulis seperti buku-buku, majalah, Koran, fotokopi dokumen Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang, akad-akad Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang, brosur-brosur pembiayaan dan lain-lainnya.
5. Metode Analisa Data
Setelah data terkumpul dari sumber data primer dan sumber data sekunder maka langkah selanjutnya adalah menganalisa data secara kualitatif dengan deskripsi-analiasis dengan menggunakan kerangka berpikir induksi dan deduksi, dari metode analisis data ini akan diperoleh kesimpulan dari penelitisan ini.



F. Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini yang terdiri dari latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, metode penelitian, analisis data dan sistematika penulisan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Dalam Bab ini diuraikan mengenai pembiayaan dan jaminan dalam operasional perbankan syari’ah. Yang pembahasananya akan dibagi dalam dua bagian yaitu, bagian pembiyaan dan bagian jaminan. Bagian pembiayaan meliputi : akadakad yang ada di bank syari’ah, produk-produk pembiayaan bank syari’ah, prosedur pemberian pembiyaan bank syari’ah, system operasional bank syari’ah dan risiko-risiko pembiayaan bank syari’ah. Pada bagian kedua akan membahas mengenai jaminan yang terdiri dari : pengertian jaminan, jaminan dalam al-quran dan macam-macam jaminan
BAB III PENGENALAN PROFIL BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG KUPANG
Dalam Bab III dibahas tentang gambaran umum tentang lokasi penelitian yaitu Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang yang meliputi sejarah lahirnya bank, visi dan misinya, struktur organisasi, produk-produk pembiayaan dan operasional bank dan kantor-kantor cabang Bank Muamalat Indonesia
BAB V PEMBAHASAN MASALAH
Dalam bab ini akan dibahas tentang permasalahan hukum yang diambil penulis dalam penelitian ini yaitu Peranan Jamina Pembiayaan Di Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang yang terdiri dari : penaksiran jaminan oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang sebgai syarat pembiayaan, penggolongan pembiayaan bermasalah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang dan peran Jaminan dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Kupang.
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
Dalam bab IV diperoleh kesimpulan serta saran-saran yang dapat berguna.
DAFTAR PUSTAKA
Adam, M. Akhyar, Akuntasi Syari’ah Arah, Prospek dan Tantangannya, Yogyakarta; UII Press, 2005

Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syari’ah: Dari Teori Ke Praktek, Jakarta; Gema Insani Press, 2001

Arifin, Zainul, Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah, Jakarta; Pustaka Alvabet, 2005.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan, edisi revisi 4, Jakarta; PT. Rineka Cipta, 1998

-------------------------, Manajemen Penelitian, Jakarta; PT. Rineka Cipta, 2003

Chapra, M. Umer, Masa Depan Ilmu Ekonomi; SebuahTinjauan Islam, terjemahan Ikhwan Abidin B. Jakarta; Gema Insani Pres, 2001

Dewi, Gemala, Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syari’ah di Indonesia, Jakarta; Kencana, 2004

al-Harram, Saad Abdul Sattar, Islmic Finance Partnership Financing, Malaysia; Pelnaduk Publication, 1996
Hasil Sensus Penduduk Tahun 2010 http://www.bps.go.id/aboutus.php?sp=0
http://id.wikipedia.org/wiki/Agama_di_Indonesia

http://duniabaca.com/sejarah-prinsip-serta-produk-perbankan-syariah.html
diakses pada hari senin tanggal 20 Juni 2011.

Karim, Adiwarman, Bank Islam; Analisis Fiqih dan Keuangan, edisi pertama, Jakarta; PT. Rajawali Grafindo Persada, 2003

Laporan Perkembangan Perbankan Syari’ah 2010, Bank Indonesia Direktorat Perbankan Syari’ah, Bank Indonesia, 2010. http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Perbankan+dan+stabilitas+Keuangan/LAporan+Perbankan+Syariah/lpps_2010.htm.

Marpaung, Leden, Kejahatan Terhadap Perbankan Jakarta; Erlangga, 1993

al-Maududi, Abi A’la, Ar-Riba (ttp; Dar al-Fikri, t.t)

Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, edisi revisi,Yogyakarta; UPP AMP YKPN, 2005.

Meleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung; PT. Remaja Rosdakarya, 2000.

Pasaribu, Chairuman dan Suhra Wardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta; Sinar Grafika, 2004.

Perwataatmadja, Karnanen dan Muhammad Syafi’I Antoni, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta; Dana Bhakti Wakaf, 1992.

Reed, Edward W. dan Edward K. Gill, Bank Umum, edisi keempat Jakarta; Bumi Aksara, 1995.

Santoso, Ruddy Tri, Mengenal Dunia Perbankan, edisi ketiga Yogyakarta; Andi Offset, 1997.

Ash-Shofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta; PT. Rineka Cipta, 1996

Ash-Siddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Fiqih Muamalah, Semarang; Pustaka Ruzki Putra, 1991.

Singarimbuan, Masri dan Sofian Effendi (ed), Metode Penelitian Survai, Jakarta; LP3ES, 1989

Solahuddin, M. Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, Surakarta; Muhammadiyah Univercity Press, 2006

Syibli, M. Roem (editor), Bangunan Ekonomi Yang Berkeadilan : Teori, Praktek dan Realitas Ekonomi Islam, diterjemahkan oleh Lulu Mulyadi dkk, Yogyakarta; Magistra Insania bekerja sama dengan MSI UII, 2004.

Teguh, Muhammad, Metodologi Penelitian Ekonomi; Teori dan Aplikasi, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 2005

Tim Penulis DSN MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi Revisi, Jakarta: DSN MUI dan Bank Indonesia, 2006.

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Himpunan Perundang-undangan Republik Indonesia Tentang Perbankan dan Lembaga Penjamina Simpanan, Bandung; CV. Nuansa Aulia, 2005.
Wirdayiningsih, (editor), Bank dan Asuransi di Indonesia, Jakarta; Kencana, 2005

www.dilveri.org judul tulisan “Penilaian dan Penanganan Resiko;

Zuhri, Muh., Riba dalam Al-Quran dan Masalah Perbankan…

Zulkifli, Sunarto, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah, cet. Ke-I, Jakarta; Zikrul Hakim, 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar