Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA, Lahir di Tanreassona Pinrang, 28 Sep. 1956. Alamat : Jl. Utan Kayu No. 87 Jakarta dan Jl. Selar No. 31 Palu, Telp. (0451) 460865/HP 081524527 763 atau 081341441752.
Email : zainuddin_ali@yahoo.com
Pendidikan Formal yang diselesaikan:
Sekolah Dasar di Tanreassona Pinrang tahun 1970; PGA Muhammadiyah 6 Tahun di Pinrang tahun 1976; Sarjana Muda Fakultas Syari`ah IAIN Alauddin Makassar bidang Hukum Islam tahun 1980; S1 Fakultas Syari`ah dalam bidang Studi Ilmu Hukum Pidana dan Perdata Islam (Muámalah & Jinayah tahun 1984; Program Pascasarjana (S2) dalam bidang Ilmu Hukum Islam IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 1990; Program Pascasar-jana (S3) dalam bidang Studi Ilmu Hukum di Universitas Indonesia tahun 1995.
Karya Ilmiyah: Buku yang telah beredar di antaranya: (1) Kewarisan Islam di Donggala, (2) Islam Tekstual dan Kontekstual: Suatu Kajian Aqidah Syari’ah dan Akhlak, (3) Hukum Islam Dalam Kajian Syari’ah dan Fiqh di Indonesia, (4) Ilmu Hukum dalam Masyarakat Indonesia, (5) Ilmu Hukum: Pancasila dan Kewarganegaraan di Indonesia, (6) Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Palu, (7) Pengantar Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, (8) Hukum Zakat, Infaq, shadaqah dan Peraturan Perundang-Undangannya di Indonesia, (9) Teknis Penulisan Karya Tulis Ilmiah, (10) Antropologi Hukum, (10) Hukum Perdata Islam di Indonesia, (11) Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (12) Filsafat Hukum, (13) Sosiologi Hukum, (14) Hukum Pidana Islam, (15) Pendidikan Agama Islam, (16) Hukum Ekonomi Syariah, (17) Hukum Perbankan syariah, (18) Hukum Gadai Syariah, dan (19) Hukum Asuransi Syariah, Buku yang sementara dalam proses penerbitan, di antaranya: Metode Penelitian Hukum.
Kegiatan Mengajar
1.Dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan dosen tidak tetap dalam lingkungan Universitas Tadulako, sejak tahun 1986 – sampai sekarang; diangkat oleh Menteri Pendidikan Nasional menjadi Guru Besar dalam matakuliah Sosiologi Hukum pada bulan Pebruari tahun 2003;
2.Dosen tetap Pada Program Pascasarjana Bidang Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta, Tahun 2002 – sampai sekarang;
3.Dosen tidak tetap pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta;
4.Dosen tidak tetap pada Program Magister dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 di Jakarta;
5.Dosen tidak Tetap pada Program Magister dan Doktor pada Universitas Islam Negri (UIN) “Älauddin” di Makassar
Mata Kuliah yang dibina 5 Tahun Terakhir
1. Sosiologi Hukum; 11. Sejarah Peradilan Hukum Islam;
2. Filsafat Hukum; 12. Hukum Perwakafan di Indonesia
3. Hukum Islam ; 13. Pendidikan Agama Islam;
4. Hukum Perdata Islam;14. Hukum Kewarisan Islam;
5. Hukum Pidana Islam; 15. Sejarah Hukum
6. Hukum Perbankan/Hukum Perbankan Syariah ;
7. Hukum Ekonomi Syariah;
8. Sejarah Sosial Hukum Islam
9. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum;
10. Hukum Zakat, Infak, dan shadaqah;
Kegiatan Selain Staf Pengajar
1.Ketua Komisi Senat Guru Besar Universitas Tadulako Periode 2004- sampai sekarang
2.Ketua Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sulawesi Tengah Periode 2007-2012
3.Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undang MUI Pusat Periode 2009-2014
4.Anggota Dewan Penasehat Lembaga Pemantau Pelaksanaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) Periode 2009-2014
5.Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sulawesi Tengah, periode 2001 – 2006.
6.Ketua Komisi Guru Besar Senat Universitas Tadulako, sejak Tahun 2004 – sampai sekarang;
7.Anggota Tim Pemulihan Mental dari Dampak Kerusuhan Poso, sejak tahun 1999 – 2006.
8.Penyuluh Utama di Kanwil Departemen Agama Propinsi Sulawesi Tengah, sejak tahun 2000 – sampai sekarang;
Pengalaman Jabatan Stuktural
1.Ketua Jurusan Syariah pada Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Periode 1997-2001
2.Pembantu Dekan I pada Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Periode 2001 – 2005.
Pengalaman Menjadi Dosen Tamu
1.Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Serang, bulan Juni-Nopember tahun 2005
2.Universitas Trunojoyo di Madura, bulan Juni-Nopember tahun 2006
Palu, 28 Juni 2009
Pembuat CV.,
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA
Senin, 13 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar