Jumat, 26 Agustus 2011

KONSEP WALI NIKAH ANTARA NASAB DAN FUNGSIONAL

KONSEP WALI NIKAH ANTARA NASAB DAN FUNGSIONAL
OLEH :
THOWILAN

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama yang dianugerahkan kepada seluruh manusia melalui seorang nabi terakhir yang ummi sebagai tuntunan untuk memperoleh kebahagiaan duni dan akhirat bagi penganutnya. Sebagai sebuah anugerah dari Allah SWT tentunya segala sesuatu ada didalamnya adalah murni hanya untuk kepentingan ummat manusia, karena Allah adalah zat yang Maha suci dari tujuan-tujuan pribadi. Begitu pula semua hukum perundang-undangan dalam ajaran Islam, diperuntukan bagi umat manusia agar melindungi hak-hak pribadi mereka yang paling asasi, yang telah diberikan oleh Allah SWT. Semua hukum perundang-undangan tersebut bertujuan melindungi agama (hiftz an-nasl), harta manusia (hifz al-maal), bahkan juga memelihara kehormatan manusia (hifz al-‘irdh) (al-haaj, 1996:191) dan jamah persatuan Haq, 1998:76.
Tetapi seiring berjalannya waktu dan perkembangan dunia sudah semakin pesatnya, maka persoalan yang dialami oleh umat manusia pun juga semakin kompleks. Begitu juga dengan persoalan-persoalan yang menyangkut isu-isu kemanusiaan sudah dirasa banyak yang memerlukan penanganan serius dan keputusan hukum yang tepat, yang dapat menghasilkan maslahat untuk semua pihak. Untuk merealisir hal demikian diperlukan pengetahuan yang komprehensif tentang Islam, baik hukum, akidah, maupun muamalah yang kesemuanya tersimpulkan dalam suatu kesatuan yaitu syariat Islam.
Penerapan syariat Islam seperti yang tersebut diatas tidaklah semudah memutar balikaan telapak tangan. Diera yang sangat modern dan multi kompleks telah menempatkan manusia sedemikian rupa menjadi bagian dari perkembangan yang penuh dengan kontroversi, tantangan dan persaingan, hal ini menyebabkan munculnya nilai dan keburtuhan baru bagi mereka untuk menghadapi berbagai permasalahan yang ada.
Agama Islam hadir sebagai rahamatan lil”alamin untuk semua umat manusia tanpa terkecuali,sejarah telah membuktikan bahwa Islam sejak diturunakn di negeri Arab hingga tumbuh dan berkembang di berbagai belahan dunia senantiasa mendapatkan tanggapan yang positif karena keteraturan dan kompehensifnya ajaran Islam, sehingga dapat diterima umatnya khususnya bagi mereka yang mau menggunakan akal pikiran (berijtihad). Hal ini berbeda dengan ajaran dan hukum ideologi lainnya, yang selalu berganti baik jenis, ajaran dan ukuran nilainnya sejalan dengan perkembangan pemikiran manusia yang hanya mengutamakandan mempertimbangkan peraturan-peraturan hubungan sosial.
Aspek terpenting lainnya yang membuat Islam dapat diterima oleh berbagai umat adalah tujuan syariat islam itu sendiri yang mengutamakan keadilan dan kemaslahatan. Kedua prinsip ini yang merupakan hak azazi dan keinginan fitrah manusia. Keduanya menjadi rujukan kekal bagi penetapan hukum dan pemutusan perkara oleh para ahli fikih Islam. Rinsip-prinsip ini bukanlah suatu yang berasal dari luar, tetapi muncul dari intisari Islam sendiri yang bearasal dari wahyu Ilahhi.
Syariat Islam yang telah diberikan oelh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah semata-mata untuk kemaslahatan manusia, hal ini dapat dilihat dari Firman Allah SWT dalam surat An-Nisa 165 :

Artinya : Rasul-rasul sebagai pembawa berita gembira dan memberi peringatan agar tidak ada alasan bagi manusi untuk membantah Allah SWT sesudah Rasul-Rasul itu diutus. Dan Allah maha perkasa lagi maha bjaksana.(Q.S.4:165)
Tujuan Allah SWT dalam mensyariatkan dan memberlakukan hukum kepada hamba-hambanya yang mukmin adalah untuk mnedatangkan kemaslahatan bagi mereka agar mendapatkan kebahagiaan pribadi, keluarga dan umat didunia sampai akhirat.
Allah swt menjadikan manusia makhluk yang paling terhormat, bermartabat, tidak sama dengan makhluk yang lain yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan antara jantan dan betinanya secara anarki, dan tidak ada aturan. Demi menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia, Allah SWT menetapkan hukum bagi manusia sesuai dengan martabat manusia. Hukum yang mengatur hubungan anatar laki-laki dan perempuan adalah hukum munakahat.
Pernikahan menurut pandangan agama Islam adalah suatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah SWT, mengikuti sunnah Rasullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum terutama hukum munakahat. Pernikahan menurt ajaran Islam adalah adanya calon mempelai pria dan wanita, adanya kedua orang tua, saksi, wali, ijab Kabul serta mahar (Peunoh Daly: 74).
Ketentuan pernikahan bagi Warga Negara Indonesia (termasuk Umat Islam di Indonesia) harus mengacu pasa (UU Nomor 1 Tahun 1974) yang merupakan ketentuan hukum Negara yang berlaku umum, mengikat, dan meniadakan perbedaan.
Melalui Lembaga Perkawinan pada hakikatnya Allah SWT memberikan kesempatan kepada manusia untuk meraih kebahagiaan yang sedalam-dalamnya, kasih saying, serta saling mencintai yang menimbulkan kesejukan dan kedamaian.
Perkawinan dilangsungkan oleh Wali pihak mempelai perempuan. Perwalian dalam istilah Fiqih yang berarti penguasaan dan perlindungan penuh yang diberikan oleh Agama kepada seseorang untuk menguasai dan melindungi orang atau barang (Kamus Istilah Fiqih:417).Sedangkan menurut Sayyid Sabiq Wali adalah suatu ketentuan hukum yang dapat dipaksakan kepada orang lain sesuai dengan bidang hukumnya (Sayyid Sabiq:11).
Para Imam Madzhab berberda pendapat tentang kedudukan wali dalam pernikahan menurut Imam Syafi’I dan Maliki, bahwa wali salah satu rukun perkawinan, sedangkan menurut Hanafi dan Hambali, wali itu Syarat perkawinan.
Berdasarkan perbedaan pendapat tersebut diatas, penulis tertarik untuk membuat judul ”Konsep Wali Nikah antara nasab dan Fungsioanal”

B. Perumusan masalah
Berdasarkan uraian diatas maka penulis dapat merumuskan masalah tersebut sebagai berikut :
1. Bagaimanakah konsep perkawinan menurut Islam dan Undang-undang perkawinan no. 1 th 1974
2. Bagaimanakah syarat dan rukun perkawinan menurut islam dan undang-uandnag
3. Bagaimana perwalian nikah dalam islam menurut pandangan ulama’ dan apa saja urutannya?
4. Sejauh mana fungsi wali dalam pernikahan dan apa dasar hukukmnya?
C. Tujuan dan manfaat penelitian
Tujuan dan manfaat penelitian sebagai berikut :
a. Memberikan pemahamn bagaimanan konsep pernikahan menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia.
b. Agar memberikan pemahaman tentang apa pengertian wali, urutan wali dan sejauh mana fungsi wali dalam pernikahan
c. Memberikan pemahaman tentang kedudukan wali nikah dan dasar apa yang diguanakan.
d. Memberikan solusi kongrit atas dasar keadilan bersama sesuai dengan haknya sebagai wali nikah.

D. Metodologi penelitian
Pembuatan tesis ini menggunakan metode kualitatif yang diambil dari data-data yang sesuai dengan judul yang diambil tesis ini, kemudian penulis menganalisa pendapat-pendapat yang ada disesuaikan dengan permasalahan yang berkembang didalam masyarakat Indonesia pakah sudah memenuhi rasa keadilan bagi bersama atau justru menyingkirkan hak-hak seseorang
E. Sistematika penulisan
Dalam penelitian ini penulis membagi kedalam lima bab, pertama adalah pendahuluan yang mengawalinya dengan latar belakang dilakukan penelitian ini, kemudian merumuskan masalah, membuat tujuan dan manfaat penelitian dan metodologi penelitian, serta sistematikan yang digunakan dalam penelitian ini.
Kemudian bab II menjelaskan tentang konsep pernikahan mneurut hukum Islam dan undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Bab ketiga menjelaskan bagaimana syarat dan rukun nikah, fungsi wali nikah dan urutannya menurut pandangan berbagi Ulama”
Bab keempat menjelaskan bagaimana urutan wali nikah tersebut apakah sudah mengakomodir rasa keadilan bagi semua serta menempatkan sesuai haknya.
Bab kelima sebagi bab penutup dan kesimpulan dari berbagai pembahasan yang ada sebelumnya.


DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman Ghazaly, Ma, Dr.H. Fiqih Munakahat. Prenada
Ae Ibnu HAjar al-Asyqalani. Ringkasan Taarghib wa Tarrhib (Terjemahan) Islam Rahmatan. Cetakan Ke-1. 2006
Amir Syarifuddin, Prof.Dr.H. Ushul Fiqih. Jili II. Logos Wacana Ilmu : Jakarta. Cetakan ke-3. 2005
A. Qodry Azizy, Ph.D, prof. Reformasi Bermazhab. Teraju ; Jakarta. Cetakan ke-1. Jakarta.
Cik Hasan Bisri. MetodePenelitian Fiqih.Jilid I. Kencana : Jakarta. Cetakan ke-I.2003
Departemen Agama Republik Indonesia.Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bimas Islam dan Penyelenggara Haji. CV. Kathoda.2005.
FArauq Abu Zaid. Dr Antara TRadisionalis dan Modernis. P3M : Jakarta. Cetakan Ke-I. 1986.
F Sayid Sabik. Fiqih Sunnah (Terjmehan). Pena Ilmu dan Amal : Jakarta. Cetakan ke-I. 2006
HUZAEMAH Tahido Yanggo,MA, Prof.Dr Pengantar Perbandingan Mahab. Logos Wacana Ilmu : Jakarta. 2003
Jujun S Suria Sumantri. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Popoler. CV. Mulia Sari : Jakarta. Cetakan Ke-9.1995
Kamal Muchtar.Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Bulan Bintang : Jakarta.1974
Lexy J Moleong, MA, Dr. Metode Penelitian Kualitatif. Penerbit Rosda KArya : Bandung. Cetakan ke-11.2000.
Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Mazhab.Lentera : Jakarta. Cetakan ke-5.2000.
Muhammad Yunus,Prof.Dr. H. Hkum Perkawinan Dalam Islam Menurut MAzhab Syafi’I,HAnafi, MAliki, Habali.Penerbit Pt. Hidayah Karya Agung Th 1989. Cetakan ke-11.
Peunoh Daly,Dr.Hukum Perkawinan Islam.Bulan Bintang. Cetakan ke-2.2005.
Universitas Islam JAkarta.Pengantar Pola Pikir Islami.Cetakan ke-2 Mimbar Ilmiah.2002
Undang-Undang Perkawinan di Indonesi nomor 1 tahun 1974. Pradaya Pramita : Jakarta. 1991.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar