JAKSA AGUNG LEGAL/ILEGAL
Oleh: Herman Hermanto, Afika Rahmah, Ninin Murnindrati, David Suharyadi, Indra Satria
R. Junida Hasta Kusumah.
A. Pendahuluan
Di era reformasi ini semua orang bebas berekspresi mengungkapkan kebebasannya dalam berbicara, bertindak, maupun dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Hal ini tidak terlepas dari lahirnya tuntutan “reformasi” yang bergulir pada tahun 1998 ketika mahasiswa berhasil menjatuhkan rezim Soeharto yang terkenal otoriter dan menjadi “penguasa tunggal” negeri ini beserta para kroninya.
Hal inilah yang menghembuskan angin perubahan pada dunia hukum kita. Banyaknya aksi demonstrasi menuntut perubahan, menuntut keadilan, dan tuntutan-tuntutan lainnya terus bergaung dimana-mana, orang tidak takut lagi berbicara tentang suksesi kepemerintahan yang dulunya tabu untuk diucapkan di zaman orde baru, rakyat tidak takut lagi berdemo dijalanan, berorasi ditempat-tempat tujuan mereka dalam menyampaikan aspirasi bahkan masuk menerobos gedung perwakilan rakyat kita. Hal ini tentulah indikasi adanya perubahan dalam cara kita berdemokrasi kearah perbaikan, cara yang memang ideal dalam suatu Negara demokrasi dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutannya selama dilakukan dalam koridor yang benar dan mematuhi setiap aturan yang ada walaupun banyak juga kita lihat kekurangan serta keanarkian anak bangsa dalam proses berdemokrasi.
Angin reformasi juga menerpa birokrasi dan institusi negara kita, semua institusi negara kita tidak luput dari tuntutan untuk mereformasi diri kearah perbaikan dimulai dari Presiden sampai keseluruh jajaran kabinetnya , juga lembaga tinggi Negara lainnya seperti MA, BPK dan lainnya turut mereformasi dirinya sendiri. Hukum berdiri sebagai panglima untuk Negara ini bukan sebagai panglima penguasa dalam mempertahankan kekuasaannya. Inilah bentuk ideal sebuah Negara yang mengedepankan hukum sebagai panglima dalam mengawal Negara.
Institusi penegak hukum kita akhir-akhir ini mengalami cobaan yang luar biasa , mendapatkan tekanan-tekanan publik yang sangat kuat dimana semua orang bisa melihat, mendengar, merasakan tentang pelaksanaan hukum dinegara kita, berbagai ketimpanagan dalam pelaksanaannya mendapatkan banyak sorotan baik dari media lokal maupun internasional sehingga memaksa para penegak hukum tidak bisa sewenang-wenang dalam mengambil sebuah tindakan atau keputusan karena mereka selalu dimonitor oleh masyarakat.
Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi hukum Negara kita akhir-akhir ini mendapatkan perhatian yang luar biasa setelah adanya kasus SISMINBAKUM yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agug yang melibatkan juga mantan MenKeh HAM Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka kasus SISMINBAKUM yang menolak diperiksa oleh kejagung karena menilai Hendarman Ilegal sebagai Jaksa Agung, dengan kata lain ia katakan tidak sah. Asumsi yang digunakan oleh Yusril, Hendarman Supandji diangkat sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I dengan kedudukan setingkat Menteri Negara. KIB I sendiri telah dibubarkan dengan Keppres No 83 tahun 2009 tanggal 20 Oktober 2009, pada Keppres pengakatan KIB II Pengakatan Jaksa Agung tidak disertakan. Oleh karena itu Yusril menilai tidak ada Keppres yang mengangkat Hendarman sebagai Jaksa Agung. Sedangkan di sisi lain menyatakan bahwa penilai Yusril tidak benar. Telah terjadi pergeseran yang sebelumnya Jaksa Agung adalah setingkat mentri atau bagian dari kabinet sekarang ini tidak lagi. Mereka berpendapat bahwa dalam UU Kementerian Negara, Jaksa Agung dinyatakan bukan anggota kabinet yang berarti pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung tidaklah harus bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian anggota kabinet. Bahkan UUD 1945 tidak menyatakan bahwa Jaksa Agung adalah pembatu presiden. Inilah yang menggugah penulis untuk menulis makalah ini dan berharap mendapatkan wawasan yang luas serta memahami persoalan yang ada kaitannya dengan tugas keilmuan penulis .
Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini “Kasus Hukum Jaksa Agung (Legal/Ilegal) maka masalahnya dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1. Apakah Jaksa Agung Legal/Ilegal menurut Hukum?
B. PEMBATASANMASALAH
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah :
a. Penjelasan tentang Jaksa Agung Legal/Ilegal menurut hukum
C. PERUMUSANMASALAH
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana Penjelasan tentang keabsahan atau tidaknya Jaksa Agung ?
BAB II
PEMBAHASAN
Dari permasalah tersebut penulis menilai hal ini diakibatkan dua hal yakni Pertama, Undang-undang kejaksaan tidak mengatur pemasalahan masa jabatan Jaksa Agung. Kedua, masih adanya ketidak “relaan” melepas kedudukan Kejasaan sebagai bagian yang secara murni terlepas dari kekuasaan esekutif, sehingga kedudukan Jaksa Agung bagian dari kabinet atau tidak menjadi tidak jelas pula. Oleh karena itu terlepasa dari kotrofersi yang tercipta langkah Yusril telah mengajukan uji materi Undang-undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diajukan terkait masa tugas Jaksa Agung yakni pasal 19 dan 22 UU 16/2004 tentang Kejaksaan di nilai sudah tepat. Karena permasalahan ini akan berdapak pada permasalahan konstitusi. Oleh karena itu, si bawah ini penulis mencoba memberikan tulisan singkat sebagai alternatif bacaan tentang kedudukan kejaksaan yang dikaitkan dengan pengangkatan Jaksa Agung.
Kejaksaan dan Kepolisian merupakan lembaga yang bertanggung jawab pada salah satu tugas penuntutan (public prosecution) dan penyelidikan serta penyidikan perkara pidana (criminal proceeding). Oleh karena itu, tugas-tugas kejaksaan dan tugas-tugas kepolisian perlu diatur sedemikian rupa, sehingga tercipta suasana sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), di mana masing-masing tugas dapat terkordinasi demi kepentingan penegakan hukum secara sistematik, bukan kepentingan instansional. Tugas polisi sebagai criminal investigation perlu dipisahkan dengan tugas kejaksaan sebagai public prosecution dan criminal proceeding .
Pada titik ini, terdapat persoalan yang bersifat anomali ketika dihadapkan pada kenyataan yang ada di berbagai negara bahwa pucuk pimpinan kejaksaan, yakni jaksa agung, merupakan bagian dari kabinet (eksekutif) yang dipimpin oleh kepala pemerintahan. Di satu sisi, Jaksa Agung sebagai penegak hukum dituntut untuk bekerja dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan tunduk pada aturan normatif hukum, tetapi di sisi lain jaksa agung merupakan jabatan yang bersifat politis karena pengangkatannya merupakan hak prerogratif dari kepala pemerintahan. Dalam banyak kasus di Amerika Serikat, sering kali dua posisi ini mengakibatkan adanya tumpang-tindih satu sama lain . Berkaitan dengan persoalan ini, Daniel J. Meador mengatakan bahwa jaksa agung adalah “petugas hukum” (law officer) sekaligus juga sebagai “petugas eksekutif” (executive officer) di mana, sebagai bagian dari pemerintah, jaksa agung harus bekerja secara konsisten sesuai dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan administrasi pemerintah .
Pada titik inilah muncul perdebatan yang meragukan independensi Jaksa Agung dalam menjalankan tugas-tugasnya, khususnya tugas penuntutan. Yang lebih menjadi persoalan pelik lagi, ukuran yang dipakai dalam melihat independensi kejaksaan dan lebih khusus lagi Jaksa Agung berbeda-beda satu sama lain, sehingga perdebatan menjadi liar, karena pemaknaan terhadap independensi kejaksaan tidak dipersepsi secara seragam. Menurut Beneč Štefan, kunci dari masalah melakukan penilaian proses penuntutan yang independen berkaitan dengan pemenuhan dan pelasanaan fungsinya, yang dilihat dari regulability (pengaturan) dan instructionability (perintah) dalam mengambil keputusan . Pengertian Instructionability dapat dilihat dari dua hal yakni external instructionability dan internal instructionability. Keduanya dapat menjawab arti independensi dalam proses penuntutan .
External instructionability yakni adanya pengaruh kekuasaan dari luar sebagai bentuk subordinasi. Štefan mencontohkan jika kekuasaan penuntutan dimasukan kedalam kekuasaan esekutif akan menimbulkan kemungkinan masuknya pengaruh kekuasaan esekutif di dalam mengambil keputusan yang dilakukan oleh kejaksaan. Berarti, external instructionability tidak diragukan lagi dapat menjadi ancaman independsi Kejaksaan. Karena external instructionability dapat mengakibatkan terjadinya intervensi secara langsung ataupun tidak langsung terhadap Kejaksaan.
Internal instructionability yakni melihat independensi dari dalam organisasi Kejaksaan. Di dalam organisasi yang (berstruktur) secara fertikal, terdapat karakteristrik yang menempatkan adanya kekuasaan (bagian bawah) untuk patuh terhadap bentuk-bentuk instruksi yang hirakhis. Bagi para bawahan diharuskan melasanakan instruksi atasan mereka, instruksi jaksa yang lebih tinggi tingkatannya atau pemimpin Kejaksaan adalah mengikat (bersifat wajib) bagi para bawahannya. Internal instructionability ini dapat dikatakan dekat hubungnnya dengan bentuk-bentuk “devolision” (pengambialihan tugas) dan subtitution (pelimpahan tugas) hak-hak atas terhadap bawahannya.
Dengan menggunakan prinsip devolution atasan atau badan yang memimpin Kejaksaan bisa saja mengambil alih tindakan dan kemudian bertidak sesuai kopetensi yang dimiliki. Kopetensi untuk melakukan subtitusi berarti pimpinan atau atasan dapat mengambil alih suatu kasus dari masing-masing pejabat yang telah diserahkan tugas itu, untuk kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada pejabat lainnya menurut pertimbangan (atasan) sendiri.
Oleh karena itu, untuk mencapai independensi Kejaksaan harus adanya norma hukum yang jelas yang mengatur external instructionability dan internal instructionability, sehingga dapat terwujud external institution independence dan internal institution independence. Dari dua bentuk independensi tersebut penulis mengambil kerangka berfikir terhadap external institution independence yakni dalam kaitannya dengan independensi Jaksa Agung. Hal ini berarti penelitia ini mencari jawaban bahwa kekuasaan dari luar Kejaksaan yang dapat mengancam independensi Jaksa Agung, yang berakibat tidak terciptanya independensi Kejasaan secara keseluruhan.
Di beberapa negara, muncul gagasan independensi kejaksaan sebaiknya diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang merupakan norma hukum tertinggi dalam sebuah negara, yaitu konstitusi. Ada keinginan untuk mengaturnya di dalam konstitusi untuk lebih menjamin independensinya dari pengaruh-pengaruh kekuasaan politik presiden atau pengaruh dari mana pun juga datangnya .
Oleh karena itu, ada keinginan agar konstitusi mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung yang harus melibatkan parlemen dan memiliki masa jabatan yang jelas. Argumentasi yang dikemukakan pendapat ini adalah bahwa jabatan pemerintah sangat dipengaruhi oleh dinamika politik lima tahunan . Secara teoretis bisa saja presiden dan wakil presiden yang berasal dari partai politik tertentu menggunakan menggunakan kejaksaan sebagai alat politiknya untuk kepentingan mempertahankan kekuasaannya .
Selain itu menurut Jacqueline Tombs persoalan independensi kejaksaan ini tidak bisa dilepaskan dengan persoalan akuntabilitasnya. Persoalan akuntabilitas kejaksaan ini harus selalu terkait dengan kepentingan publik dan bukan kepentingan politik kelompok tertentu .
Perdebatan tentang persoalan kedudukan kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan ini terjadi juga di negara semaju Amerika Serikat. Oleh karena itu, berkaitan dengan hal ini, Cornell W. Clayton memberikan pendapatnya berkaitan dengan kedudukan Jaksa Agung dalam struktur ketatanegaraan Amerika Serikat dengan mengatakan sebagai berikut:
“All of the evidence surrounding the office’s creation and early operation, however, reveals that the Attorney General was originally perceived as a judicial, rather than executive, branch institution. It was established under an act creating the courts rather than one establishing executive department” .
Berkaitan dengan kedudukan kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Amerika Serikat ini, Nancy V. Baker dalam bukunya yang berjudul Conflicting Loyalties: Law and Politics in the Attorney General’s Office, 1789-1990 mengatakan sebagai berikut:
“The US Attorney General is forever caught between competing demands: on one side, his political duties as cabinet apointee and adviser to the president; on the other, his quasi-judicial responsibilities as chief law officer of the nation. In theory the two sets of responsibilities coexist peacefully. In reality they often clash.” .
"Hakim Agung dan Hakim Konstitusi memiliki kepastian hukum tentang masa jabatannya. Tapi kalau masa jabatan Jaksa Agung tidak ada persyaratannya, apakah hal tersebut memberikan kepastian hukum?" tanya M Akil Mochtar, salah seorang majelis hakim Konstitusi dalam sidang Pengujian UU Kejaksaan di gedung Mahkamah Konstitusi .
Kekhawatiran akan adanya intervensi dari kekuasaan eksekutif terhadap lembaga kejaksaan, khususnya karena pengangkatan jaksa agungnya adalah hak prerogatif presiden, inilah yang memunculkan adanya usulan agar secara kelembagaan, selayaknya kejaksaan tidak lagi berada di bawah lembaga eksekutif. Dalam kaitan dengan upaya membangun akuntabilitas lembaga kejaksaan, selayaknya perlu dipertimbangkan agar pengangkatan pimpinan kejaksaan perlu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka otonomi daerah dan memiliki masa jabatan yang jelas .
Berpijak pada perspektif hukum tata negara, keberadaan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung illegal. Pasalnya, hingga saat ini, Hendarman belum dilantik sejak berakhirnya jabatan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I 20 Oktober 2009 lalu.
Penulis berpijak pada UU No 16/2004 tentang Kejaksaan pasal 22. Dalam pasal tersebut disebutkan terdapat lima hal yang membuat Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus, berakhir masa jabatannya, dan tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana pasal 21(rangkapjabatan).
Terkait berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung dalam periode Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I pada 20 Oktober 2009. Sebagaimana dimaklumi, Hendarman Supandji menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdurrahman Saleh setelah terdapat reshuffle terbatas pada 7 Mei 2007. Apalagi, saat pelantikan KIB II, nama Jaksa Agung Supandji tidak turut serta dilantik bersama anggota kabinet lainnya. sehingga jabatan yang diemban Hendarman ilegal demi hukum.
Berdasarkan pembahasan diatas Jaksa Agung RI, Hendarman Supanji, dinilai oleh berbagai pihak illegal (tidak sah). Kenapa tidak sah?, karena pada saat pelantikan Kabinet Pemerintahan Jilid II oleh Presiden Soesilo Bambang Yudoyono, Hendarman Supanji tidak ikut dilantik sebagai Jaksa Agung RI, padahal Jaksa Agung, adalah salah satu jabatan, pejabat negara yang ada dalam Kabinet Pemerintahan Jilid II yang sudah seharusnya dilantik oleh Presiden.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian bahasan “Tentang Sah atau Tidaknya Jaksa Agung” dapat disimpulkan bahwa:
1. Status Jaksa Agung menurut penulis tidak sah karena tidak dilantik oleh Presiden pada saat pelantikan cabinet pemerintahan jilid II.
2. Masih terdapatnya multi tafsir UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
B. Saran :
1. Sebaiknya Pemerintah Mengamandemen UU No.16 Tahun 2004 tentang kejaksaan agar tidak terjadi multi tafsir dalam pelaksanaannya.
2. Sebaiknya Presiden melantik Jaksa agung dalam setiap periode jabatan barunya, karena jaksa agung adalah bagian dari kabinet RI.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Poernomo, “Kejaksaan Melaksanakan Tugas Bagian Kekuasaan Negara”, (makalah disampaikan dalam “Dengar Pendapat Publik ‘Pembaruan Kejaksaan Republik Indonesia’”, diselenggarakan oleh Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia, di Hotel Sahid, Jakarta, 24-25 Juni 2003).
Profesionalisme tugas kejaksaan dalam melakukan penuntutan di sini tidak semata-mata diartikan hanya melakukan penuntutan saja, tetapi harus juga mempunyai keberanian untuk menuntut bebas (vrijspraak) dan keberanian untuk menuntut lepas (onslag van rechtsvervolging).
Whitney North Seymour, Jr., United States Attorney: An Inside View of ‘Justice’ in America Under the Nixon Administration, (New York: William Morrow & Co., 1975).
Daniel J. Meador, The President, the Attorney General, and the Department of Justice, (Charlottesville: University of Virginia, 1980).
Benec Stefan, Benec Stefan, “Independence of Prosecution” (makalah disampaikan dalam Seminar “The prosecutor’s office in a democratic and constitutional state” organized by The General Prosecutor’s Office and the Slovak National Supporting Committee of Europe 2000, 25 April 2003 – 27 April 2003). Ada juga yang mengartikan bahwa independensi kejaksaan berarti adalah independent from the authority, control or influence of others, self-governing, self-supporting, not commiited to an organized political party. Dengan perkataan lain, independensi kejaksaan adalah tergantung pada dirinya dalam mengambil jarak terhadap berbagai intitusi yang ada di luar dirinya (external institution).
The Habibie Center (THC), et. al., Naskah Akademis dan Draf Rancangan Naskah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia: Rangkuman dan Kompilasi Pemikiran dari Warga Masyarakat melalui Semiloka “Rancangan Perubahan UUD 1945”, (Jakarta: The Habibie Center, 2001).
Dalam konteks inilah The Habibie Center (THC) mengusulkan agar pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung dilakukan oleh presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Tombs, Jacqueline Tombs, “Independent Prosecution System” dalam The Criminal Injustice System, disunting oleh George Zdenkowski, Chris Ronalds, dan Mark Richardson, (Sydney: Pluto Press, 1987). Akuntabilitas kejaksaan mengharuskan adanya transparansi kinerja kejaksaan yang berkaitan dengan akses publik terhadap informasi, peran publik dalam menentukan jaksa agung, dan mekanisme tanggapan terhadap keluhan masyarakat. Transparansi kinerja kejaksaan adalah penyampaian kepada publik perihal perkembangan penyelesaian perkara. Dalam hal ini, kejaksaan memberikan informasi kepada masyarakat perihal perkembangan penyelesaian perkara yang melibatkan publik.
Nancy V. Baker, Conflicting Loyalties: Law and Politics in the Attorney General’s Office, 1789-1990 , (Lawrance, Kansas: University Press of Kansas, 1992), dalam sampul depan bagian dalam.
M.Akil Mochtar dalam siding pengujian UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, (Media Indonesia. com, selasa 24 Agustus 2010).
Harkristuti Harkrisnowo, “Menyoal Independensi Kejaksaan Agung: Beberapa Catatan Pemikiran”, dalam Harkristuti Harkrisnowo, “Kumpulan Makalah”, (Jakarta: Komisi Hukum Nasional, 2001).
Senin, 18 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar