SEJARAH LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Oleh :
MELANI YUSUP, SH - 072310012
POPPI ALMIRA, SH - 072310015
ELLYA RISSA, SH - 072310004
DEDY SUWANDY, SH - 072310020
PROGRAM PASCASARJANA ILMU HUKUM
UNIVERSITAS PAKUAN BOGOR
BOGOR
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sebagai Negara yang konstitusinya menamakan dirinya Negara hukum, maka sesungguhnya fungsi lembaga peradilan bagi Indonesia amatlah penting. Suatu Negara dapat dikatakan sebagai Negara hukum dapat diukur dari pandangan bagaimana hukum itu diperlakukan di Indonesia, apakah ada system peradilan yang baik dan tidak memihak serta bagaimana bentuk-bentuk pengadilannya dalam menjalankan fungsi peradilan.
Sejarah perkembangan lembaga peradilan di Indonesia sebenarnya sudah cukup lama sejalan dengan perkembangan system hukum yang ada di Indonesia. Bahkan sebelum bangsa Eropa (Belanda) dating ke Indonesia, kita sebenarnya telah memiliki berbagai macam lembaga peradilan yang dipimpin oleh Raja sekalipun susunan dan jumlahnya masih terbatas bila dibandingkan dengan yang ada sekarang ini. Lembaga pengadilan dari zaman ke zaman akan mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan perkembangan dan perubahan masyarakat itu sendiri.
Ketika Hindia Belanda berkuasa dikenal adanya dualism dalam system pengadilan di Indonesia. Karena adanya pemisahan Pengadilan untuk golongan yang berbeda dengan pengadilan untuk golongan pribumi (bangsa Indonesia). Namun pada saat itu sudah ada penklasifikasian jenis peradilan berdasarkan yurisdiksi perkara yang ditangani.
Pada periode awal kemerdekaan hingga tahun 1960-an dimana perkembangan hokum nasional diarahkan untuk mensukseskan revolusi nasional melawan neo kolonialisme maka peran pengadilan sangatlah penting dalam mendorong transformasi hokum colonial menjadi hukum nasional. Sedangkan perkembangan pengadilan dalam masa Orde Baru diarahkan untuk mengembalikan wibawa hukum dengan memperkenalkan konsep hukum sebagai sarana merekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering) untuk suksesnya pembangunan. Namn kenyataan selama hamper 30 tahun lamanya kekuasaan Orde Baru, hukum dan peradilan justru mengalami kemerosotan karena tatanan hukum yang ada saat itu dilandasi oleh paradigma kekuasaan, sentralisme dan monolitik.
Namun seiring dengan jatuhnya pemerintahan Orde Baru dan dimualinya era reformasi disegala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, bergulir pula tuntutan untuk mereformasi hukum secara menyeluruh. Dengan melihat hukum sebagai suatu sistem bagaimana dikemukakan L. M. Friedman, maka reformasi hukum selain menyangkut perbaikan substansi peraturan perundang-undangan, juga harus menyentuh struktur/kelembagaan penegakan hukum serta kultur/budaya hokum masyarakatnya. Sejalan dengan tuntutan Reformasi dan amandemen UUD 1945 muncul lembaga peradilan baru, yaitu Mahkamah Konstitusi, yang diharapkan keberadaannya dapat meningkatkan wibawa hukum dan peradilan di Indonesia.
Substansi yang akan dibahas di dalam makalah ini mengenai sejarah peradilan Indonesia sebagai salah satu bagian yang integral dari system hokum Indonesia yang memainkan peranan penting dalam upaya pembangunan masyarakat guna mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara.
B. Permasalahan
Bagaimana sejarah lembaga peradilan yang ada di Indonesia dari masa ke masa?
BAB II
PEMBAHASAN
PERKEMBANGAN SEJARAH LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
A. Era Pemerintah Kolonial Hindia Belanda Tahun 1926-1942
Pada tahun 1918 oleh pemerintah Belanda dibentuk Volksraad (Dewan Rakyat) sebagai wadah bagi rakyat pribumi untuk berpartisipasi dalam pemerintahan daerah jajahan, dan pada tahun 1926, Volksraad diberi kewenangan untuk ikut serta dalam pembentukan undang-undang berdasarkan perubahan II Grondwet Belanda Tahun 1922 khusus tentang tata pemerintahan Hindia Belanda). Kemudian Regerings Reglement diubah dan diganti menjadi IS (Indische Staatsregeling).
Pasal 131 IS (salinan Pasal 75 RR) menyatakan :
- Mendorong upaya legislasi (pembuatan hokum dalam bentuk tertulis) di Hindia Belanda;
- Dualisme hukum tetap dipertahankan;
- Namun ada dorongan unifikasi, yakni secara tidak penuh melalui penetapan Gubernur Jenderal atas perkara-perkara tertentu (jika dipandang perlu) yang harus diatur dengan hukum Eropa (toepasselijk Verklaring) dan secara pasif melalui mekanisme penundukkan diri secara sukarela terhadap hukum Eropa (vrijwilligeonderweping).
Pasal 163 IS (salinan pasal 109 RR baru), menyatakan:
“membedakan penduduk menjadi 3 golongan yaitu golongan Eropa, Pribumi dan Timur Asing”.
- Yang termasuk golongan Eropa (Pasal 163 ayat I.S) yaitu : Semua orang Belanda;
1. Semua orang yang berasal dari Eropa non Belanda;
2. Semua orang Jepang;
3. Semua orang (non 1, 2, 3) yang negaranya menerapkan hukum keluarga yang sama dengan hukum Belanda;
4. Semua anak sah dari orang-orang yang termasuk poin 2, 3, 4;
- Yang termasuk golongan pribumi (Pasal 163 ayat 3 I.S) :
1. Penduduk asli Hindia Belanda;
2. Golongan lain yang meleburkan diri dengan penduduk asli Hindia Belanda;
- Yang termasuk golongan Timur Asing (Pasal 163 ayat 4 I.S) :
Mereka yang tidak termasuk ke dalam golongan Eropa maupun golongan Pribumi. (agar tidak ada penghuni Hindia Belanda yang terlewatkan dari pembagian golongan penduduk).
B. Susunan Badan Peradilan bagi golongan Eropa Untuk Wilayah Jawa dan Madura:
a. Residentiegerecht, berada di kota karesidenan, dengan susunan kelembagaan seorang hakim tunggal dan seorang panitera (yang sekaligus bertugas di Pengadilan Landraad), dan memiliki kewenangan mengadili atas perkara perdata kecil (bagi orang-orang Eropa), perkara perdata dimana orang Eropa/Tionghoa sebagai pihak tergugat, perkara perdata orang-orang Indonesia danTimur Asing non Tionghoa yang menundukkan diri dengan sukarela pada hukum perdata Eropa (vrijwillige onderweping) dan persengketaan perjanjian kerja orang Indonesia dan Timur Asing non Tionghoa (walaupun tidak tunduk pada hukum perdata Eropa).
b. Raad van Justitie, terdapat di Jakarta (Batavia), membawahi wilayah: Jabar, Lampung, Palembang, Jambi, Bangka-Belitung, dan Kalimantan Barat. Di Semarang, membawahi wilayah: Jateng dan Surabaya, membawahi wilayah: Jatim, Madura, Bali, Lombok, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Susunan kelembagaan Raad van Justitie terdiri dari: Presiden, wakil presiden, anggota, Officier van Justitie, Substituut-Officier van Justitie, Justite, Panitera, Wakil Panitera pertama.
Raad van Justitie memiliki kewenangan:
1. Peradilan (bagi orang Eropa) untuk perkara pidana dan perdata pada umumnya;
2. Peradilan harian bagi orang Tionghoa yang melakukan gugatan perdata kepada sesama orang Tionghoa atau Eropa;
3. Peradilan harian atas perkara perdata dengan tergugat adalah orang Indonesia dan Timur Asing non Tionghoa yang tunduk secara sukarela pada hukum perdata Eropa;
4. Peradilan bagi semua golongan atas perkara tertentu seperti: penemuan barang di laut, tindak pidana kepailitan, dan pembajakan dalam pelayaran perdagangan;
5. Menyelesaikan sengketa kewenangan antara: hakim dengan pegawai di bawahnya, hakim peradilan pemerintah dengan hakim peradilan bumiputera, dan antara hakim peradilan pemerintah dan peradilan bumiputera dengan hakim peradilan swapraja;
6. Sebagai pengadilan tingkat banding atas perkara yang telah diputus di pengadilan Residentiegerecht dan pengadilan Landraad. (dilakukan di RvJ Jakarta);
7. Juga dapat berfungsi sebagai Politierechter (hakim kepolisian) untuk perkara pidana ringan. Dilakukan oleh seorang hakim tunggal sehinga juga disbut sebagai “Kamar Tunggal”;
c. Hooggerechtshof, merupakan peradilan yang tertinggi di Hindia Belanda, yang hanya berkedudukan di Jakarta, untuk membawahi wilayah hukum seluruh Hindia Belanda. Presiden Hooggerechtshof diangkat oleh Raja dan kedudukannya diatur dalam Indische Staatsregeling, dan keputusan dari mahkamah Hooggerechtshof dinamakan sebagai “Arrest”.
Hooggerechtshof memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. Pengawas pengadilan-pengadilan di bawahnya;
2. Pengadilan tingkat pertama dan terakhir atas perkara pidana dg terdakwa para pegawai kehakiman, pegawai tinggi pemerintahan, dan anggota Volksraad;
3. Pengadilan tingkat banding atas perkara perdata yg diadili di Residentiegerecht di luar wil Jawa dan Madura dg nilai gugatan f.500 ke atas;
4. Pengadilan tingkat pertama dan terakhir atas perkara perdata yang ditolak/dihambat penyelesaiannya di Raad van Justitie atau di Residentiegerecht;
5. Menyelesiakan sengketa kewenangan para hakim: hakim peradilan pemerintah dengan hakim bumiputera, hakim peradilan pemerintah dan peradilan bumiputera dengan hakim swapraja, hakim sipil dengan hakim militer;
C. Susunan Badan Pengadilan bagi Golongan Eropa untuk wilayah di Luar Jawa dan Madura:
a. Residentiegerecht, berada di ibu kota karesidenan dengan susunan terdiri dari seorang hakim sarjana hukum yang sekaligus sebagai ketua Landraad (jika ada), atau seorang pegawai pemerintahan Belanda (jika tdk ada landraad).
Residentiegerecht disini memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. Perkara pidana untuk orang Eropa untuk tingkat I dan terakhir berupa tindak pidana pelanggaran dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal f.300 tanpa penyitaan barang. (Jika di daerah tersebut tidak ada). Landsgerecht sebagai pengadilan pidana semua golongan;
2. Perkara perdata pada tingkat I atas gugatan (oarng Eropa atau Tionghoa) pada orang Indonesia atauTimur Asing non Tionghoa yang tunduk secara sukarela pada hukum perdata Eropa dengan nilai gugatan f.500-f.1500 (untuk wilayah Aceh, Sumatera Timur, Jambi, Riau, Bangka Belitung, Palembang, Lampung, Kalimantan – Barat – Selatan –Timur, Bali – Lombok, Sulawesi, Menado, dan Ternate);
3. Perkara perdata tingkat I atas gugatan perdata kepada tergugat orang Indonesia atau Timur Asing non Tionghoa yang tunduk secara sukarela pada hukum perdata Eropa dengan nilai gugatan > f.1500 (untuk wilayah idem di atas);
4. Perkara perdata atas gugatan orang Eropa, Tionghoa, Timur Asing non Tionghoa dan Pribumi yang tunduk secara sukarela pada hukum perdata Eropa (untuk wilayah Sumatera Barat dan Tapanuli);
5. Perkara perdata bagi orang Eropa danTionghoa dengan nilai gugatan tak terbatas (untuk wilayah Amboina, Tual, Irian Utara, dan Irian Barat Sedangkan bagi orang Pribumi dan TimurAsing non Tionghoa ke Residentiegerect).
b. Raad van Justitie, terdapat di daerah, Padang, membawahi wilayah: Sumbar, Tapanuli, dan Bengkulu. Medan, membawahi wilayah: Aceh, Sumatera Timur, dan Riau. Dan Makasar, membawahi wilayah: Sulawesi,Manado. Timor, dan Maluku. Kewenangan Raad van Justite sama dengan Raad van Justitie Jawa&Madura.
D. Susunan pengadilan bagi golongan Pribumi di wilayah Jawa dan Madura: Districtsgerecht.
a. Districtsgerecht terdapat di daerah kawedanan. Susunan kelembagaan yang terdiri dari seorang wedana sbg hakim tunggal, dengan kewenangan sebagai berikut:
1. Perkara pidana ringan/pelanaggaran (yang dilakukan oleh orang pribumi) dengan ancaman denda maksimal f.3,-
2. Perkara perdata (gugatan oleh orang non Eropa danTionghoa) dengan nilai gugatan.
b. Regentschapsgerecht, terdapat di kota-kota kabupaten, dengan susunan kelembagaan yang terdiri dari seorang Bupati (atau Patih) sebagai hakim tunggal, dibantu oleh pegawai kabupaten, penghulu dan jaksa (adjunct magistraat). Regentschapsgerecht, memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. Pidana pelanggaran (oleh org Pribumi) dengan ancaman hukuman maksimal 6 hari atau denda maksimal f.10,-;
2. Perdata (atas gugatan oleh orang non Eropa dan Tionghoa) dengan tergugat orang Pribumi dengan nilai gugatan f.20;
3. Pengadilan tingkat banding dari Districtsgerecht;
c. Landraad, terdapat di kota-kota kabupaten atau kota lain sesuai kebutuhan. Susunan kelembagaan yaitu terdiri dari majelis hakim dengan seorang sarjana hukum sebagai hakim ketua yang membawahi pegawai pemerintahan sebagai hakim anggota, seorang panitera, seorang jaksa (jika perkara pidana), dan seorang penasihat sidang jika yang diperkarakan orang beragama Islam atau golongan lain yang berlaku hukum Adat. Landraad memiliki kewenangan sebagai berikut yaitu:
1. Perkara perdata dan pidana (yang mengadili golongan Pribumi) yang diperkenankan oleh UU untuk diadili pada tingkat pertama.
2. Perkara perdata pada tingkat pertama untuk golongan Timur Asing non Tionghoa yang berlaku hukum adatnya.
3. Pengadilan tingkat banding dari Regentschapsgerecht.
4. Permohonan banding dari Landraad ke Raad van Justite.
E. Susunan pengadilan bagi golongan Pribumi untuk Wilayah Luar Jawa dan Madura
a. Negorijrechtbank, hanya tedapat di desa (negorij) di Ambon. Susunan kelembagaannya terdiri dari majelis yang diketuai kepala negorij dengan anggota-anggota negorij sebagai anggota majelis. Kewenangan Negorijrechtbank adalah menangani Perkara pidana pelanggaran atas semua golongan yg diancam kurungan maksimal 6 hari atau denda maksimal f.15,- di luar pelanggaran fiscal.
b. Districtsgerecht, terdapat di kawedanan dari daerah Bangka Belitung, Menado,Sumbar, Tapanuli, dan Kalimantan Selatan-Timur. Susunan kelembagaannya terdiri dari hakim tunggal seorang wedana untuk wilayah Bangka Belitung dan Manado, atau majelis hakim dengan wedana sebagai ketua dan beberapa anggota yang ditunjuk oleh Residen. Districtsgerecht mempunyai kewenangan (untuk wilayah Bangka Belitung dan Manado) dalam perkara:
1. Perkara perdata atas gugatan oleh orang Pribumi danTimur Asing non Tionghoa kepada orang Pribumi dengan nilai gugatan 8 f.50,-;
2. Perkara pidana pelanggaran (oleh orang Pribumi) dengan ancaman kurungan maksimal 6 hari atau denda maksimal f.15,- di luar pelanggaran fiscal;
3. Banding putusan Districtsgerecht dilakukan ke Landraad untuk perkara dengan nilai > f.20,- , atau kebagian Magistraatsgerecht untuk perkara pidana pelanggaran dengan ancaman kurungan atau dengan f.3 < <>
c. Magistraatsgerecht, merupakan pengadilan setingkat Landgerecht untuk wilayah-wilayah yang tidak terdapat Landgerecht. Susunan kelembagaan Magistraatsgerecht adalah terdiri dari hakim tunggal yang merupakan pegawai-pegawai pemerintah Belanda yang diangkat oleh Residen. Kewenangannya adalah sebagai berikut:
1. Perkara pidana yang dilakukan oleh golongan Pribumi dan TimurAsing non Tionghoa;
2. Perkara perdata bagi orang pribumi dan Timur Asing non Tionghoa yang menundukkan diri secara sukarela pada hukum perdata Eropa dengan nilai gugatan maksimal f.30,-;
3. Pengadilan tingkat banding dari putusan Distrcitsgerecht untuk perkara pidana pelanggaran dengan ancaman kurungan atau dengan f.3
d. Landgerecht, memiliki kedudukan dan susunan kelembagaan yang sama dengan Landraad di Jawa, kecuali untuk daerah yang kekurangan sarjana hukum diketuai oleh pegawai pemerintah Belanda. Kewenangan Landgerecht adalah menangani perkara perdata dan pidana sebagai pengadilan biasa bagi golongan pribumi. Dan mengani perkara banding yang dilakukan ke Raad van Justitie;
F. Lembaga peradilan lain di luar lembaga-lembaga di atas, yaitu terdiri dari:
a. Pengadilan Swapraja, terdapat di daerah yang memiliki pemerintahan sendiri dan diselenggarakan oleh pemerintah tersebut sebagai akibat kontrak politik dan ijin penyelenggaraannya oleh Pemerintah Belanda (contoh: wilayah Surakarta danYogyakarta).
b. Peradilan Agama, terdapat di seluruh wilayah Hindia Belanda yaitu pertama untuk wilayah Jawa & Madura, terdiri dari dua tingkat yakni: Raad agama (Pri-esterraad) dan Mahkamah Tinggi Islam (Hof voor Islamietische Zaken). Kedua untuk wilayah di luar Jawa & Madura susunannya sama, hanya penamaannya berbeda menyesuaikan dengan wilayah bersangkutan. Kewenangan Peradilan Agama yaitu mengadili perkara perdata hukum keluarga (masalah: nikah, talak/cerai, rujuk, waris, dan wakaf) orang Islam.
c. Pengadilan Militer, memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pidana oleh anggota militer (Angkatan Darat dan Angkatan Laut) bagi semua golongan. Susunan kelembagaan Peradilan Militer yaitu:
1. Krijgsraad untuk Angkatan Darat, terdapat di Padang, Cimahi, dan Makasar. Tdr dari majelis hakim dengan seorang sipil sarjana hukum sebagai ketua dan empat orang perwira sebagai anggota yang diangkat oleh Komandan Garnisum, dan seorang Penuntut Umum (Auditeur Militair) sarjana hukum.
2. Zeekrijgsraad_untuk Angkatan Laut, Susunan kelembagaannya terdiri dari perwira-perwira angkatan laut yang mengadili perkara di atas kapal.
3. Hoog Militair Gerechtshof, hanya terdapat di Batavia, sebagai pengadilan tingkat Banding dari Krijgsraad dan Zeekrijgsraad.
G. Masa Pendudukan Jepang Tahun 1942-1945
Hukum yang berlaku pada masa pendudukan Jepang tidak berubah. Peraturan Osamu Sirei (UU BalaTentara Jepang) No. 1 Tahun 1942 pasal 3 menyatakan:
“Segala badan pemerintahan dan kekuasannya, hukum dan undangundang dari pemerintah yang dahulu tetap diakui sah bagi sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer.” Sehingga pada saat itu politik hukum kembali merujuk pada pasal 131 dan pasal 163 I.S.
Pemerintah Jepang melakukan perubahan atas badan-badan peradilan. Perubahan atas badan-badan peradilan tersebut antara lain, dihapuskannya dualisme dalam tata peradilan, sehingga badan-badan peradilan yang ada diperuntukkan bagi semua golongan.
Berdasarkan kebijakan di atas, maka badan-badan peradilan yang ada tinggal meliputi:
1. Hooggerechtshof sebagai pengadilan tertinggi, dengan nama yang diganti menjadi Saiko Hoin.
2. Raad van Justite, yang berubah nama menjadi Koto Hoin.
3. Landraad, yang berubah nama menjadi Tiho Hoin.
4. Landgerecht, yang berubah nama menjadi Keizai Hoin.
5. Regentschapsgerecht, yang berubah nama menjadi Ken Hoin.
6. Districtsgerecht, yang berubah nama menjadi Gun Hoin.
H. Masa Kemerdekaan Tahun 1945 - sekarang
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (pra amandemen) menyatakan bahwa: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
Amandemen Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 menyatakan: “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 juga menyatakan: “Semua badan negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dasar dan belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
Susunan pengadilan yang ditetapkan berdasarkan Ordonansi dan Reglement tersebut merupakan pengadilan-pengadilan yang diakui oleh Negara. Namun, di luar pengadilan tersebut masih terdapat pengadilan yang berlakunya diakui pula oleh Negara, misalnya pengadilan Agama dan pengadilan Adat. Dasar diakuinya pengadilan agama adalah Pasal 134 Indische Ataatsregeiing (I.S) yang menentukan bahwa dengan menyimpang dari ketentuan tentang bak kekuasaan pengadilan-pengadilan yang diadakan oleh Negara, perkara-perkara perdata diantara orang-orang Islam, apabila sesuai dengan kehendak hukum adat, diadili oleh hukum agama, sepanjang tidak ditentukan lain d dalam undang-undang.
Adapun dasar berlakunya pengadilan adat ditentukan dalam Pasal 130 I.S, yang menentukan bahwa dimana-mana sepanjang rakyat Indonesia tidak dibiarkan mempunyai peradilan sendiri, maka di Indonesia dilakukan peradilan atas nama raja. Ini berarti bahwa di samping pengadilan-pengadilan oleh Negara, diakui dan dibiarkan berlakunya pengadilan-pengadilan asli. Pengadilan ash ada 2 (dua) macam, yaitu :
a. Pengadilan adat di sebagian daerah yang langsung ada di bawah pemerintahan Hindia-Belanda;
b. Pengadilan Swapraja.
Lembaga pengadilan kembali mengalami perubahan ketika Indonesia disusuki oleh Jepang. Pada waktu Balatentara jepang dating di Indonesia, maka pengadilan-pengadilan Hindia-Belanda ditutup. Perkara-perkara diselesaikan oleh Pangreh Raja. Keadaan semacam itu berlangsung sampai bulan Mei 1942. Dan sejak Pemerintah Pendudukan Jepang menjalankan kekuasaannya di Indonesia peradilan dilakukan oleh Gunpokaigu, Gunritukaigi, Gunsei Hooin, Peradilan Agama, Peradilan Swapraja dan Peradilan Adat.
Oleh karena itu, semua badan-badan peradilan dari Pemerintah Hindia-Belanda, kecuali residentiegerecht, yang dihapuskan dengan Undang-undang No. 4 tahun 1942 diganti namanya, enjadi sebagai berikut:
a. Landraad menjadi Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri);
b. Landgerecht menjadi Keizai Hooin (Pengadilan Kepolisian);
c. Regentschapsgerecht menjadi Ken Hooin (Pengadilan Kabupaten);
d. Districtsgerecht menjadi Gun Hooi (Pengadilan Kewedanaan).
Setelah Indonesia merdeka, di awal kemerdekaan belum terlihat adanya perubahan terhadap lembaga pengadilan. Berdasarkan Pasal II aturan peralihan UUD 1945, maka susunan pengadilan masih menggunakan seperti yang diatur di dalam Undang-Undang No. 34 tahun 1942. Perubahan mulai terjadi setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 19 tahun 1948. Undang-undang ini bermaksud melaksanakan Pasal 24 UUU 1945 tentang kekuasaan kehakiman sealigus juga mencabut Undang-undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Menurut Pasal 6 Undang-undang No. 19 tahun 1948 dalam Negara RI dikenal adanya 3 lingkungan peradilan, yaitu :
1). Peradilan umum
2). Peradilan Tata Usaha Pemerintahan;
3). Peradilan Ketentaraan.
Selanjutnya Pasal 10 ayat 1 menyebutkan tentang sebagai “pemegang kekuasaan dalam masyarakat yang memeriksa dan memutus perkara-perkara yang menurut hokum yang hidup di masyarakat desa”. Tentang peradilan agama tidak disebutkan oleh Undang-undang No. 19 tahun 1948 itu, hanya dalam Pasal 35 ayat 2 ditetapkan bahwa perkara-perkara perdata antara orang Islam yang menurut hokum yang hidup harus diperiksa dan diputus menurut hokum agamanya, harus diperiksa oleh pengadilan Negeri, yang terdiri dari seorang hakim beragama Islam, sebagai ketua dan dua orang hakim ahli agama Islam sebagai anggota.
Pada saat Indonesia menjadi Negara Serikat, pengaturan lembaga peradilan di dalam konstitusi RIS lebih luas dibandingkan dengan UUD 1945. Sebagai jaminan terlaksananya peradilan dengan baik, maka dalam KRIS diatur pula tentang syarat-syarat pengangkatan, penghentiann pemecatan kecakapan dan kepribadian daripada Hakim. Badan-badan peradilan yang ada seperti badan peradilan umum tetap dipertahankan, termasuk juga Peradilan Swapraja tetap dilanjutkan, kecuali peradilan Swapraja di Jawa dan Sumatra telah dihapuskan dengan Undang-undang No. 23 tahun 1947. Peradilan tetap dipertahankan demikian juga peradilan agama. KRIS telah mengatur pula peradilan tata usaha sekalipun belum ada peraturan pelaksanaanya.
Perubahan terhadap lembaga pengadilan kembali terjadi setelah Republik Indonesia enjadi Negara kesatuan. Ketika Negara RIS menggunakan KRIS, namun setelah RI menjadi Negara Kesatuan KRIS tidak lagi digunakan, yang digunakan adalah UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara). Perubahan ini dengan sendirinya berpengaruh kepada lembaga peradilannya. Karena UUDS tidak lagi mengenal daerah-daerah atau Negara-negara bagian, berarti pula tidak dikenal lagi pengadilan-pengadilan di daerah bagian sebagai realisasi dari UUDS, maka pada tahun 1951 diundangkannya UU Darurat No. 1 Tahun 1951. UU Darurat inilah yang kemudian menjadi dasar menghapuskan beberapa pengadilan yang tidak sesuai dengan Negara Kesatuan, termasuk secara berangsur-angsur menghapuskan pengadilan tertentu dan semua pengadilan adat.
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Negara Republik Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 yang sampai sekarang masih berlaku, sekalipun telah mengalami amandemen. Sejak mulai berlakunya kembali UUD 1945, lembaga pengadilan telah berbeda jauh dengan lembaga pengadilan sebelumnya. Sejak itu tidak dijumpai lagi peradilan Swapraja, peradilan adat, peradilan desa, namun badan-badan peradilan telah berubah dan berkembang. Berdasarkan Pasal 10 Undang-undang No. 14 tahun 1970 menyebutkan adanya empat lingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
Kemudian sejalan jatuhnya pemerintahan Orde baru yang disertai dengan tuntutan Reformasi di segala bidang termasuk hokum dan peradilan, maka para Hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendesak emerintah supaya segera mereformasi lembaga peradilan. Karena kekuasaan Pengadilan yang ada saat itu masih belum bisa dipisahkan dari Eksekutif, oleh karena untuk urusan administrasi dan finansial masih di bawah Menteri Kehakiman yang merupakan pembantu presiden. Perjuangan menjadi kekuasaan Yudikatif yang mandiri dibawah Mahkamah Agung berlangsung cukup lama hingga kemudian mengalami perkembangan ang cukup mendasar, yakni setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dari sinilah kemudian ke empat lingkungan badan peradilan dikembalikan menjadi Yudikatif di bawah satu atap Mahkamah Agung. Undang-undang itu sendiri kemudian di cabut dengan berlakunya Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman untuk menyesuaikan dengan adanya amandemen UUD 1945.
Dengan berlakunya Undang-undang No. 4 tahun 2004, kembali terjadi perubahan yang mendasar terhadap badan/lembaga peradilan di Indonesia. Perubahan ini tidak saja terjadi pada elemen lembaganya, melainkan perubahan ini terjadi pada pengorganisasiannya, baik mengenai organisasinya, administrasi, dan finansial, yakni semula berada di bawah kekuasaan kehakiman berubah menjadi berada di bawah kekuasaan mahkamah Agung. Oleh karena itu, hal-hal yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, dan finansial lembaga pengadilan bukan lagi menjadi urusan Departemen Hukum dan HAM melainkan menjadi urusan Mahkamah Agung. Sementara itu, organisasi, administrasi, dan finansial badan-badan peradilan lainnya untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing.
Perubahan pada elemen kelembagaan, yakni ditandai dengan dilahirkannya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga peradilan yang bertugas membentengi penyelewengan dan penyimpangan terhadap UUD 1945. Berdasarkan Pasal 12 UU No. 4 tahun 2004 menyebutkan sebagai berikut :
(1). Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
Menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
(2). Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakray bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hokum berupa penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.
Perubahan ini telah melahirkan 2 (dua) mahkamah di negeri ini dan keduanya mempunyai kedudukan yang sama, yakni sama-sama sebagai pelaksana kekuasan kehakiman. Sekalipun kedudukannya sama, dalam hal kewenangan ternyata undang-undang memberikan kewenangan yang berbeda satu dengan yag lainnya.
Demikianlah perkembangan lembaga pengadilan yang terjadi di Indonesia. Apakah akan mengalami perubahan kembali, perubahan itu pasti terjadi karena hukum selalu ada karena manusia sedangkan manusia senantiasa bergerak dan berubah dan tidak ada sesuatu yang tetap, namun apakah perubahan itu menjadi lebih baik ataukah malah menjadi semakin buruk, maka waktulah yang akan menentukan.
BAB III
Kesimpulan
Dari uraian perjalanan panjang sejarah lembaga peradilan di Indonesia dapat kita simpulkan bahwa lembaga Pengadilan senantiasa berubah dari waktu ke waktu mengikuti perubahan masyarakatnya. Perubahan itu tentunya kea rah penyempurnaan kelembagaan yang lebih baik sehingga bisa menjadikan Pengadilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya sebagai pilar Negara hukum.
DAFTAR PUSTAKA
R. Tresna, “Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad”, Pradnya Paramita, Jakarta, 1977.
Sudikno Mertokusumo, “Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia sejak 1942 dan apakah kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia”, Liberty, Yogjakarta, 1983.
Selasa, 05 Juli 2011
HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN
HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN
Oleh: DEDDan Y ISKANDAR, SUKACA, EFFENDY HUTAPEA, dan ZULIANA
Sistem Hukum Indonesia
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan dasar dan tujuan Negara sebagaimana diletakkan oleh pendiri Republik Indonesia, mengikat sebagai landasan kebijakan Negara, baik dibidang ekonomi, sosial, politik dan hukum. Oleh karenanya politik hukum yang akan dijalankan bertitik tolak pada pandangan hidup, cita-negara dan cita hukum yang termuat dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, Indonesia merupakan Negara Hukum sebagaimana diamantkan dalam Pasal 1 ayat (3) batang tubung UUD 1945 , dimana
hukum merupakan perintah dari pemegang kekuasaan tertinggi. Di Indonesia Hukum kita ditelurkan oleh dua lembaga yakni legislatif dan eksekutif dapat dilihat jelas pada hierarkis perundangan di indonesia dengan urutan berdasarkan Pasal UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, antara lain :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Undang-undang dan perda dibuat oleh lembaga legislatif, perpu, peraturan pemerintah dan perpres merupakan produk hukum dari eksekutif. Produk-produk tersebut merupakan produk dari pemegang kekuasaan di indonesia. Produk hukum tersebut dikeluarkan oleh pemegang kekuasaan tertinggi dan biasanya ditaati. Dalam membuat peraturan perundang-undangan harus melewati tahap mendengarkan pendapat dari masyarakat. Jika hal ini dijalankan maka dapat dikatakan bahwa Undang-undang yang lahir merupakan keinginan individu-individu dalam masyarakat atau dengan kata lain berasal dari tekanan dalam diri tiap individu .
Permulaan munculnya Negara Hukum ketika pada zaman tokoh dari filsufmYunani dan Kristiani memunculkankan bahwa tujuan negara hukum adalah untuk mewujudkan kepentingan umum, hukum merupakan sarana untuk merealisasikan tujuan tersebut .
Negara Hukum adalah suatu wilayah berdaulat yang penyelengaraan kekuasaan pemerintahannya berdasarkan hukum artinya kekuasaan negara itu didasarkan atas hukum bukan atas kekuasaan belaka atau dapat juga dikatakan pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme. Menurut doktrin Friederich Julius Stahl Negara Hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtstaat (Eropa Kontinental) dan Rule of Law (Anglo Saxon), dengan Ciri-ciri Rechtstaat menurutnya antara lain :
-Hak Asasi manusia;
-Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM;
-Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
-Peradilan tata usaha negara;
Pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan yang umumnya kita kenal, alhasil dari pengembangan yang dilakukan oleh Montesquieu, yaitu :
-Kekuasaan Legislatif yang membuat hukum;
-Kekuasaan Eksekustif yang menjalankan hukum;
-Kekuasaan Yudikatif yang menafsirkan hukum;
Pembagian kewenangan tersebut merupakan alternatif untuk membatasi kekuasaan penguasa, dengan membatasi kekuasaan dengan kekuasaan lain, maksudnya adalah untuk mencegah agar para penguasa jangan sampai menyalahgunakan kekuasaanya atau bertindak sewenang-wenang dan memperdalam cengkeraman totaliternya terhadap rakyat. Kebebasan politik hanya ada di negara-negara dimana kekuasaan negara bersama-sama dengan fungsi yang berhubungan tidak berada pada orang yang sama atau badan yang sama. apabila kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif menyatu dalam satu organ tangan atau badan, tidak ada kebebasan; akan timbul keprihatinan, karena raja atau majelis akan melaksanakan hukum-hukum yang zalim, melaksanakan dengan cara yang zalim. Sebagaimana dengan Doktrin Lord Acton yang menyatakan bahwa :
“ Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya”.
Jadi ajaran pemisahan kekuasaan (separation of power) bertujuan untuk membatasi kekuasaan badan-badan pejabat penyelenggara negara dalam batas-batas cabang kekuasaan masing-masing. Pemisahan kekuasaan bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam
lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances). Hal ini menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat pembagian kekuasaan dan bukan pemisahan kekuasaan.
Tidak semua orang dapat memaksa atau memberikan sanksi terhadap pelanggaran kaedah hukum adalah penguasa dalam hal ini pemerintah, karena penegakan hukum dalam suatu pelanggaran merupakan monopoli penguasa. Hakikat kekuasaan tidak lain adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain. Hukum ada karena kekuasaan yang sah. Ketentuan-ketentuan yang tidak berdasarkan kekuasaan yang sah pada dasarnya bukanlah hukum. Jadi hukum bersumber pada kekuasaan yang sah. Sebaliknya hukum itu pada hakikatnya adalah kekuasaan. Hukum itu mengatur, membatasi ruang gerak dan memaksa. Hukum adalah kekuasaan, yaitu kekuasaan yang mengusahakan terciptanya ketertiban. Akan tetapi karena adanya penguasa yang menyalahgunakan hukum serta menciptakan hukum semata-mata untuk kepentingannya sendiri, maka muncullah istilah rule of law. Rule of law artinya pengaturan oleh hukum. Jadi yang mengatur, menguasai dan memaksa adalah hukum. Inilah yang dinamakan supremasi hukum.
Dalam pengaturan tersebut akan memunculkan dua masalah. Pertama, terjadi pembungkaman hak masyarakat untuk turut serta menyampaikan usulan, sehingga masyarakat tidak memiliki pilihan untuk menolak atau menerima rencana tersebut; Kedua, ketika sebuah kebijakan tidak didasarkan pada partisipasi publik, berpotensi besar terjadinya pelanggaran hak publik di kemudian hari yaitu diabaikannya hak-hak masyarakat yang melekat pada wilayah yang bersangkutan, padahal masyarakat setempatlah yang mengetahui dan memahami kondisi wilayah. penyampaian usulan yang hanya melibatkan pemerintah ini merupakan sebuah bentuk perlakuan berbeda antar warga negara (unequal treatment) dan mengabaikan hak-hak masyarakat untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya yang bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Intervensi hukum ke dalam sistem politik. Karena salah satu ciri negara demokratis adalah ketika dapat berdiri di atas pondasi hukum dan ditegakkan melalui penegakkan hukum (Cornelis Lay, 40, 2006). Adanya rapat-rapat pemilihan di lingkup “negara” terkecil sekalipun seperti keluarga atau rapat RT, mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia sudah diperkenalkan dari awal tentang persoalan kekuasaan dan relasi kekuasaan satu sama lain, Oleh karena, politik adalah persoalan relasi kuasa dan salah satu persoalan kunci dalam perpolitikan adalah relasi kuasa untuk mengelola kepentingan kolektif (Purwo Santoso, 2010). Dan ketika relasi kuasa yang menjadi pondasi dari bekerjanya sistem politik, diatur, dibatasi, bahkan diintervensi oleh nalar yuridis tersebut, maka yang terjadi adalah pencurian besar-besaran dari hak-hak sipil seseorang untuk berpartisipasi dalam ranah politik sumber kekuasaan menjadi 2 pengelompokkan umum, yaitu :
1. Kekuasaan formal selalu didasarkan pada posisi pada posisi individu didasarkan pada posisi individu dalam organisasi;
2. Kekuasaan personal Kekuasaan yang berasal dari karakteristik unik individu – individu.
Persoalan intervensi yang membuat mengapa persoalan kekuasaan di Indonesia seolah tidak akan pernah selesai. Bukan persoalan kekuasaan itu sendiri yang salah sehingga dapat menghasilkan absolutisme korupsi kekuasaan (Lord Acton). Tapi, kesadaran tentang relasi dan nafsu untuk berkuasa dalam politik dengan menjunjung tinggi etika sosial (social ethics) dalam politik itulah yang mesti dilahirkan dan dirawat. Cara berpikir yuridis mengandaikan bahwa setiap persoalan mesti diatur dalam mekanisme hukum yang memiliki kompensasi reward and punishment di dalamnya serta mesti tertuang dalam ketetapan legal-formal dalam konstitusional modern. Padahal, jika berbicara dalam konteks relasi kekuasaan, ketiga cabang kekuasaan tersebut telah saling bersentuhan dan saling mengendalikan satu dengan yang lainya sesuai dengan prinsip cheks and balances.
Hukum dan kekuasaan pada prinsipnya saling mengikat. Hukum digunakan oleh penguasa untuk menegakkan keadilan semesta yang seharusnya tidak memandang jabatan, kedudukan, atau kekayaan seseorang. Posisi hukum memang seharusnya di atas penguasa. Sementara itu, jika tidak ada pencipta hukum yang kemudian disamakan dengan penguasa, hukum juga tidak pernah bisa ditegakkan. Badan legislatif tetap saja menjadikan dirinya “penguasa”. Di sinilah, letak “kecacatan” hukum jika dibenturkan dengan kekuasaan. Susah-susah hukum dibuat. Namun, akhirnya, penguasa memanfaatkan hukum tersebut demi kepentingan Partai yang mayoritas dan kepentingan pribadinya. Padahal, biasanya semua penguasa atau penegak hukum akan berkoar bahwa semua orang harus mematuhi hukum. Hukum hanya bisa paksakan kepada masyarakat kecil, namun menjadi lumpuh saat berhadapan dengan kekuasaan dan uang. Sehingga dalam beberapa aspek, demokrasi dindonesia mendapat banyak pujian dari negara luar yang mengatakan Indonesia adalah negara yang paling demokratis, namun jika dilihat dari penegakan hukumnya masih sangat jauh dari harapan.
Hukum dan kekuasaan saling terkait dan dapat dipengaruhi oleh bebrbagai macam faktor, adapun pokok-pokok hubungan kekuasaan dengan Hukum sebagai berikut:
1. Kekuasaan tanpa hukum akan menjadi dictator;
Apabila hukum ditiadakan, maka penguasa akan menjalankan kekuasaannya sesuai keinginan sendiri, tanpa ada batasan sekalipun ada dan banyak masyarakat yang mengalami kerugian atas tindakan penguasa akibat kekuasaannya yang tidak ada batasannya, sehingga apabila ini terjadi, maka suatu Negara atau pemerintahan dapat mengakibatkan kehancuran, baik dari segi ekonomi, social budaya dan politik;
2. Hukum adalah sebagai pengendali kekuasaan
Dengan adanya hukum maka kekuasaan dapat terkendali, dimana penguasa tidak lagi sewenang-wenang untuk menjalankan kekuasaamya, karena ada hukum yang mengatur segala tindak tanduk dalam melaksanakan kekuasaan yang dimiliki penguasa;
3. Hukum sebagai alat kontrol kekuasaan
Dapat dijelaskan dengan adanya hukum, maka kekuasaan akan terkendali, Oleh karena adanya yang mengendalikan kekuasaan, maka segala sesuatu tindakan penguasa, telah dikontrol oleh hukum itu sendiri, sehingga tidak akan adalagi yang berjalan dengan sendirinya tanpa diatur oleh hukum. Kekuasaan itu harus terkontrol, agar tidak terjadi dictator, tentu yang mengontrol kekuasaan adalah hukum, dan penguasa dalam menjalankan kekuasaannya sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak terjadi kesewenang-wenangan;
4. Kekuasaan haaya dapat dijalankan berdasarkan hukum
Setiap penguasa menjalankan kekuasaannya haruslah dengan hukum yang telah ditetapkan, karena kekuasaan dan hukum haruslah sejalan dan saling melengkapi agar apa yang dilakukan penguasa atas kekuasaannya sesuai kehendak berbangsa dan bernegara;
5.Hukum adalah sebagai panglima yang dapat mengatur segala bentuk kekuasaan
Sebagai panglima artinya bahwa hukumlah diatas segala-galanya yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara
6.Kekuasaan tidak dapat dijalankan tanpa adanya hukum
Kekuasaan itu baru dapat berjalan apabila ada hukum yang mengatumya, apabila tidak diatur oleh hukum, maka roda pemerintahan menjadi timpang, karena hanya berdasarkan keinginan semata.
Dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 4 menyatakan :"Presiden RI memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan UUD" yang memimpin semua program kehidupan rakyat Indonesia dalam bermasyarakyat, berbangsa dan bernegara dalam segala aspek.
Oleh: DEDDan Y ISKANDAR, SUKACA, EFFENDY HUTAPEA, dan ZULIANA
Sistem Hukum Indonesia
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan dasar dan tujuan Negara sebagaimana diletakkan oleh pendiri Republik Indonesia, mengikat sebagai landasan kebijakan Negara, baik dibidang ekonomi, sosial, politik dan hukum. Oleh karenanya politik hukum yang akan dijalankan bertitik tolak pada pandangan hidup, cita-negara dan cita hukum yang termuat dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, Indonesia merupakan Negara Hukum sebagaimana diamantkan dalam Pasal 1 ayat (3) batang tubung UUD 1945 , dimana
hukum merupakan perintah dari pemegang kekuasaan tertinggi. Di Indonesia Hukum kita ditelurkan oleh dua lembaga yakni legislatif dan eksekutif dapat dilihat jelas pada hierarkis perundangan di indonesia dengan urutan berdasarkan Pasal UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, antara lain :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Undang-undang dan perda dibuat oleh lembaga legislatif, perpu, peraturan pemerintah dan perpres merupakan produk hukum dari eksekutif. Produk-produk tersebut merupakan produk dari pemegang kekuasaan di indonesia. Produk hukum tersebut dikeluarkan oleh pemegang kekuasaan tertinggi dan biasanya ditaati. Dalam membuat peraturan perundang-undangan harus melewati tahap mendengarkan pendapat dari masyarakat. Jika hal ini dijalankan maka dapat dikatakan bahwa Undang-undang yang lahir merupakan keinginan individu-individu dalam masyarakat atau dengan kata lain berasal dari tekanan dalam diri tiap individu .
Permulaan munculnya Negara Hukum ketika pada zaman tokoh dari filsufmYunani dan Kristiani memunculkankan bahwa tujuan negara hukum adalah untuk mewujudkan kepentingan umum, hukum merupakan sarana untuk merealisasikan tujuan tersebut .
Negara Hukum adalah suatu wilayah berdaulat yang penyelengaraan kekuasaan pemerintahannya berdasarkan hukum artinya kekuasaan negara itu didasarkan atas hukum bukan atas kekuasaan belaka atau dapat juga dikatakan pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme. Menurut doktrin Friederich Julius Stahl Negara Hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtstaat (Eropa Kontinental) dan Rule of Law (Anglo Saxon), dengan Ciri-ciri Rechtstaat menurutnya antara lain :
-Hak Asasi manusia;
-Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM;
-Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
-Peradilan tata usaha negara;
Pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan yang umumnya kita kenal, alhasil dari pengembangan yang dilakukan oleh Montesquieu, yaitu :
-Kekuasaan Legislatif yang membuat hukum;
-Kekuasaan Eksekustif yang menjalankan hukum;
-Kekuasaan Yudikatif yang menafsirkan hukum;
Pembagian kewenangan tersebut merupakan alternatif untuk membatasi kekuasaan penguasa, dengan membatasi kekuasaan dengan kekuasaan lain, maksudnya adalah untuk mencegah agar para penguasa jangan sampai menyalahgunakan kekuasaanya atau bertindak sewenang-wenang dan memperdalam cengkeraman totaliternya terhadap rakyat. Kebebasan politik hanya ada di negara-negara dimana kekuasaan negara bersama-sama dengan fungsi yang berhubungan tidak berada pada orang yang sama atau badan yang sama. apabila kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif menyatu dalam satu organ tangan atau badan, tidak ada kebebasan; akan timbul keprihatinan, karena raja atau majelis akan melaksanakan hukum-hukum yang zalim, melaksanakan dengan cara yang zalim. Sebagaimana dengan Doktrin Lord Acton yang menyatakan bahwa :
“ Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya”.
Jadi ajaran pemisahan kekuasaan (separation of power) bertujuan untuk membatasi kekuasaan badan-badan pejabat penyelenggara negara dalam batas-batas cabang kekuasaan masing-masing. Pemisahan kekuasaan bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam
lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances). Hal ini menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat pembagian kekuasaan dan bukan pemisahan kekuasaan.
Tidak semua orang dapat memaksa atau memberikan sanksi terhadap pelanggaran kaedah hukum adalah penguasa dalam hal ini pemerintah, karena penegakan hukum dalam suatu pelanggaran merupakan monopoli penguasa. Hakikat kekuasaan tidak lain adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain. Hukum ada karena kekuasaan yang sah. Ketentuan-ketentuan yang tidak berdasarkan kekuasaan yang sah pada dasarnya bukanlah hukum. Jadi hukum bersumber pada kekuasaan yang sah. Sebaliknya hukum itu pada hakikatnya adalah kekuasaan. Hukum itu mengatur, membatasi ruang gerak dan memaksa. Hukum adalah kekuasaan, yaitu kekuasaan yang mengusahakan terciptanya ketertiban. Akan tetapi karena adanya penguasa yang menyalahgunakan hukum serta menciptakan hukum semata-mata untuk kepentingannya sendiri, maka muncullah istilah rule of law. Rule of law artinya pengaturan oleh hukum. Jadi yang mengatur, menguasai dan memaksa adalah hukum. Inilah yang dinamakan supremasi hukum.
Dalam pengaturan tersebut akan memunculkan dua masalah. Pertama, terjadi pembungkaman hak masyarakat untuk turut serta menyampaikan usulan, sehingga masyarakat tidak memiliki pilihan untuk menolak atau menerima rencana tersebut; Kedua, ketika sebuah kebijakan tidak didasarkan pada partisipasi publik, berpotensi besar terjadinya pelanggaran hak publik di kemudian hari yaitu diabaikannya hak-hak masyarakat yang melekat pada wilayah yang bersangkutan, padahal masyarakat setempatlah yang mengetahui dan memahami kondisi wilayah. penyampaian usulan yang hanya melibatkan pemerintah ini merupakan sebuah bentuk perlakuan berbeda antar warga negara (unequal treatment) dan mengabaikan hak-hak masyarakat untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya yang bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Intervensi hukum ke dalam sistem politik. Karena salah satu ciri negara demokratis adalah ketika dapat berdiri di atas pondasi hukum dan ditegakkan melalui penegakkan hukum (Cornelis Lay, 40, 2006). Adanya rapat-rapat pemilihan di lingkup “negara” terkecil sekalipun seperti keluarga atau rapat RT, mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia sudah diperkenalkan dari awal tentang persoalan kekuasaan dan relasi kekuasaan satu sama lain, Oleh karena, politik adalah persoalan relasi kuasa dan salah satu persoalan kunci dalam perpolitikan adalah relasi kuasa untuk mengelola kepentingan kolektif (Purwo Santoso, 2010). Dan ketika relasi kuasa yang menjadi pondasi dari bekerjanya sistem politik, diatur, dibatasi, bahkan diintervensi oleh nalar yuridis tersebut, maka yang terjadi adalah pencurian besar-besaran dari hak-hak sipil seseorang untuk berpartisipasi dalam ranah politik sumber kekuasaan menjadi 2 pengelompokkan umum, yaitu :
1. Kekuasaan formal selalu didasarkan pada posisi pada posisi individu didasarkan pada posisi individu dalam organisasi;
2. Kekuasaan personal Kekuasaan yang berasal dari karakteristik unik individu – individu.
Persoalan intervensi yang membuat mengapa persoalan kekuasaan di Indonesia seolah tidak akan pernah selesai. Bukan persoalan kekuasaan itu sendiri yang salah sehingga dapat menghasilkan absolutisme korupsi kekuasaan (Lord Acton). Tapi, kesadaran tentang relasi dan nafsu untuk berkuasa dalam politik dengan menjunjung tinggi etika sosial (social ethics) dalam politik itulah yang mesti dilahirkan dan dirawat. Cara berpikir yuridis mengandaikan bahwa setiap persoalan mesti diatur dalam mekanisme hukum yang memiliki kompensasi reward and punishment di dalamnya serta mesti tertuang dalam ketetapan legal-formal dalam konstitusional modern. Padahal, jika berbicara dalam konteks relasi kekuasaan, ketiga cabang kekuasaan tersebut telah saling bersentuhan dan saling mengendalikan satu dengan yang lainya sesuai dengan prinsip cheks and balances.
Hukum dan kekuasaan pada prinsipnya saling mengikat. Hukum digunakan oleh penguasa untuk menegakkan keadilan semesta yang seharusnya tidak memandang jabatan, kedudukan, atau kekayaan seseorang. Posisi hukum memang seharusnya di atas penguasa. Sementara itu, jika tidak ada pencipta hukum yang kemudian disamakan dengan penguasa, hukum juga tidak pernah bisa ditegakkan. Badan legislatif tetap saja menjadikan dirinya “penguasa”. Di sinilah, letak “kecacatan” hukum jika dibenturkan dengan kekuasaan. Susah-susah hukum dibuat. Namun, akhirnya, penguasa memanfaatkan hukum tersebut demi kepentingan Partai yang mayoritas dan kepentingan pribadinya. Padahal, biasanya semua penguasa atau penegak hukum akan berkoar bahwa semua orang harus mematuhi hukum. Hukum hanya bisa paksakan kepada masyarakat kecil, namun menjadi lumpuh saat berhadapan dengan kekuasaan dan uang. Sehingga dalam beberapa aspek, demokrasi dindonesia mendapat banyak pujian dari negara luar yang mengatakan Indonesia adalah negara yang paling demokratis, namun jika dilihat dari penegakan hukumnya masih sangat jauh dari harapan.
Hukum dan kekuasaan saling terkait dan dapat dipengaruhi oleh bebrbagai macam faktor, adapun pokok-pokok hubungan kekuasaan dengan Hukum sebagai berikut:
1. Kekuasaan tanpa hukum akan menjadi dictator;
Apabila hukum ditiadakan, maka penguasa akan menjalankan kekuasaannya sesuai keinginan sendiri, tanpa ada batasan sekalipun ada dan banyak masyarakat yang mengalami kerugian atas tindakan penguasa akibat kekuasaannya yang tidak ada batasannya, sehingga apabila ini terjadi, maka suatu Negara atau pemerintahan dapat mengakibatkan kehancuran, baik dari segi ekonomi, social budaya dan politik;
2. Hukum adalah sebagai pengendali kekuasaan
Dengan adanya hukum maka kekuasaan dapat terkendali, dimana penguasa tidak lagi sewenang-wenang untuk menjalankan kekuasaamya, karena ada hukum yang mengatur segala tindak tanduk dalam melaksanakan kekuasaan yang dimiliki penguasa;
3. Hukum sebagai alat kontrol kekuasaan
Dapat dijelaskan dengan adanya hukum, maka kekuasaan akan terkendali, Oleh karena adanya yang mengendalikan kekuasaan, maka segala sesuatu tindakan penguasa, telah dikontrol oleh hukum itu sendiri, sehingga tidak akan adalagi yang berjalan dengan sendirinya tanpa diatur oleh hukum. Kekuasaan itu harus terkontrol, agar tidak terjadi dictator, tentu yang mengontrol kekuasaan adalah hukum, dan penguasa dalam menjalankan kekuasaannya sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak terjadi kesewenang-wenangan;
4. Kekuasaan haaya dapat dijalankan berdasarkan hukum
Setiap penguasa menjalankan kekuasaannya haruslah dengan hukum yang telah ditetapkan, karena kekuasaan dan hukum haruslah sejalan dan saling melengkapi agar apa yang dilakukan penguasa atas kekuasaannya sesuai kehendak berbangsa dan bernegara;
5.Hukum adalah sebagai panglima yang dapat mengatur segala bentuk kekuasaan
Sebagai panglima artinya bahwa hukumlah diatas segala-galanya yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara
6.Kekuasaan tidak dapat dijalankan tanpa adanya hukum
Kekuasaan itu baru dapat berjalan apabila ada hukum yang mengatumya, apabila tidak diatur oleh hukum, maka roda pemerintahan menjadi timpang, karena hanya berdasarkan keinginan semata.
Dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 4 menyatakan :"Presiden RI memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan UUD" yang memimpin semua program kehidupan rakyat Indonesia dalam bermasyarakyat, berbangsa dan bernegara dalam segala aspek.
Senin, 18 April 2011
FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA MAFIA HUKUM
FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA MAFIA HUKUM
DISUSUN OLEH KELOMPOK III : SRI HARTATI,SUBIYONO, R. LUCKY PERMANA, HAZARMAIN,NURJANAH,dan BUDI HAPSARI.
FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA MAFIA HUKUM
A. Pendahuluan
Praktik mafia hukum dapat terjadi sejak proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemutusan, eksekusi dan pemasyarakatan. Penyebab maraknya praktik mafia hukum dapat dikarenakan :
1. Kelemahan pengawasan dan pendisiplinan tercermin dari kasus Gayus.
2. Kelemahan manajemen sumber daya manusia. Kelemahan ini terkait dengan sistem rekrutmen yang masih penuh dengan aroma KKN.
3. Kelemahan sistem penanganan perkara, sistem penanganan perkara itu membuka peluang terjadinya praktik mafia hukum karena tidak ada check and balance.
4. Minimnya gaji, tunjangan dan anggaran operasional.
5. Kelemahan peraturan perlindungan saksi dan korban, dalam UU perlindungan saksi dan korban, kecil sekali perlindungan terhadap saksi pengungkap kasus, akhirnya mereka enggan untuk mengungkapkan apa yang diketahui.
Interaksi di antara kadar kemauan politik, kelembagaan polotik, hukum dan perundang-undangan serta tradisi birokrasi di Indonesia saat ini belum memungkinkan untuk keberhasilan pemberantasan mafia hukum. Faktor itu sama-sama mendukung untuk apa yang boleh disebut sebagai supremasi jahat rokasi (kekuatan kejahatan) yang membuat Indonesia belum akan beranjak dari keterpurukan.
B. RUMUSAAN MASALAH
Dari uraian di atas, Kelompok III mengemukakan masalah sebagai berikut :
1. Upaya apa yang dilakukan oleh penegak hukum dalam pemberantasan mafia hukum di Indonesia ?
2. Apa dampak Mafia Hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Upaya Mengatasi Mafia Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi
Telah diuraikan dimuka penyebab yang dapat penghambat dalam penegakkan hukum, sebenarnya terletak pada faktor yang saling mempengaruhi sehingga dampak positif dan negatif terletak pada isi faktor-faktor tersebut, seperti :
1. Faktor hukumnya sendiri, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana adanya celah-celah hukum yang memungkinkan untuk tidak dapat berlaku secara efektif dalam proses penyidikan khususnya dalam pra penuntutan.
2. Faktor penegak hukum, yakni dalam penerapan hukum. Tenaga penyidik sangat minim sekali dalam pengetahuannya tentang masalah-masalah hukum, padahal KUHAP sudah berlaku duapuluh lima tahun dan ternyata Kepolisian RI belum siap untuk melakukan penyidikan yang sesuai dengan peraturan yang ada seperti terhadap tindak pidana Korupsi, hal ini diperparah lagi dengan “adanya perebutan” kewenangan antara jaksa dan polisi yang muaranya mengarah kepada perebutan rezeki atau uang.
3. Faktor pendidikan, seperti kita ketahui dengan kemajuan teknologi yang canggih seperti kejahatan Cyber Crime, Money Laundry dan sekarang muncul kejahatan Coorporasi dimana kemampuan penyidik yang berbekal pendidikan SMA dan kejuruan tidak cukup untuk mengatasi permasalahan yang ada. Pengacara yang mendampingi tersangka dalam tingkat penyidikan baik dari segi penyidikan maupun dari ilmu pengetahuan lebih baik. Kepolisian Negara Republik Indonesia harus membuat suatu pendidikan profesi penyidik, pendidikan profesi ini diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
Sedangkan Jaksa persyaratannya adalah Sarjana Hukum, selain itu harus mengikuti pendidikan Pembentukkan Jaksa dan setelah dibekali menjadi Jaksa juga dibekali dengan teknis spesialisasi seperti korupsi, perdata, lingkungan hidup, money laundry sehingga penguasaan terhadap materi hukum relatif lebih baik, khususnya berkaitan dengan teknis yuridis penyidikan dan penuntutan.
Bilamana kejaksaan sebagai penyidik sekaligus Koordinator penyidik, akan muncul kompetisi yang sehat antar penyidik karena masing-masing penyidik akan berusaha menyumbangkan prestasi terbaiknya. Hal ini akan menumbuh kembangkan profesionalisme, yang selanjutnya akan memperbaiki citra penegak hukum dan penegakan hukum di Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum.
Selain itu secara faktual kejaksaan adalah institusi yang paling berpengalaman berkaitan dengan teknis penyidikan dibandingkan dengan Kepolisian, Penyidik lainnya dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya akan mengurangi rentang kendali proses penyidikan dan pra penuntutan sebagaimana telah diuraikan terdahulu karena hasil penyidikan dari Pegawai Negeri Sipil dapat langsung dikirimkan ke penuntut umum, tidak melalui penyidik Kepolisian RI sebagaimana yang berlaku selama ini (vide Pasal 7 ayat (2) KUHAP jo Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang N0. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan juga untuk menghindari kesan rebutan perkara karena ada aturannya, yakni melalui mekanisme SPDP yang tidak ditujukan untuk penuntut umum, tetapi juga untuk semua penyidik yang mempunyai kewenangan yang sama terhadap perkara tersebut.
4. Faktor sarana atau fasilitas , minimnya dana yang diperlukan dalam proses penyidikan maupun penuntutan. Proses penyidikan misalnya, biaya yang dibutuhkan untuk kelengkapan formil suatu berkas perkara relatif tidak sedikit. Contohnya untuk pemanggilan saksi-saksi dalam tindak pidana korupsi, biasanya melibatkan banyak saksi-saksi, sedangkan untuk memanggil saksi-saksi yang tempat tinggalnya cukup jauh membutuhkan dana yang tidak sedikit.
5. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan sistim monitoring dan evaluasi yang efektif dan suatu sistem pengaduan masyarakat. Kebebasan informasi adalah mutlak merupakan pra kondisi sebagai upaya anti korupsi. Mengingat keberanian masyarakat dan kondisi yang berkembang dewasa ini, memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai masalah penyelewengan kekuasaan yang berbentuk KKN, meskipun belum tampak dilakukannya penangan yang serius oleh pemerintah, akan tetapi telah membuka jalan ke arah masalah yang sesungguhnya. Transparansi semakin menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawarkan, masyarakat semakin tergugah untuk menuntut keadilan.
6. Faktor kebudayaan, yakni Masih lemahnya tradisi atau budaya disiplin dan kesadaran atau kepatuhan terhadap hukum, dan disisi lain masih lemahnya kualitas Sumber Daya Manusia aparat penegak hukum di Indonesia, masyarakat dapat menyumbangkan kontribusinya dalam upaya pemberantasan KKN. Caranya adalah pemberian sanksi sosial yang biasa dilakukan oleh masyarakat dalam menyikapi seseorang yang dianggap melanggar norma atau kepatuhan terhadap nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Bagaimana sanksi sosial ini dilaksanakan? Banyak cara yang tersedia di masyarakat, tinggal apakah kita bersedia memanfaatkannya atau tidak. Selama hukum kita belum dapat benar-benar melindungi semua orang secara adil, selama hukum masih bisa dibelokkan untuk kepentingan yang berkuasa atau kelompoknya, atau yang mampu dan bersedia membayar, maka sanksi sosial ini perlu kita terapkan sehingga orang akan merasakannya.
Setelah langkah-langkah diatas dilakukan maka alternatif strategi pemberantasan KKN perlu dilakukan agar tindak pidana KKN dapat diketahui secara cepat dan tepat untuk segera ditindak lanjuti dan dapat diproses secara hukum, strategi dimaksud antara lain:
a. Penyempurnaan sistem pengaduan dari masyarakat terhadap fungsi pemerintah dan tindak lanjutnya.
b. Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.
c. Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi politik.
d. Pembentukan badan anti KKN.
e. Penyidikan, penuntutan, peradilan dan penghukumam koruptor besar
f. Penentuan jenis atau kelompok korupsi diprioritaskan untuk diberantas.
g. Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik.
h. Penelitian dan evaluasi proses penanganan korupsi dalam sistem peradilan pidana secara berkesinambungan.
i. Pemberlakuan sistem monitoring dan evaluasi proses penyelesaian tindak pidana korupsisecara terpadu.
j. Publikasi kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya.
k. Pengaturan kembali pelaksanaan tugas penyidik dan petugas PNS.
Selain hal-hal tersebut di atas yang sangat penting adalah Reformasi Birokrasi, kebanyakan Negara berkembang membayar PNS sangat murah, terdapat suatu hubungan yang bersifat equivalen antara gaji PNS dan tingkat korupsi. Para pejabat menambah penghasilan mereka dengan pekerjaan tambahan atau dari hasil suap. Jika para PNS digaji kecil , maka hanya orang-orang yang mau menerima suap yang tertarik bekerja di sektor publik. Pembayaran gaji PNS harus disesuaikan sekurang-kurangnya seimbang dengan posisi yang sama di sektor swasta. Reformasi PNS memerlukan suatu usaha yang berkesinambungan, khususnya jika korupsi telah mengakar dan sistemik.
Sistem rekrutmen dibuat transparan dengan mekanisme dan kriteria yang jelas, maka dean governme akan mendekati kenyataan dan praktek korupsi di Indonesia bisa ditekan ke tingkat minimal.
B. Upaya Hukum Pemberantasan Mafia Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi
Slogan “mencegah lebih utama daripada pemberantasan”, selain dipakai dalam slogan kesehatan juga telah digunakan secara umum untuk hal-hal yang dapat menimbulkan aspek-aspek yang tidak diinginkan, walaupun kadang-kadang tanpa disadari dengan seksama tentang hakikat daripada makna atau anti dari kata “prevensi”tersebut.
Makna prevensi adalah membuat rintangan atau hambatan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Untuk dapat menghambat tindak pidana korupsi itu maka diperlukan pemahaman yang seksama terhadap semua faktor yang menyebabkan timbulnya korupsi serta semua hal-hal yang mendukung atau mempengaruhinya.
UU No. 31 Tahun 1999 memuat kata “pencegahan” dalam “penjelasan”, tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut tentang perbuatan-perbuatan pencegahan tersebut. Pada hakikatnya tidak dapat disangkal bahwa prevense yang sesungguhnya berupa upaya maksimal untuk tidak terjadi tindak pidana korupsi, ibarat “imunisasi” tentang suatu penyakit hingga orang yang telah diimunisasi tersebut tidak terkena penyakit yang menjadi target atau sasaran imunisasi tersebut.
Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu diamati dan disikapi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi ini, antara lain:
1. Mental dan Budi Pekerti
Pembangunan “mental dan budi pekerti”(jiwa) masyarakat Indonsia selama masa orde baru (1965-1998) tampaknya tidak pernah diperhatikan, meskipun telah diingatkan dalam lirik lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, antara lain“…bangunlah jiwanya …..”, semua ini dimaksudkan untuk membangun budi luhur, perbuatan yang mulia, menjauhkan perbuatan yang tercela. Namun akhir-akhir ini semuanya seolah sirna, karena upaya masyarakat tertuju untuk mendapatkan uang, seolah-olah uang adalah segala-galanya sehingga banyak uang negara dalam kondisi atau posisi “kredit macet” dan”Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI)” yang tidak kena pada sasaran, sungguh merupakan hal yang tidak masuk akal.
Pada prevensi tindak pidana korupsi, hanya jiwa yang baik, jiwa yang bersih, jiwa yang mengandung nilai-nilai yang luhur yang tidak mau melakukan korupsi. Sudah selayaknya masyarakat Indonesia mendapat perhatian semua pihak, semua golongan dan partai, serta semua pimpinan dari semua tingkat seraya memberi contoh keteladanan.
2. Sistem Kontrol
Mengamati sistem pengawasan yang dijalankan selama ini, baik pengawasan fungsional, pengawasan melekat, maupun pengawasan-pengawasan masyarakat masyarakat, seolah-oleh tidak memadai.
Pengawasan fungsional yang terdiri dari BPK (Badan Pengawas Keuangan), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektur Jendral dan aparat pengawas ditingkat provinsi dan kota kabupaten, perlu diamati dan diteliti serta dipikirkan guna menemukan ketidak berhasilannya selama ini untuk meredam kebocoran keuangan negara.
Yang perlu untuk diperhatikan secara seksama untuk mencegah adanya mark up dan kebocoran keuangan negara, perlu adanya pengawasan dalam hal seperti :
a. Pengadaan inventaris, ada dua kemungkinan, yakni mark-up atau fiktif, artinya hanya faktur/kwitansi yang ada, sedangkan barang tidak ada.
b. Perjalanan dinas, dilakukan secara random/acak pengecekan kepada penginapan, dapat menentukan kebenaran perjalanan dinas tesebut.
c. Dan lain sebagainya, meskipun hasilnya tidak seberapa tetapi dampak prevensinya sangat besar.
Perlu disadari bahwa aparat pengawasan memerlukan penataan kembali dalam pengawasan intern atau pengawasan melekat agar dapat berhasil guna dan tepat guna dalam mencegah adanya KKN.
3. Perilaku Masyarakat
Perilaku masyarakat dalam upaya mencegah KKN sangat besar khususnya masyarakat yang termasuk golongan bisnis yang selalu berprinsip “time is money” mereka dalam mengurus urusan/masalah selalu mempertimbangkan untung- rugi. Bagi para bisnissmen tersebut perlu ditumbuhkan kesadaran bahwa perbuatan untuk melakukan pembayaran di luar ketentuan (suap) merupakan perbuatan yang tercela, merusak jalannya roda pemerintahan. Selain itu, perlu ditumbuh-kembangkan kesadaran bagi setiap warga negara bahwa melaporkan suatu tindak pidana KKN dapat membantu aparat dalam memberantas KKN.
Dewasa ini masyarakat cenderung bersikap diam terhadap perbuatan KKN, selain akan merepotkan juga dengan pertimbangan bahwa laporan tersebut tidak akan ditanggapi dengan jujur. Selama masyarakat beranggapan demikian maka akan sulit mengharapkan perilaku masyarakat yang membantu untuk mencegah meluasnya tindak pidana KKN. Peran serta masyarakat diharapkan dapat meningkat jika pemerintah memberikan penghargaan atau insentif serta khususnya perlindungan kepada anggota masyarakat yang berjasa dalam mengungkap tindak pidana KKN.
C. Dampak buruk Mafia Hukum kepada Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia
Buruknya penyelenggaraan pemerintahan Indonesia juga menjadi andil lingkungan internasional. Melalui lembaga-lembaga internasional dan hubungan-hubungan bilateral maupun multilateral Indonesia telah ditempatkan pada arus predistinatif (niscaya) yang sulit keluar dan membenahi “benang kusutnya” sendiri.
Meskipun norma-norma baru diperkenalkan juga seperti isu HAM, kewajiban meratifikasi ketentuan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), tetapi Indonesia tetap tak beranjak. Begitu juga prestasi diplomasi mutakhir Indonesia dalam forum-forum internasional, semuanya dianggap tidak luput dari perpanjangan tangan dan keniscayaan globalisasi yang tak dapat disikapi secara jelas itu.
Memang dalam pemberantasan mafia hukum prasyarat kemandirian sebagai bangsa amat diperlukan selain integritas seorang pemimpin puncak. Mungkin dapat dicontoh dari seorang Zhu Rongji (Perdana Menteri Cina) dengan gerakan politik 100 peti mati. “Sesak Napas” pemberantasan mafia hukum di Indonesia tidak saja dilatari oleh bagaimana buruknya kinerja lembaga penegak hukum yang sempat mencuatkan kasus Ketua KPK Antasari, Anggodo, Susno Duaji, Gayus Tambunan, Rekening gemuk bersimbolkan celengan babi, dan lain-lain.
Tingkah Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang mengekspose kasus-kasus dari etalase pencitraan politik semakin meragukan tujuan pembentukan lembaga yang direncanakan bekerja selama 2 tahun ini. Namun anehnya, disela-sela itu masih sempat juga meluas kekhawatiran akibat wacana perubahan konstitusi untuk merombak pembatasan masa jabatan Presiden.
Melihat pengaruhnya terhadap keseluruhan wacana dan tindakan pemberantasan mafia hukum, faktor kemauan politik pemimpin tertinggi itu berkedudukan sebagai variabel utama. Faktor itu dipercaya secara signifikan mempengaruhi nilai sosial budaya, sosial ekonomi dan pembentukan civil society. Dalam posisi kuatnya negara dihadapan masyarakat seperi sekarang ini, maka dengan sendirinya tidak salah jika ia dipersepsikan wajib mampu melakukan tindakan-tindakan besar yang dapat menyeragamkan gerak perlawanan masyarakat terhadap mafia hukum. Tetapi sayangnya pemerintah dengan gaya yang terlalu banyak berharap kepada faktor-faktor diluar dirinya sambil memperbanyak wacana dan instrumentasi artificial,telah menjelaskan tentang salah satu kunci kegagalan utama negara dalam pemberantasan mafia hukum.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk oleh Presiden yang mengawali kinerjanya mengecoh rakyat dengan ekspose tentang sisi buruk lembaga pemasyarakatan jelas sekali telah memberitahu secara jelas strategi dan misi yang dipikul. Karena itulah kondisi sosial budaya, sosial ekonomi dan eksistensi dan kedudukan civil society masih belum dapat diharapkan untuk memberantas mafia hukum. Sebetulnya kondisi buruk ini adalah warisan lama Indonesia, yang sayangnya pada periode pertama pemerintahannya tidak banyak diperhatikan oleh SBY kecuali sekadar untuk kepentingan pencitraan politik belaka. Masih belum hilang dari ingat kalimat kampanye tahun 2004 “saya akan memimpinkan sendiri pemberantasan korupsi di Indonesia”, sebagai motif terkuat dari pemberantasan praktik mafia hukum, nyatanya Indonesia belum mampu di bawa bergeser ke peperangan yang serius (memberantas korupsi) sebagaimana dijanjikan untuk 2004-2009. Tetapi dalam mengawali pemerintahan 2009-2014, akhir tahun lalu SBY memang memperbaharui kalimat dengan mengatakan zero tolerance to corruption.
Kuatnya gejala artifisial sambil mengembangkan wacana mempertahankan dukungan politik masyarakat luas, telah mewarnai masa-masa terpenting dari awal pemerintahan dengan hasil yang amat minim. Tentu saja ‘”buku rapor” SBY-Budiono atas nama para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang dibuat oleh Kuntoro Mangkusubroto sama sekali tidak dapat menjelaskan kenapa harapan masyarakat akan perubahan yang lebih baik tidak tercapai. Bahkan “buku rapor” ini secara by design telah mempertontonkan kanaifan pemerintahan meskipun mungkin tadinya dimaksudkan untuk tujuan lain termasuk meneguhkan penanaman prinsip kuno the king can do no wrong. Padahal semestinya momentum awal itu dapat dijadikan sebagai peluang untuk melakukan langkah-langkah besar yang memicu dukungan politik yang luas dari dalam maupun dari luar.
Metamorfosis politik di luar Presiden dan Kabinet telah beranjak kepada perteguhan kesan Indonesia sebagai Negara kepartaian dengan asas kartelitas sehubungan penciptaan resep anti kerawanan kekuasaan bersama Sekretariat Gabungan Partai menyusul kegagalan bangunan koalisi. Maka kemungkinan memperoleh sukses sampai akhir masa jabatan pada tahun 2014 amat kecil bagi pemerintah ini, apalagi jika pentingnya popularitas masih tetap dianggap prioritas di atas yang lain.
KESIMPULAN
Indonesia merupakan negara berdasarkan atas hukum (rechtstaats).Hukum seharusnya dijadikan penguasa tertinggi dalam aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berlaku bagi setiap warga negara tidak terkecuali para penegak hukum itu sendiri. Sebagai suatu sistem, hukum mencakup struktur, substansi dan kebudayaan.
Komponen struktural adalah bagian-bagian dari sistem hukum yang bergerak di dalam suatu mekanisme. Contohnya adalah kepolisian dan lembaga pembuat undang-undang yang diberikan wewenang untuk menerapkan dan menegakkan hukum. Komponen substansi adalah suatu hasil nyata dalam bentuk yang in-concreto atau kaidah hukum individual, misalkan Polisi memanggil saksi untuk kepentingan penyelidikan dan sebagainya. Sedangkan komponen budaya hukum adalah sikap tindak warga masyarakat beserta nilai-nilai yang dianutnya atau keseluruhan jalinan nilai sosial yang berkaitan dengan hukum beserta sikap tindak yang mempengaruhi hukum.
Ketiga hal tersebut satu sama lain harus saling berkaitan agar sebuah sistem hukum dapat dijadikan suatu pegangan dalam bernegara. Apabila kemudian sistem hukum tersebut rusak maka yang harus diperbaiki adalah ketiga komponen hukum tersebut.
Peran serta masyarakat diharapkan dapat meningkat jika pemerintah memberikan penghargaan atau insentif, khususnya perlindungan kepada anggota masyarakat yang berjasa dalam mengungkap tindak pidana KKN.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia baru. Cetakan ke 3, 2004.
Bemmelen, Van. Hukum Pidana I (Hukum Pidana Material Bagian Umum. Bandung: Bina Cipta, 1987.
Bahan Bacaan Akhtiar Salmi, Paper 2006, “Memahami UU tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, MPKP, FE, UI.
Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi. Terjemahan R. Koesnoen. Cet. 7. Jakarta: PT Pembangunan, 19
Chaeruddin, Materi Pokok Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: FH Universits Syafi’iyah, 1996.
Depdikbud, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta; Balai Pustaka, 1995.
Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Tulisan). Ed. Ketiga. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 1993.
Oesman, Rasjidi, Filsafat Hukum, Jakarta: Pamator Pressindo, 1993.
Rasjidi, Lili, Filsafat Hukum: Apakah Itu Hukum. Cetakan kelima, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1991.
Subekti, R., dan R. Tjitrosudibjo, Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-undang Kepailitan, Cetakan ke 28, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2003.
DISUSUN OLEH KELOMPOK III : SRI HARTATI,SUBIYONO, R. LUCKY PERMANA, HAZARMAIN,NURJANAH,dan BUDI HAPSARI.
FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA MAFIA HUKUM
A. Pendahuluan
Praktik mafia hukum dapat terjadi sejak proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemutusan, eksekusi dan pemasyarakatan. Penyebab maraknya praktik mafia hukum dapat dikarenakan :
1. Kelemahan pengawasan dan pendisiplinan tercermin dari kasus Gayus.
2. Kelemahan manajemen sumber daya manusia. Kelemahan ini terkait dengan sistem rekrutmen yang masih penuh dengan aroma KKN.
3. Kelemahan sistem penanganan perkara, sistem penanganan perkara itu membuka peluang terjadinya praktik mafia hukum karena tidak ada check and balance.
4. Minimnya gaji, tunjangan dan anggaran operasional.
5. Kelemahan peraturan perlindungan saksi dan korban, dalam UU perlindungan saksi dan korban, kecil sekali perlindungan terhadap saksi pengungkap kasus, akhirnya mereka enggan untuk mengungkapkan apa yang diketahui.
Interaksi di antara kadar kemauan politik, kelembagaan polotik, hukum dan perundang-undangan serta tradisi birokrasi di Indonesia saat ini belum memungkinkan untuk keberhasilan pemberantasan mafia hukum. Faktor itu sama-sama mendukung untuk apa yang boleh disebut sebagai supremasi jahat rokasi (kekuatan kejahatan) yang membuat Indonesia belum akan beranjak dari keterpurukan.
B. RUMUSAAN MASALAH
Dari uraian di atas, Kelompok III mengemukakan masalah sebagai berikut :
1. Upaya apa yang dilakukan oleh penegak hukum dalam pemberantasan mafia hukum di Indonesia ?
2. Apa dampak Mafia Hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Upaya Mengatasi Mafia Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi
Telah diuraikan dimuka penyebab yang dapat penghambat dalam penegakkan hukum, sebenarnya terletak pada faktor yang saling mempengaruhi sehingga dampak positif dan negatif terletak pada isi faktor-faktor tersebut, seperti :
1. Faktor hukumnya sendiri, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana adanya celah-celah hukum yang memungkinkan untuk tidak dapat berlaku secara efektif dalam proses penyidikan khususnya dalam pra penuntutan.
2. Faktor penegak hukum, yakni dalam penerapan hukum. Tenaga penyidik sangat minim sekali dalam pengetahuannya tentang masalah-masalah hukum, padahal KUHAP sudah berlaku duapuluh lima tahun dan ternyata Kepolisian RI belum siap untuk melakukan penyidikan yang sesuai dengan peraturan yang ada seperti terhadap tindak pidana Korupsi, hal ini diperparah lagi dengan “adanya perebutan” kewenangan antara jaksa dan polisi yang muaranya mengarah kepada perebutan rezeki atau uang.
3. Faktor pendidikan, seperti kita ketahui dengan kemajuan teknologi yang canggih seperti kejahatan Cyber Crime, Money Laundry dan sekarang muncul kejahatan Coorporasi dimana kemampuan penyidik yang berbekal pendidikan SMA dan kejuruan tidak cukup untuk mengatasi permasalahan yang ada. Pengacara yang mendampingi tersangka dalam tingkat penyidikan baik dari segi penyidikan maupun dari ilmu pengetahuan lebih baik. Kepolisian Negara Republik Indonesia harus membuat suatu pendidikan profesi penyidik, pendidikan profesi ini diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
Sedangkan Jaksa persyaratannya adalah Sarjana Hukum, selain itu harus mengikuti pendidikan Pembentukkan Jaksa dan setelah dibekali menjadi Jaksa juga dibekali dengan teknis spesialisasi seperti korupsi, perdata, lingkungan hidup, money laundry sehingga penguasaan terhadap materi hukum relatif lebih baik, khususnya berkaitan dengan teknis yuridis penyidikan dan penuntutan.
Bilamana kejaksaan sebagai penyidik sekaligus Koordinator penyidik, akan muncul kompetisi yang sehat antar penyidik karena masing-masing penyidik akan berusaha menyumbangkan prestasi terbaiknya. Hal ini akan menumbuh kembangkan profesionalisme, yang selanjutnya akan memperbaiki citra penegak hukum dan penegakan hukum di Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum.
Selain itu secara faktual kejaksaan adalah institusi yang paling berpengalaman berkaitan dengan teknis penyidikan dibandingkan dengan Kepolisian, Penyidik lainnya dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya akan mengurangi rentang kendali proses penyidikan dan pra penuntutan sebagaimana telah diuraikan terdahulu karena hasil penyidikan dari Pegawai Negeri Sipil dapat langsung dikirimkan ke penuntut umum, tidak melalui penyidik Kepolisian RI sebagaimana yang berlaku selama ini (vide Pasal 7 ayat (2) KUHAP jo Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang N0. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan juga untuk menghindari kesan rebutan perkara karena ada aturannya, yakni melalui mekanisme SPDP yang tidak ditujukan untuk penuntut umum, tetapi juga untuk semua penyidik yang mempunyai kewenangan yang sama terhadap perkara tersebut.
4. Faktor sarana atau fasilitas , minimnya dana yang diperlukan dalam proses penyidikan maupun penuntutan. Proses penyidikan misalnya, biaya yang dibutuhkan untuk kelengkapan formil suatu berkas perkara relatif tidak sedikit. Contohnya untuk pemanggilan saksi-saksi dalam tindak pidana korupsi, biasanya melibatkan banyak saksi-saksi, sedangkan untuk memanggil saksi-saksi yang tempat tinggalnya cukup jauh membutuhkan dana yang tidak sedikit.
5. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan sistim monitoring dan evaluasi yang efektif dan suatu sistem pengaduan masyarakat. Kebebasan informasi adalah mutlak merupakan pra kondisi sebagai upaya anti korupsi. Mengingat keberanian masyarakat dan kondisi yang berkembang dewasa ini, memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai masalah penyelewengan kekuasaan yang berbentuk KKN, meskipun belum tampak dilakukannya penangan yang serius oleh pemerintah, akan tetapi telah membuka jalan ke arah masalah yang sesungguhnya. Transparansi semakin menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawarkan, masyarakat semakin tergugah untuk menuntut keadilan.
6. Faktor kebudayaan, yakni Masih lemahnya tradisi atau budaya disiplin dan kesadaran atau kepatuhan terhadap hukum, dan disisi lain masih lemahnya kualitas Sumber Daya Manusia aparat penegak hukum di Indonesia, masyarakat dapat menyumbangkan kontribusinya dalam upaya pemberantasan KKN. Caranya adalah pemberian sanksi sosial yang biasa dilakukan oleh masyarakat dalam menyikapi seseorang yang dianggap melanggar norma atau kepatuhan terhadap nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Bagaimana sanksi sosial ini dilaksanakan? Banyak cara yang tersedia di masyarakat, tinggal apakah kita bersedia memanfaatkannya atau tidak. Selama hukum kita belum dapat benar-benar melindungi semua orang secara adil, selama hukum masih bisa dibelokkan untuk kepentingan yang berkuasa atau kelompoknya, atau yang mampu dan bersedia membayar, maka sanksi sosial ini perlu kita terapkan sehingga orang akan merasakannya.
Setelah langkah-langkah diatas dilakukan maka alternatif strategi pemberantasan KKN perlu dilakukan agar tindak pidana KKN dapat diketahui secara cepat dan tepat untuk segera ditindak lanjuti dan dapat diproses secara hukum, strategi dimaksud antara lain:
a. Penyempurnaan sistem pengaduan dari masyarakat terhadap fungsi pemerintah dan tindak lanjutnya.
b. Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.
c. Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi politik.
d. Pembentukan badan anti KKN.
e. Penyidikan, penuntutan, peradilan dan penghukumam koruptor besar
f. Penentuan jenis atau kelompok korupsi diprioritaskan untuk diberantas.
g. Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik.
h. Penelitian dan evaluasi proses penanganan korupsi dalam sistem peradilan pidana secara berkesinambungan.
i. Pemberlakuan sistem monitoring dan evaluasi proses penyelesaian tindak pidana korupsisecara terpadu.
j. Publikasi kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya.
k. Pengaturan kembali pelaksanaan tugas penyidik dan petugas PNS.
Selain hal-hal tersebut di atas yang sangat penting adalah Reformasi Birokrasi, kebanyakan Negara berkembang membayar PNS sangat murah, terdapat suatu hubungan yang bersifat equivalen antara gaji PNS dan tingkat korupsi. Para pejabat menambah penghasilan mereka dengan pekerjaan tambahan atau dari hasil suap. Jika para PNS digaji kecil , maka hanya orang-orang yang mau menerima suap yang tertarik bekerja di sektor publik. Pembayaran gaji PNS harus disesuaikan sekurang-kurangnya seimbang dengan posisi yang sama di sektor swasta. Reformasi PNS memerlukan suatu usaha yang berkesinambungan, khususnya jika korupsi telah mengakar dan sistemik.
Sistem rekrutmen dibuat transparan dengan mekanisme dan kriteria yang jelas, maka dean governme akan mendekati kenyataan dan praktek korupsi di Indonesia bisa ditekan ke tingkat minimal.
B. Upaya Hukum Pemberantasan Mafia Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi
Slogan “mencegah lebih utama daripada pemberantasan”, selain dipakai dalam slogan kesehatan juga telah digunakan secara umum untuk hal-hal yang dapat menimbulkan aspek-aspek yang tidak diinginkan, walaupun kadang-kadang tanpa disadari dengan seksama tentang hakikat daripada makna atau anti dari kata “prevensi”tersebut.
Makna prevensi adalah membuat rintangan atau hambatan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Untuk dapat menghambat tindak pidana korupsi itu maka diperlukan pemahaman yang seksama terhadap semua faktor yang menyebabkan timbulnya korupsi serta semua hal-hal yang mendukung atau mempengaruhinya.
UU No. 31 Tahun 1999 memuat kata “pencegahan” dalam “penjelasan”, tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut tentang perbuatan-perbuatan pencegahan tersebut. Pada hakikatnya tidak dapat disangkal bahwa prevense yang sesungguhnya berupa upaya maksimal untuk tidak terjadi tindak pidana korupsi, ibarat “imunisasi” tentang suatu penyakit hingga orang yang telah diimunisasi tersebut tidak terkena penyakit yang menjadi target atau sasaran imunisasi tersebut.
Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu diamati dan disikapi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi ini, antara lain:
1. Mental dan Budi Pekerti
Pembangunan “mental dan budi pekerti”(jiwa) masyarakat Indonsia selama masa orde baru (1965-1998) tampaknya tidak pernah diperhatikan, meskipun telah diingatkan dalam lirik lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, antara lain“…bangunlah jiwanya …..”, semua ini dimaksudkan untuk membangun budi luhur, perbuatan yang mulia, menjauhkan perbuatan yang tercela. Namun akhir-akhir ini semuanya seolah sirna, karena upaya masyarakat tertuju untuk mendapatkan uang, seolah-olah uang adalah segala-galanya sehingga banyak uang negara dalam kondisi atau posisi “kredit macet” dan”Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI)” yang tidak kena pada sasaran, sungguh merupakan hal yang tidak masuk akal.
Pada prevensi tindak pidana korupsi, hanya jiwa yang baik, jiwa yang bersih, jiwa yang mengandung nilai-nilai yang luhur yang tidak mau melakukan korupsi. Sudah selayaknya masyarakat Indonesia mendapat perhatian semua pihak, semua golongan dan partai, serta semua pimpinan dari semua tingkat seraya memberi contoh keteladanan.
2. Sistem Kontrol
Mengamati sistem pengawasan yang dijalankan selama ini, baik pengawasan fungsional, pengawasan melekat, maupun pengawasan-pengawasan masyarakat masyarakat, seolah-oleh tidak memadai.
Pengawasan fungsional yang terdiri dari BPK (Badan Pengawas Keuangan), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektur Jendral dan aparat pengawas ditingkat provinsi dan kota kabupaten, perlu diamati dan diteliti serta dipikirkan guna menemukan ketidak berhasilannya selama ini untuk meredam kebocoran keuangan negara.
Yang perlu untuk diperhatikan secara seksama untuk mencegah adanya mark up dan kebocoran keuangan negara, perlu adanya pengawasan dalam hal seperti :
a. Pengadaan inventaris, ada dua kemungkinan, yakni mark-up atau fiktif, artinya hanya faktur/kwitansi yang ada, sedangkan barang tidak ada.
b. Perjalanan dinas, dilakukan secara random/acak pengecekan kepada penginapan, dapat menentukan kebenaran perjalanan dinas tesebut.
c. Dan lain sebagainya, meskipun hasilnya tidak seberapa tetapi dampak prevensinya sangat besar.
Perlu disadari bahwa aparat pengawasan memerlukan penataan kembali dalam pengawasan intern atau pengawasan melekat agar dapat berhasil guna dan tepat guna dalam mencegah adanya KKN.
3. Perilaku Masyarakat
Perilaku masyarakat dalam upaya mencegah KKN sangat besar khususnya masyarakat yang termasuk golongan bisnis yang selalu berprinsip “time is money” mereka dalam mengurus urusan/masalah selalu mempertimbangkan untung- rugi. Bagi para bisnissmen tersebut perlu ditumbuhkan kesadaran bahwa perbuatan untuk melakukan pembayaran di luar ketentuan (suap) merupakan perbuatan yang tercela, merusak jalannya roda pemerintahan. Selain itu, perlu ditumbuh-kembangkan kesadaran bagi setiap warga negara bahwa melaporkan suatu tindak pidana KKN dapat membantu aparat dalam memberantas KKN.
Dewasa ini masyarakat cenderung bersikap diam terhadap perbuatan KKN, selain akan merepotkan juga dengan pertimbangan bahwa laporan tersebut tidak akan ditanggapi dengan jujur. Selama masyarakat beranggapan demikian maka akan sulit mengharapkan perilaku masyarakat yang membantu untuk mencegah meluasnya tindak pidana KKN. Peran serta masyarakat diharapkan dapat meningkat jika pemerintah memberikan penghargaan atau insentif serta khususnya perlindungan kepada anggota masyarakat yang berjasa dalam mengungkap tindak pidana KKN.
C. Dampak buruk Mafia Hukum kepada Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia
Buruknya penyelenggaraan pemerintahan Indonesia juga menjadi andil lingkungan internasional. Melalui lembaga-lembaga internasional dan hubungan-hubungan bilateral maupun multilateral Indonesia telah ditempatkan pada arus predistinatif (niscaya) yang sulit keluar dan membenahi “benang kusutnya” sendiri.
Meskipun norma-norma baru diperkenalkan juga seperti isu HAM, kewajiban meratifikasi ketentuan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), tetapi Indonesia tetap tak beranjak. Begitu juga prestasi diplomasi mutakhir Indonesia dalam forum-forum internasional, semuanya dianggap tidak luput dari perpanjangan tangan dan keniscayaan globalisasi yang tak dapat disikapi secara jelas itu.
Memang dalam pemberantasan mafia hukum prasyarat kemandirian sebagai bangsa amat diperlukan selain integritas seorang pemimpin puncak. Mungkin dapat dicontoh dari seorang Zhu Rongji (Perdana Menteri Cina) dengan gerakan politik 100 peti mati. “Sesak Napas” pemberantasan mafia hukum di Indonesia tidak saja dilatari oleh bagaimana buruknya kinerja lembaga penegak hukum yang sempat mencuatkan kasus Ketua KPK Antasari, Anggodo, Susno Duaji, Gayus Tambunan, Rekening gemuk bersimbolkan celengan babi, dan lain-lain.
Tingkah Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang mengekspose kasus-kasus dari etalase pencitraan politik semakin meragukan tujuan pembentukan lembaga yang direncanakan bekerja selama 2 tahun ini. Namun anehnya, disela-sela itu masih sempat juga meluas kekhawatiran akibat wacana perubahan konstitusi untuk merombak pembatasan masa jabatan Presiden.
Melihat pengaruhnya terhadap keseluruhan wacana dan tindakan pemberantasan mafia hukum, faktor kemauan politik pemimpin tertinggi itu berkedudukan sebagai variabel utama. Faktor itu dipercaya secara signifikan mempengaruhi nilai sosial budaya, sosial ekonomi dan pembentukan civil society. Dalam posisi kuatnya negara dihadapan masyarakat seperi sekarang ini, maka dengan sendirinya tidak salah jika ia dipersepsikan wajib mampu melakukan tindakan-tindakan besar yang dapat menyeragamkan gerak perlawanan masyarakat terhadap mafia hukum. Tetapi sayangnya pemerintah dengan gaya yang terlalu banyak berharap kepada faktor-faktor diluar dirinya sambil memperbanyak wacana dan instrumentasi artificial,telah menjelaskan tentang salah satu kunci kegagalan utama negara dalam pemberantasan mafia hukum.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk oleh Presiden yang mengawali kinerjanya mengecoh rakyat dengan ekspose tentang sisi buruk lembaga pemasyarakatan jelas sekali telah memberitahu secara jelas strategi dan misi yang dipikul. Karena itulah kondisi sosial budaya, sosial ekonomi dan eksistensi dan kedudukan civil society masih belum dapat diharapkan untuk memberantas mafia hukum. Sebetulnya kondisi buruk ini adalah warisan lama Indonesia, yang sayangnya pada periode pertama pemerintahannya tidak banyak diperhatikan oleh SBY kecuali sekadar untuk kepentingan pencitraan politik belaka. Masih belum hilang dari ingat kalimat kampanye tahun 2004 “saya akan memimpinkan sendiri pemberantasan korupsi di Indonesia”, sebagai motif terkuat dari pemberantasan praktik mafia hukum, nyatanya Indonesia belum mampu di bawa bergeser ke peperangan yang serius (memberantas korupsi) sebagaimana dijanjikan untuk 2004-2009. Tetapi dalam mengawali pemerintahan 2009-2014, akhir tahun lalu SBY memang memperbaharui kalimat dengan mengatakan zero tolerance to corruption.
Kuatnya gejala artifisial sambil mengembangkan wacana mempertahankan dukungan politik masyarakat luas, telah mewarnai masa-masa terpenting dari awal pemerintahan dengan hasil yang amat minim. Tentu saja ‘”buku rapor” SBY-Budiono atas nama para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang dibuat oleh Kuntoro Mangkusubroto sama sekali tidak dapat menjelaskan kenapa harapan masyarakat akan perubahan yang lebih baik tidak tercapai. Bahkan “buku rapor” ini secara by design telah mempertontonkan kanaifan pemerintahan meskipun mungkin tadinya dimaksudkan untuk tujuan lain termasuk meneguhkan penanaman prinsip kuno the king can do no wrong. Padahal semestinya momentum awal itu dapat dijadikan sebagai peluang untuk melakukan langkah-langkah besar yang memicu dukungan politik yang luas dari dalam maupun dari luar.
Metamorfosis politik di luar Presiden dan Kabinet telah beranjak kepada perteguhan kesan Indonesia sebagai Negara kepartaian dengan asas kartelitas sehubungan penciptaan resep anti kerawanan kekuasaan bersama Sekretariat Gabungan Partai menyusul kegagalan bangunan koalisi. Maka kemungkinan memperoleh sukses sampai akhir masa jabatan pada tahun 2014 amat kecil bagi pemerintah ini, apalagi jika pentingnya popularitas masih tetap dianggap prioritas di atas yang lain.
KESIMPULAN
Indonesia merupakan negara berdasarkan atas hukum (rechtstaats).Hukum seharusnya dijadikan penguasa tertinggi dalam aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berlaku bagi setiap warga negara tidak terkecuali para penegak hukum itu sendiri. Sebagai suatu sistem, hukum mencakup struktur, substansi dan kebudayaan.
Komponen struktural adalah bagian-bagian dari sistem hukum yang bergerak di dalam suatu mekanisme. Contohnya adalah kepolisian dan lembaga pembuat undang-undang yang diberikan wewenang untuk menerapkan dan menegakkan hukum. Komponen substansi adalah suatu hasil nyata dalam bentuk yang in-concreto atau kaidah hukum individual, misalkan Polisi memanggil saksi untuk kepentingan penyelidikan dan sebagainya. Sedangkan komponen budaya hukum adalah sikap tindak warga masyarakat beserta nilai-nilai yang dianutnya atau keseluruhan jalinan nilai sosial yang berkaitan dengan hukum beserta sikap tindak yang mempengaruhi hukum.
Ketiga hal tersebut satu sama lain harus saling berkaitan agar sebuah sistem hukum dapat dijadikan suatu pegangan dalam bernegara. Apabila kemudian sistem hukum tersebut rusak maka yang harus diperbaiki adalah ketiga komponen hukum tersebut.
Peran serta masyarakat diharapkan dapat meningkat jika pemerintah memberikan penghargaan atau insentif, khususnya perlindungan kepada anggota masyarakat yang berjasa dalam mengungkap tindak pidana KKN.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia baru. Cetakan ke 3, 2004.
Bemmelen, Van. Hukum Pidana I (Hukum Pidana Material Bagian Umum. Bandung: Bina Cipta, 1987.
Bahan Bacaan Akhtiar Salmi, Paper 2006, “Memahami UU tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, MPKP, FE, UI.
Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi. Terjemahan R. Koesnoen. Cet. 7. Jakarta: PT Pembangunan, 19
Chaeruddin, Materi Pokok Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: FH Universits Syafi’iyah, 1996.
Depdikbud, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta; Balai Pustaka, 1995.
Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Tulisan). Ed. Ketiga. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 1993.
Oesman, Rasjidi, Filsafat Hukum, Jakarta: Pamator Pressindo, 1993.
Rasjidi, Lili, Filsafat Hukum: Apakah Itu Hukum. Cetakan kelima, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1991.
Subekti, R., dan R. Tjitrosudibjo, Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-undang Kepailitan, Cetakan ke 28, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2003.
JAKSA AGUNG LEGAL/ILEGAL
JAKSA AGUNG LEGAL/ILEGAL
Oleh: Herman Hermanto, Afika Rahmah, Ninin Murnindrati, David Suharyadi, Indra Satria
R. Junida Hasta Kusumah.
A. Pendahuluan
Di era reformasi ini semua orang bebas berekspresi mengungkapkan kebebasannya dalam berbicara, bertindak, maupun dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Hal ini tidak terlepas dari lahirnya tuntutan “reformasi” yang bergulir pada tahun 1998 ketika mahasiswa berhasil menjatuhkan rezim Soeharto yang terkenal otoriter dan menjadi “penguasa tunggal” negeri ini beserta para kroninya.
Hal inilah yang menghembuskan angin perubahan pada dunia hukum kita. Banyaknya aksi demonstrasi menuntut perubahan, menuntut keadilan, dan tuntutan-tuntutan lainnya terus bergaung dimana-mana, orang tidak takut lagi berbicara tentang suksesi kepemerintahan yang dulunya tabu untuk diucapkan di zaman orde baru, rakyat tidak takut lagi berdemo dijalanan, berorasi ditempat-tempat tujuan mereka dalam menyampaikan aspirasi bahkan masuk menerobos gedung perwakilan rakyat kita. Hal ini tentulah indikasi adanya perubahan dalam cara kita berdemokrasi kearah perbaikan, cara yang memang ideal dalam suatu Negara demokrasi dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutannya selama dilakukan dalam koridor yang benar dan mematuhi setiap aturan yang ada walaupun banyak juga kita lihat kekurangan serta keanarkian anak bangsa dalam proses berdemokrasi.
Angin reformasi juga menerpa birokrasi dan institusi negara kita, semua institusi negara kita tidak luput dari tuntutan untuk mereformasi diri kearah perbaikan dimulai dari Presiden sampai keseluruh jajaran kabinetnya , juga lembaga tinggi Negara lainnya seperti MA, BPK dan lainnya turut mereformasi dirinya sendiri. Hukum berdiri sebagai panglima untuk Negara ini bukan sebagai panglima penguasa dalam mempertahankan kekuasaannya. Inilah bentuk ideal sebuah Negara yang mengedepankan hukum sebagai panglima dalam mengawal Negara.
Institusi penegak hukum kita akhir-akhir ini mengalami cobaan yang luar biasa , mendapatkan tekanan-tekanan publik yang sangat kuat dimana semua orang bisa melihat, mendengar, merasakan tentang pelaksanaan hukum dinegara kita, berbagai ketimpanagan dalam pelaksanaannya mendapatkan banyak sorotan baik dari media lokal maupun internasional sehingga memaksa para penegak hukum tidak bisa sewenang-wenang dalam mengambil sebuah tindakan atau keputusan karena mereka selalu dimonitor oleh masyarakat.
Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi hukum Negara kita akhir-akhir ini mendapatkan perhatian yang luar biasa setelah adanya kasus SISMINBAKUM yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agug yang melibatkan juga mantan MenKeh HAM Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka kasus SISMINBAKUM yang menolak diperiksa oleh kejagung karena menilai Hendarman Ilegal sebagai Jaksa Agung, dengan kata lain ia katakan tidak sah. Asumsi yang digunakan oleh Yusril, Hendarman Supandji diangkat sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I dengan kedudukan setingkat Menteri Negara. KIB I sendiri telah dibubarkan dengan Keppres No 83 tahun 2009 tanggal 20 Oktober 2009, pada Keppres pengakatan KIB II Pengakatan Jaksa Agung tidak disertakan. Oleh karena itu Yusril menilai tidak ada Keppres yang mengangkat Hendarman sebagai Jaksa Agung. Sedangkan di sisi lain menyatakan bahwa penilai Yusril tidak benar. Telah terjadi pergeseran yang sebelumnya Jaksa Agung adalah setingkat mentri atau bagian dari kabinet sekarang ini tidak lagi. Mereka berpendapat bahwa dalam UU Kementerian Negara, Jaksa Agung dinyatakan bukan anggota kabinet yang berarti pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung tidaklah harus bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian anggota kabinet. Bahkan UUD 1945 tidak menyatakan bahwa Jaksa Agung adalah pembatu presiden. Inilah yang menggugah penulis untuk menulis makalah ini dan berharap mendapatkan wawasan yang luas serta memahami persoalan yang ada kaitannya dengan tugas keilmuan penulis .
Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini “Kasus Hukum Jaksa Agung (Legal/Ilegal) maka masalahnya dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1. Apakah Jaksa Agung Legal/Ilegal menurut Hukum?
B. PEMBATASANMASALAH
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah :
a. Penjelasan tentang Jaksa Agung Legal/Ilegal menurut hukum
C. PERUMUSANMASALAH
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana Penjelasan tentang keabsahan atau tidaknya Jaksa Agung ?
BAB II
PEMBAHASAN
Dari permasalah tersebut penulis menilai hal ini diakibatkan dua hal yakni Pertama, Undang-undang kejaksaan tidak mengatur pemasalahan masa jabatan Jaksa Agung. Kedua, masih adanya ketidak “relaan” melepas kedudukan Kejasaan sebagai bagian yang secara murni terlepas dari kekuasaan esekutif, sehingga kedudukan Jaksa Agung bagian dari kabinet atau tidak menjadi tidak jelas pula. Oleh karena itu terlepasa dari kotrofersi yang tercipta langkah Yusril telah mengajukan uji materi Undang-undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diajukan terkait masa tugas Jaksa Agung yakni pasal 19 dan 22 UU 16/2004 tentang Kejaksaan di nilai sudah tepat. Karena permasalahan ini akan berdapak pada permasalahan konstitusi. Oleh karena itu, si bawah ini penulis mencoba memberikan tulisan singkat sebagai alternatif bacaan tentang kedudukan kejaksaan yang dikaitkan dengan pengangkatan Jaksa Agung.
Kejaksaan dan Kepolisian merupakan lembaga yang bertanggung jawab pada salah satu tugas penuntutan (public prosecution) dan penyelidikan serta penyidikan perkara pidana (criminal proceeding). Oleh karena itu, tugas-tugas kejaksaan dan tugas-tugas kepolisian perlu diatur sedemikian rupa, sehingga tercipta suasana sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), di mana masing-masing tugas dapat terkordinasi demi kepentingan penegakan hukum secara sistematik, bukan kepentingan instansional. Tugas polisi sebagai criminal investigation perlu dipisahkan dengan tugas kejaksaan sebagai public prosecution dan criminal proceeding .
Pada titik ini, terdapat persoalan yang bersifat anomali ketika dihadapkan pada kenyataan yang ada di berbagai negara bahwa pucuk pimpinan kejaksaan, yakni jaksa agung, merupakan bagian dari kabinet (eksekutif) yang dipimpin oleh kepala pemerintahan. Di satu sisi, Jaksa Agung sebagai penegak hukum dituntut untuk bekerja dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan tunduk pada aturan normatif hukum, tetapi di sisi lain jaksa agung merupakan jabatan yang bersifat politis karena pengangkatannya merupakan hak prerogratif dari kepala pemerintahan. Dalam banyak kasus di Amerika Serikat, sering kali dua posisi ini mengakibatkan adanya tumpang-tindih satu sama lain . Berkaitan dengan persoalan ini, Daniel J. Meador mengatakan bahwa jaksa agung adalah “petugas hukum” (law officer) sekaligus juga sebagai “petugas eksekutif” (executive officer) di mana, sebagai bagian dari pemerintah, jaksa agung harus bekerja secara konsisten sesuai dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan administrasi pemerintah .
Pada titik inilah muncul perdebatan yang meragukan independensi Jaksa Agung dalam menjalankan tugas-tugasnya, khususnya tugas penuntutan. Yang lebih menjadi persoalan pelik lagi, ukuran yang dipakai dalam melihat independensi kejaksaan dan lebih khusus lagi Jaksa Agung berbeda-beda satu sama lain, sehingga perdebatan menjadi liar, karena pemaknaan terhadap independensi kejaksaan tidak dipersepsi secara seragam. Menurut Beneč Štefan, kunci dari masalah melakukan penilaian proses penuntutan yang independen berkaitan dengan pemenuhan dan pelasanaan fungsinya, yang dilihat dari regulability (pengaturan) dan instructionability (perintah) dalam mengambil keputusan . Pengertian Instructionability dapat dilihat dari dua hal yakni external instructionability dan internal instructionability. Keduanya dapat menjawab arti independensi dalam proses penuntutan .
External instructionability yakni adanya pengaruh kekuasaan dari luar sebagai bentuk subordinasi. Štefan mencontohkan jika kekuasaan penuntutan dimasukan kedalam kekuasaan esekutif akan menimbulkan kemungkinan masuknya pengaruh kekuasaan esekutif di dalam mengambil keputusan yang dilakukan oleh kejaksaan. Berarti, external instructionability tidak diragukan lagi dapat menjadi ancaman independsi Kejaksaan. Karena external instructionability dapat mengakibatkan terjadinya intervensi secara langsung ataupun tidak langsung terhadap Kejaksaan.
Internal instructionability yakni melihat independensi dari dalam organisasi Kejaksaan. Di dalam organisasi yang (berstruktur) secara fertikal, terdapat karakteristrik yang menempatkan adanya kekuasaan (bagian bawah) untuk patuh terhadap bentuk-bentuk instruksi yang hirakhis. Bagi para bawahan diharuskan melasanakan instruksi atasan mereka, instruksi jaksa yang lebih tinggi tingkatannya atau pemimpin Kejaksaan adalah mengikat (bersifat wajib) bagi para bawahannya. Internal instructionability ini dapat dikatakan dekat hubungnnya dengan bentuk-bentuk “devolision” (pengambialihan tugas) dan subtitution (pelimpahan tugas) hak-hak atas terhadap bawahannya.
Dengan menggunakan prinsip devolution atasan atau badan yang memimpin Kejaksaan bisa saja mengambil alih tindakan dan kemudian bertidak sesuai kopetensi yang dimiliki. Kopetensi untuk melakukan subtitusi berarti pimpinan atau atasan dapat mengambil alih suatu kasus dari masing-masing pejabat yang telah diserahkan tugas itu, untuk kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada pejabat lainnya menurut pertimbangan (atasan) sendiri.
Oleh karena itu, untuk mencapai independensi Kejaksaan harus adanya norma hukum yang jelas yang mengatur external instructionability dan internal instructionability, sehingga dapat terwujud external institution independence dan internal institution independence. Dari dua bentuk independensi tersebut penulis mengambil kerangka berfikir terhadap external institution independence yakni dalam kaitannya dengan independensi Jaksa Agung. Hal ini berarti penelitia ini mencari jawaban bahwa kekuasaan dari luar Kejaksaan yang dapat mengancam independensi Jaksa Agung, yang berakibat tidak terciptanya independensi Kejasaan secara keseluruhan.
Di beberapa negara, muncul gagasan independensi kejaksaan sebaiknya diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang merupakan norma hukum tertinggi dalam sebuah negara, yaitu konstitusi. Ada keinginan untuk mengaturnya di dalam konstitusi untuk lebih menjamin independensinya dari pengaruh-pengaruh kekuasaan politik presiden atau pengaruh dari mana pun juga datangnya .
Oleh karena itu, ada keinginan agar konstitusi mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung yang harus melibatkan parlemen dan memiliki masa jabatan yang jelas. Argumentasi yang dikemukakan pendapat ini adalah bahwa jabatan pemerintah sangat dipengaruhi oleh dinamika politik lima tahunan . Secara teoretis bisa saja presiden dan wakil presiden yang berasal dari partai politik tertentu menggunakan menggunakan kejaksaan sebagai alat politiknya untuk kepentingan mempertahankan kekuasaannya .
Selain itu menurut Jacqueline Tombs persoalan independensi kejaksaan ini tidak bisa dilepaskan dengan persoalan akuntabilitasnya. Persoalan akuntabilitas kejaksaan ini harus selalu terkait dengan kepentingan publik dan bukan kepentingan politik kelompok tertentu .
Perdebatan tentang persoalan kedudukan kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan ini terjadi juga di negara semaju Amerika Serikat. Oleh karena itu, berkaitan dengan hal ini, Cornell W. Clayton memberikan pendapatnya berkaitan dengan kedudukan Jaksa Agung dalam struktur ketatanegaraan Amerika Serikat dengan mengatakan sebagai berikut:
“All of the evidence surrounding the office’s creation and early operation, however, reveals that the Attorney General was originally perceived as a judicial, rather than executive, branch institution. It was established under an act creating the courts rather than one establishing executive department” .
Berkaitan dengan kedudukan kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Amerika Serikat ini, Nancy V. Baker dalam bukunya yang berjudul Conflicting Loyalties: Law and Politics in the Attorney General’s Office, 1789-1990 mengatakan sebagai berikut:
“The US Attorney General is forever caught between competing demands: on one side, his political duties as cabinet apointee and adviser to the president; on the other, his quasi-judicial responsibilities as chief law officer of the nation. In theory the two sets of responsibilities coexist peacefully. In reality they often clash.” .
"Hakim Agung dan Hakim Konstitusi memiliki kepastian hukum tentang masa jabatannya. Tapi kalau masa jabatan Jaksa Agung tidak ada persyaratannya, apakah hal tersebut memberikan kepastian hukum?" tanya M Akil Mochtar, salah seorang majelis hakim Konstitusi dalam sidang Pengujian UU Kejaksaan di gedung Mahkamah Konstitusi .
Kekhawatiran akan adanya intervensi dari kekuasaan eksekutif terhadap lembaga kejaksaan, khususnya karena pengangkatan jaksa agungnya adalah hak prerogatif presiden, inilah yang memunculkan adanya usulan agar secara kelembagaan, selayaknya kejaksaan tidak lagi berada di bawah lembaga eksekutif. Dalam kaitan dengan upaya membangun akuntabilitas lembaga kejaksaan, selayaknya perlu dipertimbangkan agar pengangkatan pimpinan kejaksaan perlu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka otonomi daerah dan memiliki masa jabatan yang jelas .
Berpijak pada perspektif hukum tata negara, keberadaan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung illegal. Pasalnya, hingga saat ini, Hendarman belum dilantik sejak berakhirnya jabatan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I 20 Oktober 2009 lalu.
Penulis berpijak pada UU No 16/2004 tentang Kejaksaan pasal 22. Dalam pasal tersebut disebutkan terdapat lima hal yang membuat Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus, berakhir masa jabatannya, dan tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana pasal 21(rangkapjabatan).
Terkait berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung dalam periode Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I pada 20 Oktober 2009. Sebagaimana dimaklumi, Hendarman Supandji menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdurrahman Saleh setelah terdapat reshuffle terbatas pada 7 Mei 2007. Apalagi, saat pelantikan KIB II, nama Jaksa Agung Supandji tidak turut serta dilantik bersama anggota kabinet lainnya. sehingga jabatan yang diemban Hendarman ilegal demi hukum.
Berdasarkan pembahasan diatas Jaksa Agung RI, Hendarman Supanji, dinilai oleh berbagai pihak illegal (tidak sah). Kenapa tidak sah?, karena pada saat pelantikan Kabinet Pemerintahan Jilid II oleh Presiden Soesilo Bambang Yudoyono, Hendarman Supanji tidak ikut dilantik sebagai Jaksa Agung RI, padahal Jaksa Agung, adalah salah satu jabatan, pejabat negara yang ada dalam Kabinet Pemerintahan Jilid II yang sudah seharusnya dilantik oleh Presiden.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian bahasan “Tentang Sah atau Tidaknya Jaksa Agung” dapat disimpulkan bahwa:
1. Status Jaksa Agung menurut penulis tidak sah karena tidak dilantik oleh Presiden pada saat pelantikan cabinet pemerintahan jilid II.
2. Masih terdapatnya multi tafsir UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
B. Saran :
1. Sebaiknya Pemerintah Mengamandemen UU No.16 Tahun 2004 tentang kejaksaan agar tidak terjadi multi tafsir dalam pelaksanaannya.
2. Sebaiknya Presiden melantik Jaksa agung dalam setiap periode jabatan barunya, karena jaksa agung adalah bagian dari kabinet RI.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Poernomo, “Kejaksaan Melaksanakan Tugas Bagian Kekuasaan Negara”, (makalah disampaikan dalam “Dengar Pendapat Publik ‘Pembaruan Kejaksaan Republik Indonesia’”, diselenggarakan oleh Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia, di Hotel Sahid, Jakarta, 24-25 Juni 2003).
Profesionalisme tugas kejaksaan dalam melakukan penuntutan di sini tidak semata-mata diartikan hanya melakukan penuntutan saja, tetapi harus juga mempunyai keberanian untuk menuntut bebas (vrijspraak) dan keberanian untuk menuntut lepas (onslag van rechtsvervolging).
Whitney North Seymour, Jr., United States Attorney: An Inside View of ‘Justice’ in America Under the Nixon Administration, (New York: William Morrow & Co., 1975).
Daniel J. Meador, The President, the Attorney General, and the Department of Justice, (Charlottesville: University of Virginia, 1980).
Benec Stefan, Benec Stefan, “Independence of Prosecution” (makalah disampaikan dalam Seminar “The prosecutor’s office in a democratic and constitutional state” organized by The General Prosecutor’s Office and the Slovak National Supporting Committee of Europe 2000, 25 April 2003 – 27 April 2003). Ada juga yang mengartikan bahwa independensi kejaksaan berarti adalah independent from the authority, control or influence of others, self-governing, self-supporting, not commiited to an organized political party. Dengan perkataan lain, independensi kejaksaan adalah tergantung pada dirinya dalam mengambil jarak terhadap berbagai intitusi yang ada di luar dirinya (external institution).
The Habibie Center (THC), et. al., Naskah Akademis dan Draf Rancangan Naskah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia: Rangkuman dan Kompilasi Pemikiran dari Warga Masyarakat melalui Semiloka “Rancangan Perubahan UUD 1945”, (Jakarta: The Habibie Center, 2001).
Dalam konteks inilah The Habibie Center (THC) mengusulkan agar pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung dilakukan oleh presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Tombs, Jacqueline Tombs, “Independent Prosecution System” dalam The Criminal Injustice System, disunting oleh George Zdenkowski, Chris Ronalds, dan Mark Richardson, (Sydney: Pluto Press, 1987). Akuntabilitas kejaksaan mengharuskan adanya transparansi kinerja kejaksaan yang berkaitan dengan akses publik terhadap informasi, peran publik dalam menentukan jaksa agung, dan mekanisme tanggapan terhadap keluhan masyarakat. Transparansi kinerja kejaksaan adalah penyampaian kepada publik perihal perkembangan penyelesaian perkara. Dalam hal ini, kejaksaan memberikan informasi kepada masyarakat perihal perkembangan penyelesaian perkara yang melibatkan publik.
Nancy V. Baker, Conflicting Loyalties: Law and Politics in the Attorney General’s Office, 1789-1990 , (Lawrance, Kansas: University Press of Kansas, 1992), dalam sampul depan bagian dalam.
M.Akil Mochtar dalam siding pengujian UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, (Media Indonesia. com, selasa 24 Agustus 2010).
Harkristuti Harkrisnowo, “Menyoal Independensi Kejaksaan Agung: Beberapa Catatan Pemikiran”, dalam Harkristuti Harkrisnowo, “Kumpulan Makalah”, (Jakarta: Komisi Hukum Nasional, 2001).
Oleh: Herman Hermanto, Afika Rahmah, Ninin Murnindrati, David Suharyadi, Indra Satria
R. Junida Hasta Kusumah.
A. Pendahuluan
Di era reformasi ini semua orang bebas berekspresi mengungkapkan kebebasannya dalam berbicara, bertindak, maupun dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Hal ini tidak terlepas dari lahirnya tuntutan “reformasi” yang bergulir pada tahun 1998 ketika mahasiswa berhasil menjatuhkan rezim Soeharto yang terkenal otoriter dan menjadi “penguasa tunggal” negeri ini beserta para kroninya.
Hal inilah yang menghembuskan angin perubahan pada dunia hukum kita. Banyaknya aksi demonstrasi menuntut perubahan, menuntut keadilan, dan tuntutan-tuntutan lainnya terus bergaung dimana-mana, orang tidak takut lagi berbicara tentang suksesi kepemerintahan yang dulunya tabu untuk diucapkan di zaman orde baru, rakyat tidak takut lagi berdemo dijalanan, berorasi ditempat-tempat tujuan mereka dalam menyampaikan aspirasi bahkan masuk menerobos gedung perwakilan rakyat kita. Hal ini tentulah indikasi adanya perubahan dalam cara kita berdemokrasi kearah perbaikan, cara yang memang ideal dalam suatu Negara demokrasi dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutannya selama dilakukan dalam koridor yang benar dan mematuhi setiap aturan yang ada walaupun banyak juga kita lihat kekurangan serta keanarkian anak bangsa dalam proses berdemokrasi.
Angin reformasi juga menerpa birokrasi dan institusi negara kita, semua institusi negara kita tidak luput dari tuntutan untuk mereformasi diri kearah perbaikan dimulai dari Presiden sampai keseluruh jajaran kabinetnya , juga lembaga tinggi Negara lainnya seperti MA, BPK dan lainnya turut mereformasi dirinya sendiri. Hukum berdiri sebagai panglima untuk Negara ini bukan sebagai panglima penguasa dalam mempertahankan kekuasaannya. Inilah bentuk ideal sebuah Negara yang mengedepankan hukum sebagai panglima dalam mengawal Negara.
Institusi penegak hukum kita akhir-akhir ini mengalami cobaan yang luar biasa , mendapatkan tekanan-tekanan publik yang sangat kuat dimana semua orang bisa melihat, mendengar, merasakan tentang pelaksanaan hukum dinegara kita, berbagai ketimpanagan dalam pelaksanaannya mendapatkan banyak sorotan baik dari media lokal maupun internasional sehingga memaksa para penegak hukum tidak bisa sewenang-wenang dalam mengambil sebuah tindakan atau keputusan karena mereka selalu dimonitor oleh masyarakat.
Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi hukum Negara kita akhir-akhir ini mendapatkan perhatian yang luar biasa setelah adanya kasus SISMINBAKUM yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agug yang melibatkan juga mantan MenKeh HAM Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka kasus SISMINBAKUM yang menolak diperiksa oleh kejagung karena menilai Hendarman Ilegal sebagai Jaksa Agung, dengan kata lain ia katakan tidak sah. Asumsi yang digunakan oleh Yusril, Hendarman Supandji diangkat sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I dengan kedudukan setingkat Menteri Negara. KIB I sendiri telah dibubarkan dengan Keppres No 83 tahun 2009 tanggal 20 Oktober 2009, pada Keppres pengakatan KIB II Pengakatan Jaksa Agung tidak disertakan. Oleh karena itu Yusril menilai tidak ada Keppres yang mengangkat Hendarman sebagai Jaksa Agung. Sedangkan di sisi lain menyatakan bahwa penilai Yusril tidak benar. Telah terjadi pergeseran yang sebelumnya Jaksa Agung adalah setingkat mentri atau bagian dari kabinet sekarang ini tidak lagi. Mereka berpendapat bahwa dalam UU Kementerian Negara, Jaksa Agung dinyatakan bukan anggota kabinet yang berarti pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung tidaklah harus bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian anggota kabinet. Bahkan UUD 1945 tidak menyatakan bahwa Jaksa Agung adalah pembatu presiden. Inilah yang menggugah penulis untuk menulis makalah ini dan berharap mendapatkan wawasan yang luas serta memahami persoalan yang ada kaitannya dengan tugas keilmuan penulis .
Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini “Kasus Hukum Jaksa Agung (Legal/Ilegal) maka masalahnya dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1. Apakah Jaksa Agung Legal/Ilegal menurut Hukum?
B. PEMBATASANMASALAH
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah :
a. Penjelasan tentang Jaksa Agung Legal/Ilegal menurut hukum
C. PERUMUSANMASALAH
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana Penjelasan tentang keabsahan atau tidaknya Jaksa Agung ?
BAB II
PEMBAHASAN
Dari permasalah tersebut penulis menilai hal ini diakibatkan dua hal yakni Pertama, Undang-undang kejaksaan tidak mengatur pemasalahan masa jabatan Jaksa Agung. Kedua, masih adanya ketidak “relaan” melepas kedudukan Kejasaan sebagai bagian yang secara murni terlepas dari kekuasaan esekutif, sehingga kedudukan Jaksa Agung bagian dari kabinet atau tidak menjadi tidak jelas pula. Oleh karena itu terlepasa dari kotrofersi yang tercipta langkah Yusril telah mengajukan uji materi Undang-undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diajukan terkait masa tugas Jaksa Agung yakni pasal 19 dan 22 UU 16/2004 tentang Kejaksaan di nilai sudah tepat. Karena permasalahan ini akan berdapak pada permasalahan konstitusi. Oleh karena itu, si bawah ini penulis mencoba memberikan tulisan singkat sebagai alternatif bacaan tentang kedudukan kejaksaan yang dikaitkan dengan pengangkatan Jaksa Agung.
Kejaksaan dan Kepolisian merupakan lembaga yang bertanggung jawab pada salah satu tugas penuntutan (public prosecution) dan penyelidikan serta penyidikan perkara pidana (criminal proceeding). Oleh karena itu, tugas-tugas kejaksaan dan tugas-tugas kepolisian perlu diatur sedemikian rupa, sehingga tercipta suasana sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), di mana masing-masing tugas dapat terkordinasi demi kepentingan penegakan hukum secara sistematik, bukan kepentingan instansional. Tugas polisi sebagai criminal investigation perlu dipisahkan dengan tugas kejaksaan sebagai public prosecution dan criminal proceeding .
Pada titik ini, terdapat persoalan yang bersifat anomali ketika dihadapkan pada kenyataan yang ada di berbagai negara bahwa pucuk pimpinan kejaksaan, yakni jaksa agung, merupakan bagian dari kabinet (eksekutif) yang dipimpin oleh kepala pemerintahan. Di satu sisi, Jaksa Agung sebagai penegak hukum dituntut untuk bekerja dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan tunduk pada aturan normatif hukum, tetapi di sisi lain jaksa agung merupakan jabatan yang bersifat politis karena pengangkatannya merupakan hak prerogratif dari kepala pemerintahan. Dalam banyak kasus di Amerika Serikat, sering kali dua posisi ini mengakibatkan adanya tumpang-tindih satu sama lain . Berkaitan dengan persoalan ini, Daniel J. Meador mengatakan bahwa jaksa agung adalah “petugas hukum” (law officer) sekaligus juga sebagai “petugas eksekutif” (executive officer) di mana, sebagai bagian dari pemerintah, jaksa agung harus bekerja secara konsisten sesuai dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan administrasi pemerintah .
Pada titik inilah muncul perdebatan yang meragukan independensi Jaksa Agung dalam menjalankan tugas-tugasnya, khususnya tugas penuntutan. Yang lebih menjadi persoalan pelik lagi, ukuran yang dipakai dalam melihat independensi kejaksaan dan lebih khusus lagi Jaksa Agung berbeda-beda satu sama lain, sehingga perdebatan menjadi liar, karena pemaknaan terhadap independensi kejaksaan tidak dipersepsi secara seragam. Menurut Beneč Štefan, kunci dari masalah melakukan penilaian proses penuntutan yang independen berkaitan dengan pemenuhan dan pelasanaan fungsinya, yang dilihat dari regulability (pengaturan) dan instructionability (perintah) dalam mengambil keputusan . Pengertian Instructionability dapat dilihat dari dua hal yakni external instructionability dan internal instructionability. Keduanya dapat menjawab arti independensi dalam proses penuntutan .
External instructionability yakni adanya pengaruh kekuasaan dari luar sebagai bentuk subordinasi. Štefan mencontohkan jika kekuasaan penuntutan dimasukan kedalam kekuasaan esekutif akan menimbulkan kemungkinan masuknya pengaruh kekuasaan esekutif di dalam mengambil keputusan yang dilakukan oleh kejaksaan. Berarti, external instructionability tidak diragukan lagi dapat menjadi ancaman independsi Kejaksaan. Karena external instructionability dapat mengakibatkan terjadinya intervensi secara langsung ataupun tidak langsung terhadap Kejaksaan.
Internal instructionability yakni melihat independensi dari dalam organisasi Kejaksaan. Di dalam organisasi yang (berstruktur) secara fertikal, terdapat karakteristrik yang menempatkan adanya kekuasaan (bagian bawah) untuk patuh terhadap bentuk-bentuk instruksi yang hirakhis. Bagi para bawahan diharuskan melasanakan instruksi atasan mereka, instruksi jaksa yang lebih tinggi tingkatannya atau pemimpin Kejaksaan adalah mengikat (bersifat wajib) bagi para bawahannya. Internal instructionability ini dapat dikatakan dekat hubungnnya dengan bentuk-bentuk “devolision” (pengambialihan tugas) dan subtitution (pelimpahan tugas) hak-hak atas terhadap bawahannya.
Dengan menggunakan prinsip devolution atasan atau badan yang memimpin Kejaksaan bisa saja mengambil alih tindakan dan kemudian bertidak sesuai kopetensi yang dimiliki. Kopetensi untuk melakukan subtitusi berarti pimpinan atau atasan dapat mengambil alih suatu kasus dari masing-masing pejabat yang telah diserahkan tugas itu, untuk kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada pejabat lainnya menurut pertimbangan (atasan) sendiri.
Oleh karena itu, untuk mencapai independensi Kejaksaan harus adanya norma hukum yang jelas yang mengatur external instructionability dan internal instructionability, sehingga dapat terwujud external institution independence dan internal institution independence. Dari dua bentuk independensi tersebut penulis mengambil kerangka berfikir terhadap external institution independence yakni dalam kaitannya dengan independensi Jaksa Agung. Hal ini berarti penelitia ini mencari jawaban bahwa kekuasaan dari luar Kejaksaan yang dapat mengancam independensi Jaksa Agung, yang berakibat tidak terciptanya independensi Kejasaan secara keseluruhan.
Di beberapa negara, muncul gagasan independensi kejaksaan sebaiknya diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang merupakan norma hukum tertinggi dalam sebuah negara, yaitu konstitusi. Ada keinginan untuk mengaturnya di dalam konstitusi untuk lebih menjamin independensinya dari pengaruh-pengaruh kekuasaan politik presiden atau pengaruh dari mana pun juga datangnya .
Oleh karena itu, ada keinginan agar konstitusi mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung yang harus melibatkan parlemen dan memiliki masa jabatan yang jelas. Argumentasi yang dikemukakan pendapat ini adalah bahwa jabatan pemerintah sangat dipengaruhi oleh dinamika politik lima tahunan . Secara teoretis bisa saja presiden dan wakil presiden yang berasal dari partai politik tertentu menggunakan menggunakan kejaksaan sebagai alat politiknya untuk kepentingan mempertahankan kekuasaannya .
Selain itu menurut Jacqueline Tombs persoalan independensi kejaksaan ini tidak bisa dilepaskan dengan persoalan akuntabilitasnya. Persoalan akuntabilitas kejaksaan ini harus selalu terkait dengan kepentingan publik dan bukan kepentingan politik kelompok tertentu .
Perdebatan tentang persoalan kedudukan kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan ini terjadi juga di negara semaju Amerika Serikat. Oleh karena itu, berkaitan dengan hal ini, Cornell W. Clayton memberikan pendapatnya berkaitan dengan kedudukan Jaksa Agung dalam struktur ketatanegaraan Amerika Serikat dengan mengatakan sebagai berikut:
“All of the evidence surrounding the office’s creation and early operation, however, reveals that the Attorney General was originally perceived as a judicial, rather than executive, branch institution. It was established under an act creating the courts rather than one establishing executive department” .
Berkaitan dengan kedudukan kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Amerika Serikat ini, Nancy V. Baker dalam bukunya yang berjudul Conflicting Loyalties: Law and Politics in the Attorney General’s Office, 1789-1990 mengatakan sebagai berikut:
“The US Attorney General is forever caught between competing demands: on one side, his political duties as cabinet apointee and adviser to the president; on the other, his quasi-judicial responsibilities as chief law officer of the nation. In theory the two sets of responsibilities coexist peacefully. In reality they often clash.” .
"Hakim Agung dan Hakim Konstitusi memiliki kepastian hukum tentang masa jabatannya. Tapi kalau masa jabatan Jaksa Agung tidak ada persyaratannya, apakah hal tersebut memberikan kepastian hukum?" tanya M Akil Mochtar, salah seorang majelis hakim Konstitusi dalam sidang Pengujian UU Kejaksaan di gedung Mahkamah Konstitusi .
Kekhawatiran akan adanya intervensi dari kekuasaan eksekutif terhadap lembaga kejaksaan, khususnya karena pengangkatan jaksa agungnya adalah hak prerogatif presiden, inilah yang memunculkan adanya usulan agar secara kelembagaan, selayaknya kejaksaan tidak lagi berada di bawah lembaga eksekutif. Dalam kaitan dengan upaya membangun akuntabilitas lembaga kejaksaan, selayaknya perlu dipertimbangkan agar pengangkatan pimpinan kejaksaan perlu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka otonomi daerah dan memiliki masa jabatan yang jelas .
Berpijak pada perspektif hukum tata negara, keberadaan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung illegal. Pasalnya, hingga saat ini, Hendarman belum dilantik sejak berakhirnya jabatan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I 20 Oktober 2009 lalu.
Penulis berpijak pada UU No 16/2004 tentang Kejaksaan pasal 22. Dalam pasal tersebut disebutkan terdapat lima hal yang membuat Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus, berakhir masa jabatannya, dan tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana pasal 21(rangkapjabatan).
Terkait berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung dalam periode Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I pada 20 Oktober 2009. Sebagaimana dimaklumi, Hendarman Supandji menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdurrahman Saleh setelah terdapat reshuffle terbatas pada 7 Mei 2007. Apalagi, saat pelantikan KIB II, nama Jaksa Agung Supandji tidak turut serta dilantik bersama anggota kabinet lainnya. sehingga jabatan yang diemban Hendarman ilegal demi hukum.
Berdasarkan pembahasan diatas Jaksa Agung RI, Hendarman Supanji, dinilai oleh berbagai pihak illegal (tidak sah). Kenapa tidak sah?, karena pada saat pelantikan Kabinet Pemerintahan Jilid II oleh Presiden Soesilo Bambang Yudoyono, Hendarman Supanji tidak ikut dilantik sebagai Jaksa Agung RI, padahal Jaksa Agung, adalah salah satu jabatan, pejabat negara yang ada dalam Kabinet Pemerintahan Jilid II yang sudah seharusnya dilantik oleh Presiden.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian bahasan “Tentang Sah atau Tidaknya Jaksa Agung” dapat disimpulkan bahwa:
1. Status Jaksa Agung menurut penulis tidak sah karena tidak dilantik oleh Presiden pada saat pelantikan cabinet pemerintahan jilid II.
2. Masih terdapatnya multi tafsir UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
B. Saran :
1. Sebaiknya Pemerintah Mengamandemen UU No.16 Tahun 2004 tentang kejaksaan agar tidak terjadi multi tafsir dalam pelaksanaannya.
2. Sebaiknya Presiden melantik Jaksa agung dalam setiap periode jabatan barunya, karena jaksa agung adalah bagian dari kabinet RI.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Poernomo, “Kejaksaan Melaksanakan Tugas Bagian Kekuasaan Negara”, (makalah disampaikan dalam “Dengar Pendapat Publik ‘Pembaruan Kejaksaan Republik Indonesia’”, diselenggarakan oleh Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia, di Hotel Sahid, Jakarta, 24-25 Juni 2003).
Profesionalisme tugas kejaksaan dalam melakukan penuntutan di sini tidak semata-mata diartikan hanya melakukan penuntutan saja, tetapi harus juga mempunyai keberanian untuk menuntut bebas (vrijspraak) dan keberanian untuk menuntut lepas (onslag van rechtsvervolging).
Whitney North Seymour, Jr., United States Attorney: An Inside View of ‘Justice’ in America Under the Nixon Administration, (New York: William Morrow & Co., 1975).
Daniel J. Meador, The President, the Attorney General, and the Department of Justice, (Charlottesville: University of Virginia, 1980).
Benec Stefan, Benec Stefan, “Independence of Prosecution” (makalah disampaikan dalam Seminar “The prosecutor’s office in a democratic and constitutional state” organized by The General Prosecutor’s Office and the Slovak National Supporting Committee of Europe 2000, 25 April 2003 – 27 April 2003). Ada juga yang mengartikan bahwa independensi kejaksaan berarti adalah independent from the authority, control or influence of others, self-governing, self-supporting, not commiited to an organized political party. Dengan perkataan lain, independensi kejaksaan adalah tergantung pada dirinya dalam mengambil jarak terhadap berbagai intitusi yang ada di luar dirinya (external institution).
The Habibie Center (THC), et. al., Naskah Akademis dan Draf Rancangan Naskah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia: Rangkuman dan Kompilasi Pemikiran dari Warga Masyarakat melalui Semiloka “Rancangan Perubahan UUD 1945”, (Jakarta: The Habibie Center, 2001).
Dalam konteks inilah The Habibie Center (THC) mengusulkan agar pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung dilakukan oleh presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Tombs, Jacqueline Tombs, “Independent Prosecution System” dalam The Criminal Injustice System, disunting oleh George Zdenkowski, Chris Ronalds, dan Mark Richardson, (Sydney: Pluto Press, 1987). Akuntabilitas kejaksaan mengharuskan adanya transparansi kinerja kejaksaan yang berkaitan dengan akses publik terhadap informasi, peran publik dalam menentukan jaksa agung, dan mekanisme tanggapan terhadap keluhan masyarakat. Transparansi kinerja kejaksaan adalah penyampaian kepada publik perihal perkembangan penyelesaian perkara. Dalam hal ini, kejaksaan memberikan informasi kepada masyarakat perihal perkembangan penyelesaian perkara yang melibatkan publik.
Nancy V. Baker, Conflicting Loyalties: Law and Politics in the Attorney General’s Office, 1789-1990 , (Lawrance, Kansas: University Press of Kansas, 1992), dalam sampul depan bagian dalam.
M.Akil Mochtar dalam siding pengujian UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, (Media Indonesia. com, selasa 24 Agustus 2010).
Harkristuti Harkrisnowo, “Menyoal Independensi Kejaksaan Agung: Beberapa Catatan Pemikiran”, dalam Harkristuti Harkrisnowo, “Kumpulan Makalah”, (Jakarta: Komisi Hukum Nasional, 2001).
Sabtu, 17 Juli 2010
TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN
TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN
Oleh: Muris Lahayati, MHS S2 Ilmu HUKUM UID
Dosen: Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia sejak bulan Agustus 1997 telah membawa dampak yang luar biasa terhadap kehidupan mayoritas bangsa Indonesia.Puluhan juta jiwa penduduk angsung terperosok di bawah garis kemiskinan. Hal inidapat dilihat pada waktu sebelum krisis ekonomi melanda, Badan Pusat Statistik mencatat bahwa jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan mencapai 20-25 juta jiwa, tetapi setelah terjadi krisis ekonomi angka tersebut melonjak drastis, pada tahun1998 tercatat 79 juta jiwa atau sekitar 40% dari penduduk Indonesia dan setelah dikoreksi kembali oleh BPS pada tahun 1999 tercatat 49 juta jiwa penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan, (St. Sularto, 2000).Makin bertambahnya jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan tersebut terjadi karena secara umum kelompok masyarakat yang paling terpukul oleh krisis ekonomi yang berke panjangan adalah mereka yang tergolong ke dalam kelompok masyarakat yang tidak stabil, mudah tergeser, rapuh, miskin dan jauh dari jangkauan pembangunan. Kelompok inilah yang menurut Bagong Suyanto disebut sebagai massa rentan, kelompok marjinal atau masyarakat miskin. Kelompok miskin tersebut umumnya buta hukum, jauh dari akses pelayanan publik, terisolasi dari informasi dan koneksi, tidak memiliki patron yang kuat, sehingga sangat tergantung pada sedikit sumber penghasilan.Dampak yang ditimbulkan dari keterbatasan-keterbatasan tersebut telah menyebabkan kerentanan penderitaan yang lebih parah. Oleh karena itu kelompokmasyarakat miskin sering mengalami gangguan kejiwaan maupun fisik sebagaiakibat dari ketidak ampuannya dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar hidupnya dalam waktu yang cenderung berkepanjangan Menurut Bagong Suyanto, di wilayah perkotaan, keberadaan kelompok tersebut akanterlihat pada sederetan perkampungan kumuh atau disebut dengan daerah slum area.Secara umum yang termasuk ke dalam kelompok masyarakat miskin itu adalah tukang becak, pembantu rumah tangga, kuli bangunan, pedagang kaki lima, dansebagainya yang kebanyakan bekerja disektor informal. Sedangkan pada masyarakat perdesaan, kelompok yang sangat rentan biasanya buruh tani, petani gurem, buruhperkebunan, dan lainnya yang tidak memiliki penghasilan tetap.Ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar keluarga tersebut telah berakibat buruk pada status gizi dan kesehatan serta kualitas anak, yang jelas-jelas mempengaruhi tingkat kesejahteraan anak itu sendiri. Oleh karena itu dikhawatirkanakan timbul suatu generasi yang tingkat kecerdasan, kesehatan fisik dan mentalnya berkurang, sehingga akan terjadi lost generation. Kemiskinan akibat krisis juga akanmeningkatkan eksploitasi terhadap anak dalam melakukan pekerjaan yang tidak memerlukan pendidikan atau keahlian tertentu, seperti pemulung, pedagang asongan dan prostitusi. Disamping itu krisis ekonomi juga melahirkan anak-anak yang tergolong sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti anak terlantar,anak nakal, pecandu narkotika, balita terlantar, anak jalanan dan lain sebagainyayang jumlahnya kian hari kian meningkat.Meningkatnya populasi anak jalanan terutama di kota-kota besar di Indonesia telah memperlihatkan fakta bahwa anak-anak yang seharusnya berada dalam dunianya,harus berhadapan pada dunia orang dewasa. Populasi anak jalanan meningkat hingga mencapai angka 40% ditahun 1999, dan di Bandar Lampung sendiri, sebagaipintu gerbang dari dan akan ke Sumatera jumlah anak jalanannya meningkat cukup tajam dari 748 anak menjadi 1.314 anak (Lampost, 2 April 2001), dan saat inidiperkirakan sudah meningkat lebih kurang 2 - 4% per tahun.Munculnya fenomena seperti di atas tentu menjadi sebuah pertanyaan besarmanakala pada konstitusi dasar bangsa Indonesia diakui pelaksanaan dan menjamin hak-hak anak, namun disisi lain permasalahan anak banyak terjadi, padahal dalam UUD 1945 Pasal 28 b ayat (2) disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan darikekerasan dan diskriminasi.Berpangkal dari landasan hukum di atas sebenarnya dari sisi esensi pasalnya secaraluas telah menyebutkan perlindungan anak yang mencakup aspek kelangsunganhidup, tumbuh kembang serta berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasandan diskriminasi.Begitu pula pada Pasal 34 UUD 1945 juga dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Hal ini paling tidak memberikan legitimasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan anak terutama memenuhi kebutuhandan anak-anak yang dalam kondisi terlantar. Salah satu yang termasuk dalam anak-anak terlantar adalah anak-anak jalanan.Ini sama sekali bukan amanat UUD 45, biarpun sudah 63 tahun menghirup kemerdekaan. Enam puluh tiga tahun adalah angka ketika junjungan Nabi Besar Muhammad Sholallohu ‘alaihi wa salam berpulang. Kalau kalimat itu adalah amanat, maka harus tercermin dalam setiap APBN, APBD, dan juga berbagai-bagai organisasi sosial kemasyarakatan dengan atau tanpa embel-embel agama. Juga keluarga-keluarga kaya dan mampu yang dengan kedermawanan hatinya yang ikhlas dan tulus memencet atau memutar engsel kaca mobilnya dan dengan uang sebesar-besarnya mengulurkan jari tangannya untuk disambut para kaum miskin dan terlantar. Kadang dengan sedikit keluhan dan do’a dari kamu terpuruk ini :”alhamdulillah semoga Allah menggantinya dengan yang lebih besar lagi“. Kaum miskin memang jauh dari tepat untuk dimasukkan sebagai amanat UUD 45, tapi lebih tepat sebagai objek untuk mengisi pundi-pundi kaum terhormat
B. PERMASALAHAN
Bagaimanakah solusi sosiologis yang dapat dilakukan pemerintah pusat dan daerah melalui Dinas Kesejahteraan Sosial dalam menangani masalah anak jalanan.
Bagaimana menyelesaikan problem anak jalanan, yang merupakan salah satu produk peradaban kapitalisme ini, memang tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri oleh kelompok masyarakat. Buktinya sudah banyak LSM yang peduli untuk mengurus mereka, sekaligus juga banyak yang gulung tikar.
Bagaimana pogram pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan Anak Jalanan
BAB II
PEMBAHASAN
A.Anak Jalanan; Siapa Peduli
Budi, sebut saja begitu, bocah kecil berkepala gundul itu tengah sibuk menghitung kepingan rupiah hasil jerih payahnya mengamen. Profesi yang emang setiap harinya ia jalani. Waktu sudah menunjukkan pukul lima sore. Hujan yang mengguyur kota Jakarta sudah mulai mereda. Menyisakan jalanan yang agak licin dan tanah basah. Di depan toko elektronik, Budi diam mematung sambil matanya tak berkedip melihat tayangan telenovela. Mungkin ia sedang mencoba memahami arti hidup ini. Sebab yang ia tahu dalam film, bahwa kehidupan itu serba mudah dan enak. Itu sebabnya, Budi sempat juga bermimpi ingin menjalani kisah hidup seperti dalam film itu.
Menjelang maghrib, Budi terlihat kembali memainkan gitar mungilnya sambil bernyanyi dengan suara yang super sumbang di sebuah bis kota. Ya, anak umur 11 tahun itu seperti nggak mengenal waktu. Sebab waktu baginya ibarat harapan, yang akan terus dikejar. Ia menyadari sepenuhnya, bahwa di jalanan adalah hidupnya. Ia nggak kenal siapa orangtuanya. Yang ia kenal hanya uang, petugas tramtib, dan teman sesama anak jalanan.
Dari hari ke hari hidup Budi adalah di jalanan. Langit jadi atapnya, dan angin menjadi selimutnya. Itu dilakoni bukan karena Budi betah dengan kehidupan seperti itu, justru ia pun pernah ingin untuk hidup seperti layaknya anak-anak lain yang punya orangtua. Di saat Budi harus bersusah pTayah mengumpulkan uang recehan di terik matahari dan guyuran hujan, anak-anak yang lain bisa sekolah, punya pakaian bersih, makanannya bergizi, dan bisa bercengkerama dengan ortunya di ruang keluarga dengan nyaman. Budi juga ingin merasakan kasih sayang seorang Ibu. Sebab, sejak kecil Budi belajar sendiri tentang kehidupan jalanan yang keras dan tak kenal kompromi.
Suatu ketika Budi pernah berdiri di depan sebuah Mal. Ia kebetulan melihat anak kecil dituntun ibunya menuju mobil. Mata Budi berkaca-kaca, sebab ia tak pernah merasakan hal itu. Dalam kamus hidupnya selama ini, Budi tak pernah merasakan sentuhan kasih sayang ibunya ketika ia pertama kali belajar bicara. Padahal yang ia tahu sekarang, ada orangtua yang ketika mengetahui anaknya pandai menirukan sesuatu, serta merta anaknya dipangku, dipeluk, diciumi, dan disapa dengan ucapan-ucapan yang lembut. Namun ia tidak merasakan kasih sayang seperti itu. Sebab, itu tadi, ia dibesarkan di jalanan, entah siapa orang tuanya, dan entah di mana mereka berada sekarang. Ia tidak tahu dan tidak peduli.
Inilah hidup, yang kita pun menyadari bahwa tak selamanya bisa memilih. Suka maupun duka, harus kita terima dengan lapang dada. Budi, dan juga ribuan anak-anak jalanan lainnya adalah potret buram kehidupan negeri ini. Entah mereka jadi pengamen seperti Budi, entah sebagai penjual koran, pengemis, preman, pencoleng, pemulung, dan beragam “profesi” yang muncul akibat kebutuhan hidup yang makin mendesak dan mencekik leher.
Kawan, mereka ini bukan siapa-siapa. Mereka adalah sebagian dari kita yang kesulitan mencari sesuap nasi dengan cara normal sudah tak terkendalikan. Itulah mereka, pemulung yang mengais-ngais buangan apa saja yang tak terpakai lagi dan dijual sekadar buat beli makanan, pengamen di lampu-lampu merah, pengecer yang menjaja koran dan majalah, bahkan sampai pengemis yang merangkap preman dan pencoleng.
Inilah sepenggal cerita dari sudut remang-remang Jakarta, kota metropolitan di mana denyut kehidupan berlangsung terus menerus, sepanjang 24 jam sehari. Di ibukota ini, semua berhak hidup, termasuk anak-anak jalanan yang kini memenuhi jalan-jalan protokol di seluruh wilayah setiap harinya. Karenanya, meski hidup di sudut-sudut buram kota Jakarta, mereka adalah teman-teman kita juga. Yang kehilangan masa kanak-kanaknya direnggut kerasnya kehidupan jalanan. Sebagian besar hidupnya tak pernah mendapatkan kasih sayang dari ortu dan masyarakatnya.
B.Mereka ada di mana-mana
Berdasarkan hasil survai dan pemetaan sosial Pusat Kajian Pembangunan Masyarakat Universitas Atmajaya-Jakarta, tahun 1999 jumlah anak jalanan di 12 kota besar di Indonesia mencapai 39.861 orang, terdiri atas 32.678 orang laki-laki dan 7.183 orang perempuan. Pada tingkat nasional terdapat sekitar 2,5 juta anak jalanan yang mendapat bantuan pembinaan keterampilan dari Badan Kesejahteraan Sosial Nasional, Dinas Sosial, dan LSM. Sementara data dari Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta mencatat jumlah anak jalanan di Jakarta terdapat 10.800 orang. (Antara)
Dengan kenyataan seperti ini, banyak kalangan yang peduli untuk mengurus mereka. Maka bermunculanlah rumah-rumah singgah untuk sekadar menampung mereka, kemudian membekali dan mendidik mereka dengan keterampilan khusus untuk bisa menatap masa depan dengan lebih jelas dan terarah. Namun anehnya, mereka seperti semut yang nggak habis ditangkapi, terus-menerus bermunculan. Hingga banyak LSM yang menangani kasus ini kewalahan. Akhirnya, anak-anak lebih memilih hidup dengan caranya masing-masing. Dan tentu dari mereka lebih banyak melakoninya kembali di jalanan.
Padahal dalam usia-usia seperti itu, setiap “episode” kehidupan amat berpengaruh pada pembentukan kepribadian mereka. Maka jangan heran bin kaget kalo kemudian mereka belajar dari kehidupan yang salah. Sebab, siapa yang mau mengajari mereka? Sebagai contoh, anak jalanan yang umumnya laki-laki secara naluriah membutuhkan figur wanita dewasa sebagai pengganti ibu. Mereka kelewat cepat matang, mengenal seks kelewat dini, dan akrab dengan zat adiktif, seks, omongan dan tindakan jorok adalah dunia keseharian anak jalanan. Naudzubillahi min dzalik.
Nggak percaya? Silakan ngecek di stasiun, terminal, pasar, dan di jalan-jalan protokol kota besar. Memang sulit dipercaya, banyak orang miskin dan susah untuk hidup di negeri yang katanya gemah ripah loh jinawi ini—bahkan saking suburnya negeri ini, Koes Ploes pernah menyebutkan bahwa tongkat, kayu, dan batu pun jadi tanaman dalam sebuah lagunya. Coba saja, menurut data tadi, sekitar 2,5 juta anak jalanan ada di negeri ini. Dan perlu diketahui, bahwa jumlah itu nggak mutlak, artinya bisa bertambah. Sebab, siapa tahu yang nggak tercatat malah lebih banyak lagi dari angka itu.
C.Produk kapitalisme
Kalau kamu jalan-jalan ke kawasan perumahan elit di Pondok Indah Jakarta, rasa-rasanya kamu bakal berdecak kagum, dan secara spontan bakal meluncur kata-kata dari mulutmu, “Indonesia benar-benar makmur!”. Tapi kalo kamu teruskan perjalanan menyusuri jalan itu menuju Tangerang, sekitar 3 atau 4 kilometer bakal menemui antrean panjang kendaraan. Sebab di situ ada pasar tumpah di kanan-kiri jalan. Baru deh kamu bilang juga, “Indonesia amburadul!”
Kamu tahu kenapa bisa begitu? Sebab peredaran harta kekayaan njomplang alias nggak seimbang. Kelompok yang memiliki modal kuat, lobynya kuat, maka merekalah yang memenangkan pertarungan ini dan berhak dengan porsi kue pembangunan lebih besar. Itu namanya konglomerat. Sebaliknya, bagi kelompok yang moderat alias modal dengkul sama urat, mereka mencari nafkah dengan rasa cemas. Sebab yang ada dalam pikirannya, adalah pertanyaan-pertayaan seperti ini; “Hari ini dapat untuk makan nggak ya? Hari ini, bisa membelikan susu buat si kecil nggak ya? Hari ini, ada razia dari tramtib nggak ya?”
Tentu ini berbeda dengan para konglomerat, dalam pikiran mereka yang muncul adalah pertanyaan berikut; “Hari ini makan apa ya? Siang nanti makan di resto mana ya? Malam nanti makan dengan siapa ya? Dan, pagi nanti makan siapa ya?” Walah?
Hal itu benar-benar sudah terjadi di negeri ini, kawan. Di mana harta kekayaan hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja. Pak AM Saefuddin yang mantan Menpangan itu, dalam sebuah wawancara dengan majalah PERMATA (edisi 13/V/Januari 1997) menyebutkan bahwa ada 200 konglomerat dari 200 juta penduduk Indonesia. Berarti sekitar 0,0001% memiliki sumber pendapatan nasional 60%. Sisanya, 40% dimiliki sekitar 99,9999% (199.999.800) penduduk Indonesia lainnya. Waduh, apa pula jadinya ya?
Ya, seperti sekarang ini, jutaan anak harus rela hidup di jalanan. Ini merupakan salah satu produk dari idiologi yang berakidah sekular ini. Sistem kehidupan kapitalisme emang jahat dan bathil, sobat. Sistem kehidupan ini telah membentuk manusia yang rusak bin bejat dalam gaya hidupnya.
Coba, apa sekarang para pejabat di negeri ini peduli sama nasib anak jalanan dan kaum miskin lainnya; baik di kota maupun di desa? Ah, kayaknya kamu yang rajin baca koran udah pada tahu mental para pejabat kita. Bener nggak? Pokoknya dari pejabat yang tingkat rendahan sampe yang menentukan kebijakan, hampir semuanya sulit dipercaya. Dulu ada pejabat pemda di wilayah Kalimantan, tiap minggu jalan-jalan ke Puncak di Bogor dengan mengatasnamakan perjalanan dinas. Kamu tahu di sana mereka ngapain? Ya, main golf. Belum lagi pejabat DPRD DKI, mereka malah melakukan studi banding ke Eropa dan Amerika. Hasilnya? Lebih banyak jadwal kunjungan ke daerah wisata ketimbang studi banding urusan pemerintahan.
Terakhir anggota DPR RI, ikut menyusul Megawati ke AS dengan alasan yang tak jelas. Semua itu. Sekali lagi. Semua itu dibiayai dari dana rakyat. Coba, kalo dana yang jumlahnya miliaran rupiah itu digunakan untuk mengentaskan kemiskinan, berapa banyak orang yang tadinya miskin menjadi mapan dan bisa hidup layak? Bener nggak? Lagipula, katanya anak-anak terlantar dan orang miskin sepenuhnya dipelihara oleh negara. Tapi kenyataannya? Memang dipelihara, maksudnya dipelihara supaya tetap ada!
Oya, bukan cuma bapak-bapak pejabatnya aja yang split personality, teman-teman remaja di negeri ini juga banyak yang amburadul kepribadiannya. Untuk yang berhubungan dengan masalah ini adalah masalah kepedulian terhadap sesama. Buktinya, tanggal 3 Oktober kemarin sekitar 6000 orang rela ngeluarin duit 350 ribu perak sampe 550 ribu perak untuk nonton konsernya The Corrs di Jakarta Convention Cente. Tuh, coba, betapa mudahnya “membuang” uang segitu banyak. Cuma untuk menikmati musik beberapa jam doang! Walah?
Tanggung jawab Negara
Untuk menyelesaikan problem anak jalanan, yang merupakan salah satu produk peradaban kapitalisme ini, emang nggak bisa diselesaikan sendiri-sendiri oleh kelompok masyarakat. Buktinya udah banyak LSM yang peduli untuk ngurus mereka, sekaligus juga banyak yang gulung tikar. Ini menunjukkan bahwa kudu ada campur tangan negara untuk menyelesaikannya. Berapapun jumlah LSM yang peduli, kalo negara nggak merespon, tetep aja nggak bakaln kelar juga. Sebab, masalah ini adalah persoalan yang memang seharusnya menjadi tanggungjawab negara. Dalam Islam, seorang pemimpin itu akan dimintai tanggungjawabnya dalam mengatur rakyat. Ia seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan malah menyengsarakan rakyat. Sabda Rasulullah saw.:
إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ
“Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) itu merupakan pelindung. Dia bersama pengikutnya memerangi orang kafir dan orang zalim serta memberi perlindungan kepada orang-orang Islam. Sekiranya dia menyuruh supaya bertaqwa kepada Allah dan berlaku adil maka dia akan mendapat pahala, akan tetapi sekiranya dia menyuruh selain dari yang demikian itu, pasti dia akan menerima akibatnya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi, kalo kita nggak ingin terus menyaksikan penderitaan anak jalanan, kita ingatkan para pejabat di negeri ini supaya menyelesaikan problem ini. Sebab semua itu adalah tanggungjawab bapak-bapak kita para pejabat negeri ini. Namun, tentu, harapan ini sulit berubah menjadi kenyataan, jika Islam tidak diterapkan sebagai sistem kehidupan di negeri ini.
Di bawah naungan Islam, insya Allah segalanya menjadi cerah dan jelas. Itu sebabnya, mulai sekarang kita belajar tentang Islam sampai ke akar-akarnya. Lalu sebarkan ajaran mulia ini kepada masyarakat. Agar dunia tahu, bahwa Islam amat peduli dengan kehidupan manusia di dunia ini. Juga agar dunia paham, bahwa kapitalisme ataupun sosialisme dan komunisme tak bisa menjanjikan apapun untuk menjamin kehidupan umat manusia selain kerusakan. Insya Allah dalam kehidupan Islam, nggak bakal ada lagi anak-anak terlantar.
1.Pengertian Anak Jalanan
Menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 Bab II Pasal 2 tentang Kesejahteraan Anak, dijelaskan bahwa anak pada dasarnya berhak mendapatkan kesejahteraan,perawatan, pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dalam kehidupan sosial,mendapatkan pemeliharaan dan perlindungan baik sebelum atau sesudah lahir sertamen dapatkan perlindungan terhadap lingkungan yang membahayakan atau menghambat pertumbuhan.Sedangkan menurut UNICEF (1986), anak jalanan adalah anak yang berusia kurang dari 16 tahun yang bekerja di jalan-jalan perkotaan, tanpa perlindungan dan mereka menghabiskan waktu dijalanan atau alasan mereka berada dijalanan. Begitu pula dalam Konvensi Regional I tentang Anak Jalanan di Asia pada tahun 1989 jugadisebutkan bahwa anak jalanan adalah anak yang hidup dijalanan dan anak yangmenghabiskan waktunya untuk bekerja dijalanan guna membiayai hidupnya, baikyang masih memiliki rumah dan keluarga maupun mereka yang sudah tidak memilikikeluarga lagi.Sementara itu menurut International Conference on Street Children, (1986),dijelaskan bahwa anak jalanan pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam tiga kategori yaitu:
2. Anak yang hidup/tinggal di jalanan (children of the street/living in the street).
Pada kelompok ini kebanyakan adalah anak-anak yang tidak lagi berhubungan dengan keluarganya, tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan tetap. Anak-anak pada kelompok ini mempunyai ciri-ciri:
a. Putus hubungan atau lama tidak bertemu dengan orang tuanya minimal setahun sekali;
b. Berada dijalanan seharian dan meluangkan 8-10 jam untuk bekerja,sisanya untuk menggelandang;
c. Tidak bersekolah lagi;
d. Bertempat tinggal di jalanan dan tidur disembarang tempat, seperti emper toko, kolong jembatan, dan lain-lain;
e. Pekerjaannya mengamen, mengemis, pemulung dan serabutan yang hasilnya untuk diri sendiri;
f. Rata-rata berusia di bawah 14 tahun.
Anak yang bekerja dijalanan (children on the street/working children).
Mereka adalah anak-anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya
dijalanan atau tempat-tempat umum untuk membantu ekonomi keluarganya.
Pada kelompok ini anak-anak memiliki hubungan dengan anggota
keluarganya dan sebagian masih duduk dibangku sekolah. Kelompok ini
bercirikan:
a. Berhubungan tidak teratur dengan keluarganya, yakni pulang secara
periodik misalnya seminggu sekali, sebulan sekali, dan tidak tentu, mereka umumnya berasal dari luar kota untuk bekerja dijalanan;
b. Berada dijalanan 8-12 jam untuk bekerja dan sebagian lagi mencapai 16 jam;
c. Bertempat tinggal dengan cara mengontrak sendiri/bersama teman,dengan orang a/saudara/ditempat kerjanya dijalanan. Tempat tinggal umumnya kumuh yang terdiri dari orang-orang sedaerah;
d. Tidak bersekolah lagi;
e. Pekerjaannya menjual koran, pengasong, pencuci mobil, pemulung, penyemir sepatu, dan lain-lain. Bekerja merupakan kegiatan utamasetelah putus sekolah terlebih diantara mereka harus membantu orangtuanya yang miskin, cacat/tidak mampu
f. Rata-rata berusia di bawah 16 tahun.
Anak-anak yang berpotensi menjadi anak jalanan (urnerable to become street children).
Mereka adalah anak-anak yang sering berhubungan dengan jalanan seperti menjual koran. Ciri-ciridari anak yang termasuk kelompok ini adalah:
a. Setiap hari bertemu dengan orang tua;
b. Berada dijalanan sekitar 4-6 jam untuk berkerja;
c. Tinggal dan tidur bersama orang tua atau walinya;
d. Pekerjaannya menjual koran, pengamen, menjual alat-alat tulis, menjual kantong plastik, penyemir, untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan orang tuanya;
e. Rata-rata berusia di bawah 14 tahun.
3.Faktor Penyebab Meningkatnya Kuantitas Anak Jalanan
Menurut Tata Sudrajat (1998), ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang anak
menjadi anak jalanan, baik pada tingkat mikro maupun makro, yaitu:
1.Tingkat mikro (Immediate causes)
Yaitu faktor yang berhubungan dengan anak dan keluarganya, seperti lari dari keluarga,dipaksa ekerja, berpetualang, diajak teman, kemiskinan keluarga, ditolak/kekerasan/terpisah dari orang tua dan lain-lain.
2.Tingkat meso (underlying causes)
Yaitu faktor masyarakat yang mengajarkan anak untuk bekerja, sehingga suatu saat menjadi keharusan dan kemudian meninggalkan sekolah, kebiasaan pergi ke kota untuk mencari pekerjaan pada suatu masyarakat karena keterbatasan kemampuan didaerahnya, penolakan anak jalanan oleh
masyarakat yang menyebabkan mereka makin lama dijalanan dan lain-lain. 3. Tingkat Makro (basic cause) Yaitu faktor yang berhubungan dengan struktur makro, seperti peluang kerja pada sektor nformal yang tidak terlalu membutuhkan modal dan keahlian yang besar, urbanisasi,biaya pendidikan yang tinggi dan perilaku guru yang diskriminatif, belum adanya kesamaan persepsi instansipemerintah terhadap anak jalanan.Sementara itu menurut Makmur Sanusi (1996), beberapa faktor yang menjadi pendorong munculnya anak jalanan khususnya di Indonesia adalah:
1. Lingkungan anak tersebut.
Dalam hal ini lingkungan dan kondisi kehidupan keluarga merupakan penyebab utama timbulnya masalah kenakalan remaja dan kaburnya anak dari rumah. Umumnya anak jalanan ini hidup didaerah-daerah kumuh, yang tandai :
a. Tidak adanya tempat untuk anak-anak bermain dan menikmati masa kanak-kanaknya;
b. Perumahan yang sempit dan tidak sesuai untuk tempat tinggal manusia;
c. Tersedianya fasilitas yang tidak mendidik untuk anak-anak sebagai dasar
pendidikan dan kebutuhan sosial mereka.
2. Status sosial ekonomi keluarga yaitu faktor kemiskinan;
3. Faktor kekerasan dalam keluarga dan keretakan hubungan dalam kehidupan
rumah tangga orang tua.
4.Landasan Hukum Kebijakan dalam penanganan Anak Jalanan
Permasalahan pekerja anak, tidak hanya terletak pada standar perburuhan internasional atau international labour standard, namun lebih relevan denganpermasalahan pekerja anak. Sejak berdirinya ILO yaitu setelah berakhirnya Perang Dunia I pada tahun 1919, masalah pekerja anak telah menjadi salah satu pusatperhatiannya dan masalah ini telah dicantumkan pada pembukaan konstitusi ILO.Pada tahun itu pula ILO mengeluarkan Convention No. 5 yang isinya melarang anak-anak dibawah 14 tahun untuk bekerja di sektor industri ,(Pandji Putranto,2000). Setelah itu paling tidak ILO telah mengadopsi lebih dari 15 konvensi yangsecara substansial sangat berkaitan langsung dengan permasalahan anak terutama para pekerja anak. Konvensi-konvensi itu antara lain:
1. Konvensi No. 5/1919 mengenai Batasan Usia Kerja untuk Industri;
2. Konvensi No. 6/1919 mengenai Batasan Kerja Malam buat Orang Muda;
3. Konvensi No. 7/1920 mengenai Batasan untuk Pekerja Laut;
4. Konvensi No. 10/1921 mengenai Batasan Usia Minimum untuk Pekerjaan di Pertanian;
5. Konvensi No. 15/1921 mengenai Batasan Usia Kerja Sebagai Juru Api dan Juru Mudi di Kapal;
6. Konvensi No. 33/1932 mengenai Batasan Usia Kerja Non Industri;
7. Konvensi No. 58/1936 mengenai Batasan Usia Kerja di Laut (revisi);
8. Konvensi No. 59/1937 mengenai Batasan Usia Kerja pada Industri (revisi);
9. Konvensi No. 60/1937 mengenai Batasan Usia Kerja pada Pekerja Non Industri (revisi);
10. Konvensi No. 77/1946 mengenai Pemeriksaan Kesehatan pada Tenaga Kerja Usia Muda diIndustri;
11. Konvensi No. 78/1946 mengenai Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Muda pada Pekerjaan Non Industri;
12. Konvensi No. 79/1946 mengenai Kerja Malam bagi Orang Muda pada Pekerjaan Non Industri;
13. Konvensi No. 90/1948 mengenai Kerja Malam bagi Orang Muda pada Industri (revisi);
14. Konvensi No. 112/1959 mengenai Batasan Usia sebagai Nelayan;
15. Konvensi No. 123/1965 mengenai Batasan Usia untuk Pekerjaan-pekerjaan di Bawah Tanah;
16. Konvensi No. 138/1973 mengenai Batasan Usia Minimum untuk Bekerja;
17. Konvensi No. 182/1999 mengenai Pekerjaan-pekerjaan yang Terburuk yang Dilakukan oleh Anak-anak (worst forms of child labour). Berdasarkan konvensi-konvensi di atas, maka yang paling komprehensif dan relevanterhadap permasalahan pekerja anak adalah Konvensi ILO No. 138/1973 yang diikuti dengan Rekomendasi No. 146 yang didalamnya ada pengaturan perlindungan tenaga kerja anak yang komprehensif, tegas dan fleksibel, karena adanya perbedaanantara negara-negara yang sedang berkembang dengan yang sudah maju. Disamping itu konvensi ini juga membolehkan anak yang usianya 13-15 tahun untuk melakukanpekerjaan yang ringan, dengan syarat tidak menimbulkan sesuatu yang buruk bagikesehatan dan pertumbuhannya.Sementara itu menurut World Summit for Children tahun 1990 di New York (dalamJoni Muhammad, 1999) yang kemudian melahirkan Konvensi Hak Anak, dijelaskanbahwa paling tidak ada 4 hak anak yaitu:
1. Hak terhadap kelangsungan hidup, yaitu hak-hak anak yang meliputi hak untukmelestarikan dan mempertahankan hidup dan hak untuk memperoleh standarkesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya;
2. Hak terhadap perlindungan, yaitu yang meliputi hak perlindungan daridiskriminasi, tindak kekerasan dan keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga bagi anak-anak pengungsi;
3. Hak untuk tumbuh kembang, yaitu hak yang meliputi segala bentuk pendidikan(formal-informal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagiperkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak;
4. Hak untuk berpartisipasi, yaitu hak anak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak (the rights of a chil to express her/his views in all matters affectingthatchild).
1. Kebijakan Nasional
Kebijakan nasional Indonesia yang membahas tentang perlindungan terhadap hakhak
anak, antara lain tertulis dalam Pasal 34 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa
fakir miskin dan anak terlantar diperlihara negara. Pasal ini paling tidak memberikan
legitimasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan anak terutama
memenuhi kebutuhan dan hak anak yang dalam kondisi terlantar.
Selain itu dalam GBHN 1999-2004 di dalam beberapa klausul atau babnya telah
secara eksplisit menyebutkan, terutama Bab IV mengenai arah kebijakan yang
mencakup kebijakan di bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, dan
sosial budaya. Beberapa bidang yang menyebutkan masalah anak secara spesifik
adalah bidang ekonomi, pendidikan dan sosial budaya, yang berbunyi sebagai
berikut:
2.Bidang Ekonomi, Ayat (4):
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas/kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosia
3.Bidang Pendidikan, Ayat (7) :
Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secaraterarah, terpadu dan enyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif,oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secaraoptimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.
4.Bidang Sosial dan Budaya, Ayat (1) Kesehatan dan kesejahteraan sosial :
Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, dan anak terlantar, serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangankerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.Begitu pula dalam Undang Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anakdalam Bab II Pasal 2 juga disebutkan bahwa anak berhak mendapatkankesejahteraan, perawatan, pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dalamkehidupan sosial, mendapatkan pemeliharaan dan perlindungan baik sebelum atausesudah lahir serta mendapatkan perlindungan terhadap lingkungan yangmembahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar.Berdasarkan pada aturan-aturan yang jelas dan tegas di atas, seharusnya bangsaIndonesia khususnya pemerintah Indonesia lebih proaktif dalam menyelesaikanpermasalahan anak, terutama anak jalanan yang kian hari kian kompleks. Namundemikian menurut Emil Salim dalam Sambutan Rakernas YKAI 1999 dinyatakanbahwa realitas menunjukkan bahwa pada takaran makro, isue anak di Indonesiamasih dianggap non marketable, tidak diacuhkan, sehingga kepentingan anakterpinggirkan. Marginalisasi tersebut seperti tampak pada beberapa indikator bahwaanak tidak masuk dalam platform politik partai, DPR tidak pernah membicarakansecara khusus permasalahan anak dan isue anak. Anak selalu menjadi sasaran
gugatan tanpa berusaha memahami permasalahan mereka, bahkan media pun kurang meminati permasalahan mengenai isue anak. Disamping itu persoalan anak selaludipandang sebagai permasalahan domestik atau persoalan privat sehingga konsepkepemilikan begitu kuat, bahkan barangkali juga adanya usaha dehumanisasisistematis dalam masyarakat bernegara, sehingga gerakan yang sistematis dari ataske bawah dan menempatkan anak selalu berada pada struktur terbawah dalam setiap pembahasan.Sementara itu menurut Benjamin Balugh (2000), dikatakan terdapat produkperundang-undangan yang secara umum berkaitan dengan permasalahanperlindungan anak, yaitu:
1. Hukum ketenagakerjaan; UU No. 1 Tahun 1951, Permenaker No. 11 Tahun1984, UU No. 20 Tahun 1999, dan UU No. 1 Tahun 2000;
2. UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
3. Peraturan Menteri Kehakiman No. M.03-UM.01.06 Tahun 1991 mengenai Tata Tertib dan Tata Ruang Sidang Peradilan Anak;
4. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa;
5. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah;
6. Undang Undang No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
7. Undang Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
8. Surat Edaran Menteri No. Ed.10/M/BW/1990 tentang Peningkatan Pelaksanaan
Pengawasan terhadap Perusahaan yang Memperkerjakan Anak;
9. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga sejahtera;
10. Inpres No.1Thn 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar tanggal15April 1994;
11. Undang Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak; dan mungkinmasih banyak lagi yang lainnya
A.Solusi Sosiologis Penanganan Anak Jalanan
Sebagai tindak lanjut dari berbagai landasan hukum sebagaimana telah dipaparkandi atas, maka Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung mengeluarkan kebijakanmelalui program kemitraan antara Dinas Kesejahteraan Sosial dengan Lembaga Swadaya Kemasyarakatan (LSK) dalam bentuk pengelolaan rumah singgah yang tertuang dalam Surat Keputusan Tim Koordinasi Kota Pemberdayaan Anak Jalanan Kota Bandar Lampung No. 400/500/52/III/2000.Menurut Dirjen Bina Kesejahteraan Sosial, (1999), dikeluarkannya kebijakan rumahsinggah atau open house ini didasarkan pada pertimbangan bahwa diberbagai negarasudah digunakan untuk menangani masalah anak jalanan. Disamping itu juga dapatdigunakan untuk melengkapi berbagai pendekatan yang sudah lama dikenal yaitustreet based (berpusat di jalanan), center based (berpusat di panti), dan community
based (berpusat di masyarakat).Sementara itu tujuan dari rumah singgah secara umum adalah untuk menyelamatkandan melindungi anak agar dapat tumbuh kembang secara wajar sehingga dapatmenjadi sumber daya manusia yang produktif. Sedangkan tujuan khususnya adalah:
1.Menyatukan anak dengan orang tua dan jika memungkinkan memasukkan anak ke keluargapengganti, panti pesantren dan sebagainya;
2. Mengurangi kebiasaan-kebiasaan buruk yang dilakukan anak jalanan;
3. Mempertahankan/mengembalikan anak jalanan ke sekolah dan meningkatkan prestasi belajar;
4. Mendidik anak jalanan menjadi warga masyarakat yang terampil dan produktif;
5. Meningkatkan pendidikan keluarga dan kemampuan orang tua dalam mengasuh dan mendidik anaknya;
6. Memberikan bantuan tambahan dengan orang tuanya agar dapat mempertahankan status kesehatan dan gizinya.Namun demikian, dalam realitasnya pelaksanaan kebijakan rumah singgah ini
ternyata belum mampu secara efektif menangani masalah anak jalanan. Hal ini mungkin disebabkan oleh lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesejahteraan Sosial dan lemahnya manajemen pengelolaan para pengurus rumahsinggah. Disamping itu, karena perilaku para anak jalanan itu sendiri yang dianggapkurang bertanggung jawab, sebagai akibat kurang dilakukannya pendekatan secaramendalam terhadap sikap dan perilaku mereka dalam kehidupan sehari-hari. Kurangefektifnya peran rumah singgah ini kemudian menimbulkan anggapan bahwapelaksanaan penanganan anak jalanan tersebut hanya dijadikan lahan untuk mencarikeuntungan pribadi oleh oknum-oknum tertentu.Mencermati penerapan kebijakan pengelolaan rumah singgah tersebut, terdapat indikasi bahwa Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesejahteraan Sosial belumsepenuhnya mampu melakukan penanganan masalah anak jalanan secara optimal.Hal ini terbukti bahwa sampai saat ini kuantitas anak jalanan nampak masih terusmeningkat yang tersebar di berbagai sudut kota di Bandar Lampung. Menurut pengamatan sementara bahwa kenyataan ini amat menganggu ketertiban jalan raya,menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu keindahan kota yangnotabene tidak sesuai dengan slogan Bandar Lampung Kota TAPIS BERSERI.Dalam rangka membantu Pemerintah Daerah untuk menangani masalah anak jalanantersebut, maka diusulkan beberapa solusi sosiologis sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesejahteraan Sosial secara terpadu bersamasamadengan pihak legislatif, dinas instansi, lembaga dan organisasi social lainnya agar menyepakati upaya pendanaan secara rutin melalui APBD baikdalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Dengan demikian diharapkan pembinaan anak jalanan secara operasional dapat berkesinambungan.
2. Dengan memanfaatkan dana yang tersedia diharapkan Dinas Kesejahteraan Sosial dapat memiliki komitmen yang kuat dan berkiprah secara langsung dalamupaya penanganan masalah anak jalanan dengan mengangkat para anak jalanantersebut keluar dari kebiasaannya sehari-hari, dan melakukan pembinaanketerampilan sesuai dengan usia, bakat, minat dan kemampuannya masingmasing,agar mereka tidak memiliki keinginan untuk kembali kejalanan.Pembinaan tersebut diantaranya dapat dilakukan:
a. Bagi anak jalanan dalam kategori di bawah umur, seyogyanya pihak yang terkait melakukan pembinaan terhadap orang tuanya dengan memberibantuan modal usaha ekonomi produktif sesuai dengan bakat, minat danketerampilan yang dimiliki. Dengan demikian diharapkan orang tuanya dapatkembali mendidik dan mengasuh anaknya tanpa ketergantungan danmengganggu ketertiban pengguna jalan raya .
b. Bagi anak jalanan dalam ategori di bawah umur yang sudah tidak memiliki orang tua (yatim piatu), seyogyanya pihak yang terkait melakukan pembinaandengan menempatkan pada orang tua asuh atau panti asuhan. Hal inidiharapkan agar mereka memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak kembalikejalanan yang selama ini meresahkan masyarakat pengguna jalan.
c. Bagi anak jalanan dalam kategori remaja, seyogyanya pihak yang terkait melakukan pembinaan keterampilan tertentu yang produktif sesuai denganpangsa pasar. Hal ini diharapkan agar setelah mereka keluar dari pembinaandapat hidup secara mandiri.
d. Bagi anak jalanan dalam kategori remaja yang tergolong sering melakukanperilaku menyimpang dan kejahatan, seyogyanya pihak yang terkait denganbekerjasama dengan aparat kepolisian melakukan penjaringan secara tegasuntuk kemudian dititipkan pada lembaga-lembaga tertentu yang bergerakpada bidang pembinaan mental spiritual. Sebagai tindak lanjut daripembinaan ini, maka selanjutnya melakukan pembinaan keterampilan tertentuyang produktif sesuai dengan pangsa pasar. Hal ini diharapkan agar setelahmereka keluar dari pembinaan dapat hidup secara mandiri.3. Untuk menghindari terjadinya benturan sikap dan pandangan antara lembagapenanganan HAM dengan aparat keamanan, antara pemerintah dengan pengguna jalan, maka pihak-pihak yang terkait perlu melakukan penyeragaman visi danmisi yang berkaitan dengan keberadaan anak jalanan.
4. Dinas Kesejahteraan Sosial harus segera melakukan upaya yang bersifat lintassektoral dengan melibatkan berbagai pihak, baik swasta, pemerintah, pribadi ataukelompok yang didalamnya terdiri dari kaum profesional, praktisi, akademisidari berbagai disiplin ilmu, tokoh-tokoh masyarakat maupun agama yangdiharapkan mampu memberikan jalan keluar terbaik bagi penanganan danpemanfaatan para anak jalanan. Upaya itu antara lain pihak-pihak tersebut agar
berpartisipasi secara aktif baik dalam menginformasikan, menyalurkan terhadappihak terkait di atas, atau secara langsung melakukan pembinaan sesuai denganbidangnya secara kelembagaan, sekaligus sesuai pula dengan bakat, minat danketerampilan para anak jalanan yang bersangkutan.
5. Dinas Kesejahteraan Sosial harus melakukan upaya kemitraan dengan berbagaiLembaga Swadaya Kemasyarakatan (LSK) dengan kendali utama tetap beradapada Dinas Kesejahteraan Sosial, yang disertai dengan kontrol yang ketat.Disamping itu pemilihan Lembaga Swadaya emasyarakatan sebagai mitra kerjaharus dilakukan secara selektif dan profesional. Hal ini dimaksudkan untukmenghindarkan manipulasi dana maupun data yang berkaitan dengan penanganananak jalanan.
6. Dinas Kesejahteraan Sosial harus senantiasa melakukan upaya jemput social terhadap para anak jalanan dengan menggunakan pendekatan kultural,fungsional, manusiawi dan simpatik, sehingga dapat menumbuhkan kesadarandan pola pikir baru untuk mengikuti berbagai pembinaan yang ditawarkan tanpapaksaan. Disamping itu mereka juga harus merasakan adanya jaminan untukmendapatkan kehidupan yang lebih baik melalui pemberian berbagai bekalpengetahuan maupun keterampilan produktif, yang hasilnya dapat dipasarkan keberbagai tempat melalui kerja sama antara Dinas Kesejahteraan Sosial denganberbagai pihak.Dengan berbagai upaya di atas, diharapkan penanganan terhadap anak-anak jalanandapat berhasil efektif, dan mampu memberikan harapan hidup yang lebih baik dalam menyongsong masa depannya.
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
1. Ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang anak menjadi anak jalanan, baik pada tingkat mikro maupun makro, yaitu:
a. Tingkat mikro (Immediate causes), yaitu faktor yang berhubungan dengan anak dan keluarganya
b. Tingkat meso (underlying causes), yaitu faktor masyarakat yang mengajarkan anak untuk pekerja
c. Tingkat Makro (basic cause), yaitu faktor yang berhubungan dengan struktur makro, seperti peluang kerja pada sektor informal yang tidak terlalu membutuhkan modal dan keahlian yang besar
2. Solusi penanganan anak jalanan yang diusulkan adalah:
a. Perlu adanya kesepakatan upaya pengadaan dana melalui APBD baik dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
b. Perlu adanya komitmen bersama antar pihak terkait tentang penanganan anak jalanan baik melalui pembinaan terhadap anak jalanan dalam kategori di bawah umur, yatim piatu, dan remaja.
c. perlu penyeragaman visi dan misi dalam penanganan masalah anak jalanan.
d. Perlu adanya pusat informasi penyaluran dan pengentasan anak jalanan melalui partisipasi aktif berbagai pihak yang terkait.
e. Perlu adanya kontrol yang ketat terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penanganan masalah anak jalanan agar tidak terjadi manipulasi dana maupun data.
f. Dinas Kesejahteraan Sosial harus senantiasa melakukan upaya jemput sosial
terhadap para anak jalanan dengan menggunakan pendekatan kultural, fungsional, manusiawi dan simpatik
B. Saran
Kami sarankan kepada Pemerintah pusat dan daerah agar penanganan anak jalanan dijakarta dan didaerah melalui Departemen kesejahteraan social Ri Dan Dinas Kesejahteraan didaerah masing
solusi sosiologis yang dapat dilakukan pemerintah pusat dan daerah melalui departemen Kesejahteraan Sosial RI khususnya dalam menangani masalah anak jalanan,pemerintah harus mencetak lapangan kerja dipuast dan di daerahnya.
DAFTAR PUSTAKA
1.Balugh, Benjamin. 2000. Kerangka Kebijakan Masalah-Masalah Anak. Disampaikan pada Konferensi Nasional III Kesejahteraan Anak di Jakarta, 26-28 Oktober 2000.
2. Depsos RI. 1999. Pedoman Penyelenggaraan Pembinaan Anak Jalanan Melalui Rumah Singgah. Dirjen Bina Kesejahteraan Sosial, Jakarta.
3. HNSDP. 2000. Petunjuk Teknik HNSDP Anak Jalanan. HNSDP, Jakarta.
4. Joni, Muhammad. 2000. Analisis Kebijaksanaan Masalah Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus. Disampaikan pada Konferensi Nasional III Kesejahteraan Anak di Jakarta, 26-28 Oktober 2000.
5. Putranto, Pandji. 2000. Sosialisasi UU No. 1/2000 dan UU No. 20/1999 serta
Realitas Permasalahannya. Disampaikan pada Konferensi Nasional III Kesejahteraan Anak di Jakarta, 26-28 Oktober 2000.
6. Sularto, ST. ed. 2000. Seandainya Aku Bukan Anakmu. Kompas, Jakarta.
7. Suyanto, Bagong. 2000. Konvensi ILO dan Realitas Pekerja Anak. Artikel, Harian Umum Republika, 7 April 2000.
Oleh: Muris Lahayati, MHS S2 Ilmu HUKUM UID
Dosen: Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia sejak bulan Agustus 1997 telah membawa dampak yang luar biasa terhadap kehidupan mayoritas bangsa Indonesia.Puluhan juta jiwa penduduk angsung terperosok di bawah garis kemiskinan. Hal inidapat dilihat pada waktu sebelum krisis ekonomi melanda, Badan Pusat Statistik mencatat bahwa jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan mencapai 20-25 juta jiwa, tetapi setelah terjadi krisis ekonomi angka tersebut melonjak drastis, pada tahun1998 tercatat 79 juta jiwa atau sekitar 40% dari penduduk Indonesia dan setelah dikoreksi kembali oleh BPS pada tahun 1999 tercatat 49 juta jiwa penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan, (St. Sularto, 2000).Makin bertambahnya jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan tersebut terjadi karena secara umum kelompok masyarakat yang paling terpukul oleh krisis ekonomi yang berke panjangan adalah mereka yang tergolong ke dalam kelompok masyarakat yang tidak stabil, mudah tergeser, rapuh, miskin dan jauh dari jangkauan pembangunan. Kelompok inilah yang menurut Bagong Suyanto disebut sebagai massa rentan, kelompok marjinal atau masyarakat miskin. Kelompok miskin tersebut umumnya buta hukum, jauh dari akses pelayanan publik, terisolasi dari informasi dan koneksi, tidak memiliki patron yang kuat, sehingga sangat tergantung pada sedikit sumber penghasilan.Dampak yang ditimbulkan dari keterbatasan-keterbatasan tersebut telah menyebabkan kerentanan penderitaan yang lebih parah. Oleh karena itu kelompokmasyarakat miskin sering mengalami gangguan kejiwaan maupun fisik sebagaiakibat dari ketidak ampuannya dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar hidupnya dalam waktu yang cenderung berkepanjangan Menurut Bagong Suyanto, di wilayah perkotaan, keberadaan kelompok tersebut akanterlihat pada sederetan perkampungan kumuh atau disebut dengan daerah slum area.Secara umum yang termasuk ke dalam kelompok masyarakat miskin itu adalah tukang becak, pembantu rumah tangga, kuli bangunan, pedagang kaki lima, dansebagainya yang kebanyakan bekerja disektor informal. Sedangkan pada masyarakat perdesaan, kelompok yang sangat rentan biasanya buruh tani, petani gurem, buruhperkebunan, dan lainnya yang tidak memiliki penghasilan tetap.Ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar keluarga tersebut telah berakibat buruk pada status gizi dan kesehatan serta kualitas anak, yang jelas-jelas mempengaruhi tingkat kesejahteraan anak itu sendiri. Oleh karena itu dikhawatirkanakan timbul suatu generasi yang tingkat kecerdasan, kesehatan fisik dan mentalnya berkurang, sehingga akan terjadi lost generation. Kemiskinan akibat krisis juga akanmeningkatkan eksploitasi terhadap anak dalam melakukan pekerjaan yang tidak memerlukan pendidikan atau keahlian tertentu, seperti pemulung, pedagang asongan dan prostitusi. Disamping itu krisis ekonomi juga melahirkan anak-anak yang tergolong sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti anak terlantar,anak nakal, pecandu narkotika, balita terlantar, anak jalanan dan lain sebagainyayang jumlahnya kian hari kian meningkat.Meningkatnya populasi anak jalanan terutama di kota-kota besar di Indonesia telah memperlihatkan fakta bahwa anak-anak yang seharusnya berada dalam dunianya,harus berhadapan pada dunia orang dewasa. Populasi anak jalanan meningkat hingga mencapai angka 40% ditahun 1999, dan di Bandar Lampung sendiri, sebagaipintu gerbang dari dan akan ke Sumatera jumlah anak jalanannya meningkat cukup tajam dari 748 anak menjadi 1.314 anak (Lampost, 2 April 2001), dan saat inidiperkirakan sudah meningkat lebih kurang 2 - 4% per tahun.Munculnya fenomena seperti di atas tentu menjadi sebuah pertanyaan besarmanakala pada konstitusi dasar bangsa Indonesia diakui pelaksanaan dan menjamin hak-hak anak, namun disisi lain permasalahan anak banyak terjadi, padahal dalam UUD 1945 Pasal 28 b ayat (2) disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan darikekerasan dan diskriminasi.Berpangkal dari landasan hukum di atas sebenarnya dari sisi esensi pasalnya secaraluas telah menyebutkan perlindungan anak yang mencakup aspek kelangsunganhidup, tumbuh kembang serta berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasandan diskriminasi.Begitu pula pada Pasal 34 UUD 1945 juga dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Hal ini paling tidak memberikan legitimasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan anak terutama memenuhi kebutuhandan anak-anak yang dalam kondisi terlantar. Salah satu yang termasuk dalam anak-anak terlantar adalah anak-anak jalanan.Ini sama sekali bukan amanat UUD 45, biarpun sudah 63 tahun menghirup kemerdekaan. Enam puluh tiga tahun adalah angka ketika junjungan Nabi Besar Muhammad Sholallohu ‘alaihi wa salam berpulang. Kalau kalimat itu adalah amanat, maka harus tercermin dalam setiap APBN, APBD, dan juga berbagai-bagai organisasi sosial kemasyarakatan dengan atau tanpa embel-embel agama. Juga keluarga-keluarga kaya dan mampu yang dengan kedermawanan hatinya yang ikhlas dan tulus memencet atau memutar engsel kaca mobilnya dan dengan uang sebesar-besarnya mengulurkan jari tangannya untuk disambut para kaum miskin dan terlantar. Kadang dengan sedikit keluhan dan do’a dari kamu terpuruk ini :”alhamdulillah semoga Allah menggantinya dengan yang lebih besar lagi“. Kaum miskin memang jauh dari tepat untuk dimasukkan sebagai amanat UUD 45, tapi lebih tepat sebagai objek untuk mengisi pundi-pundi kaum terhormat
B. PERMASALAHAN
Bagaimanakah solusi sosiologis yang dapat dilakukan pemerintah pusat dan daerah melalui Dinas Kesejahteraan Sosial dalam menangani masalah anak jalanan.
Bagaimana menyelesaikan problem anak jalanan, yang merupakan salah satu produk peradaban kapitalisme ini, memang tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri oleh kelompok masyarakat. Buktinya sudah banyak LSM yang peduli untuk mengurus mereka, sekaligus juga banyak yang gulung tikar.
Bagaimana pogram pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan Anak Jalanan
BAB II
PEMBAHASAN
A.Anak Jalanan; Siapa Peduli
Budi, sebut saja begitu, bocah kecil berkepala gundul itu tengah sibuk menghitung kepingan rupiah hasil jerih payahnya mengamen. Profesi yang emang setiap harinya ia jalani. Waktu sudah menunjukkan pukul lima sore. Hujan yang mengguyur kota Jakarta sudah mulai mereda. Menyisakan jalanan yang agak licin dan tanah basah. Di depan toko elektronik, Budi diam mematung sambil matanya tak berkedip melihat tayangan telenovela. Mungkin ia sedang mencoba memahami arti hidup ini. Sebab yang ia tahu dalam film, bahwa kehidupan itu serba mudah dan enak. Itu sebabnya, Budi sempat juga bermimpi ingin menjalani kisah hidup seperti dalam film itu.
Menjelang maghrib, Budi terlihat kembali memainkan gitar mungilnya sambil bernyanyi dengan suara yang super sumbang di sebuah bis kota. Ya, anak umur 11 tahun itu seperti nggak mengenal waktu. Sebab waktu baginya ibarat harapan, yang akan terus dikejar. Ia menyadari sepenuhnya, bahwa di jalanan adalah hidupnya. Ia nggak kenal siapa orangtuanya. Yang ia kenal hanya uang, petugas tramtib, dan teman sesama anak jalanan.
Dari hari ke hari hidup Budi adalah di jalanan. Langit jadi atapnya, dan angin menjadi selimutnya. Itu dilakoni bukan karena Budi betah dengan kehidupan seperti itu, justru ia pun pernah ingin untuk hidup seperti layaknya anak-anak lain yang punya orangtua. Di saat Budi harus bersusah pTayah mengumpulkan uang recehan di terik matahari dan guyuran hujan, anak-anak yang lain bisa sekolah, punya pakaian bersih, makanannya bergizi, dan bisa bercengkerama dengan ortunya di ruang keluarga dengan nyaman. Budi juga ingin merasakan kasih sayang seorang Ibu. Sebab, sejak kecil Budi belajar sendiri tentang kehidupan jalanan yang keras dan tak kenal kompromi.
Suatu ketika Budi pernah berdiri di depan sebuah Mal. Ia kebetulan melihat anak kecil dituntun ibunya menuju mobil. Mata Budi berkaca-kaca, sebab ia tak pernah merasakan hal itu. Dalam kamus hidupnya selama ini, Budi tak pernah merasakan sentuhan kasih sayang ibunya ketika ia pertama kali belajar bicara. Padahal yang ia tahu sekarang, ada orangtua yang ketika mengetahui anaknya pandai menirukan sesuatu, serta merta anaknya dipangku, dipeluk, diciumi, dan disapa dengan ucapan-ucapan yang lembut. Namun ia tidak merasakan kasih sayang seperti itu. Sebab, itu tadi, ia dibesarkan di jalanan, entah siapa orang tuanya, dan entah di mana mereka berada sekarang. Ia tidak tahu dan tidak peduli.
Inilah hidup, yang kita pun menyadari bahwa tak selamanya bisa memilih. Suka maupun duka, harus kita terima dengan lapang dada. Budi, dan juga ribuan anak-anak jalanan lainnya adalah potret buram kehidupan negeri ini. Entah mereka jadi pengamen seperti Budi, entah sebagai penjual koran, pengemis, preman, pencoleng, pemulung, dan beragam “profesi” yang muncul akibat kebutuhan hidup yang makin mendesak dan mencekik leher.
Kawan, mereka ini bukan siapa-siapa. Mereka adalah sebagian dari kita yang kesulitan mencari sesuap nasi dengan cara normal sudah tak terkendalikan. Itulah mereka, pemulung yang mengais-ngais buangan apa saja yang tak terpakai lagi dan dijual sekadar buat beli makanan, pengamen di lampu-lampu merah, pengecer yang menjaja koran dan majalah, bahkan sampai pengemis yang merangkap preman dan pencoleng.
Inilah sepenggal cerita dari sudut remang-remang Jakarta, kota metropolitan di mana denyut kehidupan berlangsung terus menerus, sepanjang 24 jam sehari. Di ibukota ini, semua berhak hidup, termasuk anak-anak jalanan yang kini memenuhi jalan-jalan protokol di seluruh wilayah setiap harinya. Karenanya, meski hidup di sudut-sudut buram kota Jakarta, mereka adalah teman-teman kita juga. Yang kehilangan masa kanak-kanaknya direnggut kerasnya kehidupan jalanan. Sebagian besar hidupnya tak pernah mendapatkan kasih sayang dari ortu dan masyarakatnya.
B.Mereka ada di mana-mana
Berdasarkan hasil survai dan pemetaan sosial Pusat Kajian Pembangunan Masyarakat Universitas Atmajaya-Jakarta, tahun 1999 jumlah anak jalanan di 12 kota besar di Indonesia mencapai 39.861 orang, terdiri atas 32.678 orang laki-laki dan 7.183 orang perempuan. Pada tingkat nasional terdapat sekitar 2,5 juta anak jalanan yang mendapat bantuan pembinaan keterampilan dari Badan Kesejahteraan Sosial Nasional, Dinas Sosial, dan LSM. Sementara data dari Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta mencatat jumlah anak jalanan di Jakarta terdapat 10.800 orang. (Antara)
Dengan kenyataan seperti ini, banyak kalangan yang peduli untuk mengurus mereka. Maka bermunculanlah rumah-rumah singgah untuk sekadar menampung mereka, kemudian membekali dan mendidik mereka dengan keterampilan khusus untuk bisa menatap masa depan dengan lebih jelas dan terarah. Namun anehnya, mereka seperti semut yang nggak habis ditangkapi, terus-menerus bermunculan. Hingga banyak LSM yang menangani kasus ini kewalahan. Akhirnya, anak-anak lebih memilih hidup dengan caranya masing-masing. Dan tentu dari mereka lebih banyak melakoninya kembali di jalanan.
Padahal dalam usia-usia seperti itu, setiap “episode” kehidupan amat berpengaruh pada pembentukan kepribadian mereka. Maka jangan heran bin kaget kalo kemudian mereka belajar dari kehidupan yang salah. Sebab, siapa yang mau mengajari mereka? Sebagai contoh, anak jalanan yang umumnya laki-laki secara naluriah membutuhkan figur wanita dewasa sebagai pengganti ibu. Mereka kelewat cepat matang, mengenal seks kelewat dini, dan akrab dengan zat adiktif, seks, omongan dan tindakan jorok adalah dunia keseharian anak jalanan. Naudzubillahi min dzalik.
Nggak percaya? Silakan ngecek di stasiun, terminal, pasar, dan di jalan-jalan protokol kota besar. Memang sulit dipercaya, banyak orang miskin dan susah untuk hidup di negeri yang katanya gemah ripah loh jinawi ini—bahkan saking suburnya negeri ini, Koes Ploes pernah menyebutkan bahwa tongkat, kayu, dan batu pun jadi tanaman dalam sebuah lagunya. Coba saja, menurut data tadi, sekitar 2,5 juta anak jalanan ada di negeri ini. Dan perlu diketahui, bahwa jumlah itu nggak mutlak, artinya bisa bertambah. Sebab, siapa tahu yang nggak tercatat malah lebih banyak lagi dari angka itu.
C.Produk kapitalisme
Kalau kamu jalan-jalan ke kawasan perumahan elit di Pondok Indah Jakarta, rasa-rasanya kamu bakal berdecak kagum, dan secara spontan bakal meluncur kata-kata dari mulutmu, “Indonesia benar-benar makmur!”. Tapi kalo kamu teruskan perjalanan menyusuri jalan itu menuju Tangerang, sekitar 3 atau 4 kilometer bakal menemui antrean panjang kendaraan. Sebab di situ ada pasar tumpah di kanan-kiri jalan. Baru deh kamu bilang juga, “Indonesia amburadul!”
Kamu tahu kenapa bisa begitu? Sebab peredaran harta kekayaan njomplang alias nggak seimbang. Kelompok yang memiliki modal kuat, lobynya kuat, maka merekalah yang memenangkan pertarungan ini dan berhak dengan porsi kue pembangunan lebih besar. Itu namanya konglomerat. Sebaliknya, bagi kelompok yang moderat alias modal dengkul sama urat, mereka mencari nafkah dengan rasa cemas. Sebab yang ada dalam pikirannya, adalah pertanyaan-pertayaan seperti ini; “Hari ini dapat untuk makan nggak ya? Hari ini, bisa membelikan susu buat si kecil nggak ya? Hari ini, ada razia dari tramtib nggak ya?”
Tentu ini berbeda dengan para konglomerat, dalam pikiran mereka yang muncul adalah pertanyaan berikut; “Hari ini makan apa ya? Siang nanti makan di resto mana ya? Malam nanti makan dengan siapa ya? Dan, pagi nanti makan siapa ya?” Walah?
Hal itu benar-benar sudah terjadi di negeri ini, kawan. Di mana harta kekayaan hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja. Pak AM Saefuddin yang mantan Menpangan itu, dalam sebuah wawancara dengan majalah PERMATA (edisi 13/V/Januari 1997) menyebutkan bahwa ada 200 konglomerat dari 200 juta penduduk Indonesia. Berarti sekitar 0,0001% memiliki sumber pendapatan nasional 60%. Sisanya, 40% dimiliki sekitar 99,9999% (199.999.800) penduduk Indonesia lainnya. Waduh, apa pula jadinya ya?
Ya, seperti sekarang ini, jutaan anak harus rela hidup di jalanan. Ini merupakan salah satu produk dari idiologi yang berakidah sekular ini. Sistem kehidupan kapitalisme emang jahat dan bathil, sobat. Sistem kehidupan ini telah membentuk manusia yang rusak bin bejat dalam gaya hidupnya.
Coba, apa sekarang para pejabat di negeri ini peduli sama nasib anak jalanan dan kaum miskin lainnya; baik di kota maupun di desa? Ah, kayaknya kamu yang rajin baca koran udah pada tahu mental para pejabat kita. Bener nggak? Pokoknya dari pejabat yang tingkat rendahan sampe yang menentukan kebijakan, hampir semuanya sulit dipercaya. Dulu ada pejabat pemda di wilayah Kalimantan, tiap minggu jalan-jalan ke Puncak di Bogor dengan mengatasnamakan perjalanan dinas. Kamu tahu di sana mereka ngapain? Ya, main golf. Belum lagi pejabat DPRD DKI, mereka malah melakukan studi banding ke Eropa dan Amerika. Hasilnya? Lebih banyak jadwal kunjungan ke daerah wisata ketimbang studi banding urusan pemerintahan.
Terakhir anggota DPR RI, ikut menyusul Megawati ke AS dengan alasan yang tak jelas. Semua itu. Sekali lagi. Semua itu dibiayai dari dana rakyat. Coba, kalo dana yang jumlahnya miliaran rupiah itu digunakan untuk mengentaskan kemiskinan, berapa banyak orang yang tadinya miskin menjadi mapan dan bisa hidup layak? Bener nggak? Lagipula, katanya anak-anak terlantar dan orang miskin sepenuhnya dipelihara oleh negara. Tapi kenyataannya? Memang dipelihara, maksudnya dipelihara supaya tetap ada!
Oya, bukan cuma bapak-bapak pejabatnya aja yang split personality, teman-teman remaja di negeri ini juga banyak yang amburadul kepribadiannya. Untuk yang berhubungan dengan masalah ini adalah masalah kepedulian terhadap sesama. Buktinya, tanggal 3 Oktober kemarin sekitar 6000 orang rela ngeluarin duit 350 ribu perak sampe 550 ribu perak untuk nonton konsernya The Corrs di Jakarta Convention Cente. Tuh, coba, betapa mudahnya “membuang” uang segitu banyak. Cuma untuk menikmati musik beberapa jam doang! Walah?
Tanggung jawab Negara
Untuk menyelesaikan problem anak jalanan, yang merupakan salah satu produk peradaban kapitalisme ini, emang nggak bisa diselesaikan sendiri-sendiri oleh kelompok masyarakat. Buktinya udah banyak LSM yang peduli untuk ngurus mereka, sekaligus juga banyak yang gulung tikar. Ini menunjukkan bahwa kudu ada campur tangan negara untuk menyelesaikannya. Berapapun jumlah LSM yang peduli, kalo negara nggak merespon, tetep aja nggak bakaln kelar juga. Sebab, masalah ini adalah persoalan yang memang seharusnya menjadi tanggungjawab negara. Dalam Islam, seorang pemimpin itu akan dimintai tanggungjawabnya dalam mengatur rakyat. Ia seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan malah menyengsarakan rakyat. Sabda Rasulullah saw.:
إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ
“Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) itu merupakan pelindung. Dia bersama pengikutnya memerangi orang kafir dan orang zalim serta memberi perlindungan kepada orang-orang Islam. Sekiranya dia menyuruh supaya bertaqwa kepada Allah dan berlaku adil maka dia akan mendapat pahala, akan tetapi sekiranya dia menyuruh selain dari yang demikian itu, pasti dia akan menerima akibatnya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi, kalo kita nggak ingin terus menyaksikan penderitaan anak jalanan, kita ingatkan para pejabat di negeri ini supaya menyelesaikan problem ini. Sebab semua itu adalah tanggungjawab bapak-bapak kita para pejabat negeri ini. Namun, tentu, harapan ini sulit berubah menjadi kenyataan, jika Islam tidak diterapkan sebagai sistem kehidupan di negeri ini.
Di bawah naungan Islam, insya Allah segalanya menjadi cerah dan jelas. Itu sebabnya, mulai sekarang kita belajar tentang Islam sampai ke akar-akarnya. Lalu sebarkan ajaran mulia ini kepada masyarakat. Agar dunia tahu, bahwa Islam amat peduli dengan kehidupan manusia di dunia ini. Juga agar dunia paham, bahwa kapitalisme ataupun sosialisme dan komunisme tak bisa menjanjikan apapun untuk menjamin kehidupan umat manusia selain kerusakan. Insya Allah dalam kehidupan Islam, nggak bakal ada lagi anak-anak terlantar.
1.Pengertian Anak Jalanan
Menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 Bab II Pasal 2 tentang Kesejahteraan Anak, dijelaskan bahwa anak pada dasarnya berhak mendapatkan kesejahteraan,perawatan, pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dalam kehidupan sosial,mendapatkan pemeliharaan dan perlindungan baik sebelum atau sesudah lahir sertamen dapatkan perlindungan terhadap lingkungan yang membahayakan atau menghambat pertumbuhan.Sedangkan menurut UNICEF (1986), anak jalanan adalah anak yang berusia kurang dari 16 tahun yang bekerja di jalan-jalan perkotaan, tanpa perlindungan dan mereka menghabiskan waktu dijalanan atau alasan mereka berada dijalanan. Begitu pula dalam Konvensi Regional I tentang Anak Jalanan di Asia pada tahun 1989 jugadisebutkan bahwa anak jalanan adalah anak yang hidup dijalanan dan anak yangmenghabiskan waktunya untuk bekerja dijalanan guna membiayai hidupnya, baikyang masih memiliki rumah dan keluarga maupun mereka yang sudah tidak memilikikeluarga lagi.Sementara itu menurut International Conference on Street Children, (1986),dijelaskan bahwa anak jalanan pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam tiga kategori yaitu:
2. Anak yang hidup/tinggal di jalanan (children of the street/living in the street).
Pada kelompok ini kebanyakan adalah anak-anak yang tidak lagi berhubungan dengan keluarganya, tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan tetap. Anak-anak pada kelompok ini mempunyai ciri-ciri:
a. Putus hubungan atau lama tidak bertemu dengan orang tuanya minimal setahun sekali;
b. Berada dijalanan seharian dan meluangkan 8-10 jam untuk bekerja,sisanya untuk menggelandang;
c. Tidak bersekolah lagi;
d. Bertempat tinggal di jalanan dan tidur disembarang tempat, seperti emper toko, kolong jembatan, dan lain-lain;
e. Pekerjaannya mengamen, mengemis, pemulung dan serabutan yang hasilnya untuk diri sendiri;
f. Rata-rata berusia di bawah 14 tahun.
Anak yang bekerja dijalanan (children on the street/working children).
Mereka adalah anak-anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya
dijalanan atau tempat-tempat umum untuk membantu ekonomi keluarganya.
Pada kelompok ini anak-anak memiliki hubungan dengan anggota
keluarganya dan sebagian masih duduk dibangku sekolah. Kelompok ini
bercirikan:
a. Berhubungan tidak teratur dengan keluarganya, yakni pulang secara
periodik misalnya seminggu sekali, sebulan sekali, dan tidak tentu, mereka umumnya berasal dari luar kota untuk bekerja dijalanan;
b. Berada dijalanan 8-12 jam untuk bekerja dan sebagian lagi mencapai 16 jam;
c. Bertempat tinggal dengan cara mengontrak sendiri/bersama teman,dengan orang a/saudara/ditempat kerjanya dijalanan. Tempat tinggal umumnya kumuh yang terdiri dari orang-orang sedaerah;
d. Tidak bersekolah lagi;
e. Pekerjaannya menjual koran, pengasong, pencuci mobil, pemulung, penyemir sepatu, dan lain-lain. Bekerja merupakan kegiatan utamasetelah putus sekolah terlebih diantara mereka harus membantu orangtuanya yang miskin, cacat/tidak mampu
f. Rata-rata berusia di bawah 16 tahun.
Anak-anak yang berpotensi menjadi anak jalanan (urnerable to become street children).
Mereka adalah anak-anak yang sering berhubungan dengan jalanan seperti menjual koran. Ciri-ciridari anak yang termasuk kelompok ini adalah:
a. Setiap hari bertemu dengan orang tua;
b. Berada dijalanan sekitar 4-6 jam untuk berkerja;
c. Tinggal dan tidur bersama orang tua atau walinya;
d. Pekerjaannya menjual koran, pengamen, menjual alat-alat tulis, menjual kantong plastik, penyemir, untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan orang tuanya;
e. Rata-rata berusia di bawah 14 tahun.
3.Faktor Penyebab Meningkatnya Kuantitas Anak Jalanan
Menurut Tata Sudrajat (1998), ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang anak
menjadi anak jalanan, baik pada tingkat mikro maupun makro, yaitu:
1.Tingkat mikro (Immediate causes)
Yaitu faktor yang berhubungan dengan anak dan keluarganya, seperti lari dari keluarga,dipaksa ekerja, berpetualang, diajak teman, kemiskinan keluarga, ditolak/kekerasan/terpisah dari orang tua dan lain-lain.
2.Tingkat meso (underlying causes)
Yaitu faktor masyarakat yang mengajarkan anak untuk bekerja, sehingga suatu saat menjadi keharusan dan kemudian meninggalkan sekolah, kebiasaan pergi ke kota untuk mencari pekerjaan pada suatu masyarakat karena keterbatasan kemampuan didaerahnya, penolakan anak jalanan oleh
masyarakat yang menyebabkan mereka makin lama dijalanan dan lain-lain. 3. Tingkat Makro (basic cause) Yaitu faktor yang berhubungan dengan struktur makro, seperti peluang kerja pada sektor nformal yang tidak terlalu membutuhkan modal dan keahlian yang besar, urbanisasi,biaya pendidikan yang tinggi dan perilaku guru yang diskriminatif, belum adanya kesamaan persepsi instansipemerintah terhadap anak jalanan.Sementara itu menurut Makmur Sanusi (1996), beberapa faktor yang menjadi pendorong munculnya anak jalanan khususnya di Indonesia adalah:
1. Lingkungan anak tersebut.
Dalam hal ini lingkungan dan kondisi kehidupan keluarga merupakan penyebab utama timbulnya masalah kenakalan remaja dan kaburnya anak dari rumah. Umumnya anak jalanan ini hidup didaerah-daerah kumuh, yang tandai :
a. Tidak adanya tempat untuk anak-anak bermain dan menikmati masa kanak-kanaknya;
b. Perumahan yang sempit dan tidak sesuai untuk tempat tinggal manusia;
c. Tersedianya fasilitas yang tidak mendidik untuk anak-anak sebagai dasar
pendidikan dan kebutuhan sosial mereka.
2. Status sosial ekonomi keluarga yaitu faktor kemiskinan;
3. Faktor kekerasan dalam keluarga dan keretakan hubungan dalam kehidupan
rumah tangga orang tua.
4.Landasan Hukum Kebijakan dalam penanganan Anak Jalanan
Permasalahan pekerja anak, tidak hanya terletak pada standar perburuhan internasional atau international labour standard, namun lebih relevan denganpermasalahan pekerja anak. Sejak berdirinya ILO yaitu setelah berakhirnya Perang Dunia I pada tahun 1919, masalah pekerja anak telah menjadi salah satu pusatperhatiannya dan masalah ini telah dicantumkan pada pembukaan konstitusi ILO.Pada tahun itu pula ILO mengeluarkan Convention No. 5 yang isinya melarang anak-anak dibawah 14 tahun untuk bekerja di sektor industri ,(Pandji Putranto,2000). Setelah itu paling tidak ILO telah mengadopsi lebih dari 15 konvensi yangsecara substansial sangat berkaitan langsung dengan permasalahan anak terutama para pekerja anak. Konvensi-konvensi itu antara lain:
1. Konvensi No. 5/1919 mengenai Batasan Usia Kerja untuk Industri;
2. Konvensi No. 6/1919 mengenai Batasan Kerja Malam buat Orang Muda;
3. Konvensi No. 7/1920 mengenai Batasan untuk Pekerja Laut;
4. Konvensi No. 10/1921 mengenai Batasan Usia Minimum untuk Pekerjaan di Pertanian;
5. Konvensi No. 15/1921 mengenai Batasan Usia Kerja Sebagai Juru Api dan Juru Mudi di Kapal;
6. Konvensi No. 33/1932 mengenai Batasan Usia Kerja Non Industri;
7. Konvensi No. 58/1936 mengenai Batasan Usia Kerja di Laut (revisi);
8. Konvensi No. 59/1937 mengenai Batasan Usia Kerja pada Industri (revisi);
9. Konvensi No. 60/1937 mengenai Batasan Usia Kerja pada Pekerja Non Industri (revisi);
10. Konvensi No. 77/1946 mengenai Pemeriksaan Kesehatan pada Tenaga Kerja Usia Muda diIndustri;
11. Konvensi No. 78/1946 mengenai Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Muda pada Pekerjaan Non Industri;
12. Konvensi No. 79/1946 mengenai Kerja Malam bagi Orang Muda pada Pekerjaan Non Industri;
13. Konvensi No. 90/1948 mengenai Kerja Malam bagi Orang Muda pada Industri (revisi);
14. Konvensi No. 112/1959 mengenai Batasan Usia sebagai Nelayan;
15. Konvensi No. 123/1965 mengenai Batasan Usia untuk Pekerjaan-pekerjaan di Bawah Tanah;
16. Konvensi No. 138/1973 mengenai Batasan Usia Minimum untuk Bekerja;
17. Konvensi No. 182/1999 mengenai Pekerjaan-pekerjaan yang Terburuk yang Dilakukan oleh Anak-anak (worst forms of child labour). Berdasarkan konvensi-konvensi di atas, maka yang paling komprehensif dan relevanterhadap permasalahan pekerja anak adalah Konvensi ILO No. 138/1973 yang diikuti dengan Rekomendasi No. 146 yang didalamnya ada pengaturan perlindungan tenaga kerja anak yang komprehensif, tegas dan fleksibel, karena adanya perbedaanantara negara-negara yang sedang berkembang dengan yang sudah maju. Disamping itu konvensi ini juga membolehkan anak yang usianya 13-15 tahun untuk melakukanpekerjaan yang ringan, dengan syarat tidak menimbulkan sesuatu yang buruk bagikesehatan dan pertumbuhannya.Sementara itu menurut World Summit for Children tahun 1990 di New York (dalamJoni Muhammad, 1999) yang kemudian melahirkan Konvensi Hak Anak, dijelaskanbahwa paling tidak ada 4 hak anak yaitu:
1. Hak terhadap kelangsungan hidup, yaitu hak-hak anak yang meliputi hak untukmelestarikan dan mempertahankan hidup dan hak untuk memperoleh standarkesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya;
2. Hak terhadap perlindungan, yaitu yang meliputi hak perlindungan daridiskriminasi, tindak kekerasan dan keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga bagi anak-anak pengungsi;
3. Hak untuk tumbuh kembang, yaitu hak yang meliputi segala bentuk pendidikan(formal-informal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagiperkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak;
4. Hak untuk berpartisipasi, yaitu hak anak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak (the rights of a chil to express her/his views in all matters affectingthatchild).
1. Kebijakan Nasional
Kebijakan nasional Indonesia yang membahas tentang perlindungan terhadap hakhak
anak, antara lain tertulis dalam Pasal 34 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa
fakir miskin dan anak terlantar diperlihara negara. Pasal ini paling tidak memberikan
legitimasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan anak terutama
memenuhi kebutuhan dan hak anak yang dalam kondisi terlantar.
Selain itu dalam GBHN 1999-2004 di dalam beberapa klausul atau babnya telah
secara eksplisit menyebutkan, terutama Bab IV mengenai arah kebijakan yang
mencakup kebijakan di bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, dan
sosial budaya. Beberapa bidang yang menyebutkan masalah anak secara spesifik
adalah bidang ekonomi, pendidikan dan sosial budaya, yang berbunyi sebagai
berikut:
2.Bidang Ekonomi, Ayat (4):
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas/kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosia
3.Bidang Pendidikan, Ayat (7) :
Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secaraterarah, terpadu dan enyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif,oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secaraoptimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.
4.Bidang Sosial dan Budaya, Ayat (1) Kesehatan dan kesejahteraan sosial :
Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, dan anak terlantar, serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangankerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.Begitu pula dalam Undang Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anakdalam Bab II Pasal 2 juga disebutkan bahwa anak berhak mendapatkankesejahteraan, perawatan, pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dalamkehidupan sosial, mendapatkan pemeliharaan dan perlindungan baik sebelum atausesudah lahir serta mendapatkan perlindungan terhadap lingkungan yangmembahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar.Berdasarkan pada aturan-aturan yang jelas dan tegas di atas, seharusnya bangsaIndonesia khususnya pemerintah Indonesia lebih proaktif dalam menyelesaikanpermasalahan anak, terutama anak jalanan yang kian hari kian kompleks. Namundemikian menurut Emil Salim dalam Sambutan Rakernas YKAI 1999 dinyatakanbahwa realitas menunjukkan bahwa pada takaran makro, isue anak di Indonesiamasih dianggap non marketable, tidak diacuhkan, sehingga kepentingan anakterpinggirkan. Marginalisasi tersebut seperti tampak pada beberapa indikator bahwaanak tidak masuk dalam platform politik partai, DPR tidak pernah membicarakansecara khusus permasalahan anak dan isue anak. Anak selalu menjadi sasaran
gugatan tanpa berusaha memahami permasalahan mereka, bahkan media pun kurang meminati permasalahan mengenai isue anak. Disamping itu persoalan anak selaludipandang sebagai permasalahan domestik atau persoalan privat sehingga konsepkepemilikan begitu kuat, bahkan barangkali juga adanya usaha dehumanisasisistematis dalam masyarakat bernegara, sehingga gerakan yang sistematis dari ataske bawah dan menempatkan anak selalu berada pada struktur terbawah dalam setiap pembahasan.Sementara itu menurut Benjamin Balugh (2000), dikatakan terdapat produkperundang-undangan yang secara umum berkaitan dengan permasalahanperlindungan anak, yaitu:
1. Hukum ketenagakerjaan; UU No. 1 Tahun 1951, Permenaker No. 11 Tahun1984, UU No. 20 Tahun 1999, dan UU No. 1 Tahun 2000;
2. UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
3. Peraturan Menteri Kehakiman No. M.03-UM.01.06 Tahun 1991 mengenai Tata Tertib dan Tata Ruang Sidang Peradilan Anak;
4. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa;
5. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah;
6. Undang Undang No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
7. Undang Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
8. Surat Edaran Menteri No. Ed.10/M/BW/1990 tentang Peningkatan Pelaksanaan
Pengawasan terhadap Perusahaan yang Memperkerjakan Anak;
9. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga sejahtera;
10. Inpres No.1Thn 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar tanggal15April 1994;
11. Undang Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak; dan mungkinmasih banyak lagi yang lainnya
A.Solusi Sosiologis Penanganan Anak Jalanan
Sebagai tindak lanjut dari berbagai landasan hukum sebagaimana telah dipaparkandi atas, maka Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung mengeluarkan kebijakanmelalui program kemitraan antara Dinas Kesejahteraan Sosial dengan Lembaga Swadaya Kemasyarakatan (LSK) dalam bentuk pengelolaan rumah singgah yang tertuang dalam Surat Keputusan Tim Koordinasi Kota Pemberdayaan Anak Jalanan Kota Bandar Lampung No. 400/500/52/III/2000.Menurut Dirjen Bina Kesejahteraan Sosial, (1999), dikeluarkannya kebijakan rumahsinggah atau open house ini didasarkan pada pertimbangan bahwa diberbagai negarasudah digunakan untuk menangani masalah anak jalanan. Disamping itu juga dapatdigunakan untuk melengkapi berbagai pendekatan yang sudah lama dikenal yaitustreet based (berpusat di jalanan), center based (berpusat di panti), dan community
based (berpusat di masyarakat).Sementara itu tujuan dari rumah singgah secara umum adalah untuk menyelamatkandan melindungi anak agar dapat tumbuh kembang secara wajar sehingga dapatmenjadi sumber daya manusia yang produktif. Sedangkan tujuan khususnya adalah:
1.Menyatukan anak dengan orang tua dan jika memungkinkan memasukkan anak ke keluargapengganti, panti pesantren dan sebagainya;
2. Mengurangi kebiasaan-kebiasaan buruk yang dilakukan anak jalanan;
3. Mempertahankan/mengembalikan anak jalanan ke sekolah dan meningkatkan prestasi belajar;
4. Mendidik anak jalanan menjadi warga masyarakat yang terampil dan produktif;
5. Meningkatkan pendidikan keluarga dan kemampuan orang tua dalam mengasuh dan mendidik anaknya;
6. Memberikan bantuan tambahan dengan orang tuanya agar dapat mempertahankan status kesehatan dan gizinya.Namun demikian, dalam realitasnya pelaksanaan kebijakan rumah singgah ini
ternyata belum mampu secara efektif menangani masalah anak jalanan. Hal ini mungkin disebabkan oleh lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesejahteraan Sosial dan lemahnya manajemen pengelolaan para pengurus rumahsinggah. Disamping itu, karena perilaku para anak jalanan itu sendiri yang dianggapkurang bertanggung jawab, sebagai akibat kurang dilakukannya pendekatan secaramendalam terhadap sikap dan perilaku mereka dalam kehidupan sehari-hari. Kurangefektifnya peran rumah singgah ini kemudian menimbulkan anggapan bahwapelaksanaan penanganan anak jalanan tersebut hanya dijadikan lahan untuk mencarikeuntungan pribadi oleh oknum-oknum tertentu.Mencermati penerapan kebijakan pengelolaan rumah singgah tersebut, terdapat indikasi bahwa Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesejahteraan Sosial belumsepenuhnya mampu melakukan penanganan masalah anak jalanan secara optimal.Hal ini terbukti bahwa sampai saat ini kuantitas anak jalanan nampak masih terusmeningkat yang tersebar di berbagai sudut kota di Bandar Lampung. Menurut pengamatan sementara bahwa kenyataan ini amat menganggu ketertiban jalan raya,menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu keindahan kota yangnotabene tidak sesuai dengan slogan Bandar Lampung Kota TAPIS BERSERI.Dalam rangka membantu Pemerintah Daerah untuk menangani masalah anak jalanantersebut, maka diusulkan beberapa solusi sosiologis sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesejahteraan Sosial secara terpadu bersamasamadengan pihak legislatif, dinas instansi, lembaga dan organisasi social lainnya agar menyepakati upaya pendanaan secara rutin melalui APBD baikdalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Dengan demikian diharapkan pembinaan anak jalanan secara operasional dapat berkesinambungan.
2. Dengan memanfaatkan dana yang tersedia diharapkan Dinas Kesejahteraan Sosial dapat memiliki komitmen yang kuat dan berkiprah secara langsung dalamupaya penanganan masalah anak jalanan dengan mengangkat para anak jalanantersebut keluar dari kebiasaannya sehari-hari, dan melakukan pembinaanketerampilan sesuai dengan usia, bakat, minat dan kemampuannya masingmasing,agar mereka tidak memiliki keinginan untuk kembali kejalanan.Pembinaan tersebut diantaranya dapat dilakukan:
a. Bagi anak jalanan dalam kategori di bawah umur, seyogyanya pihak yang terkait melakukan pembinaan terhadap orang tuanya dengan memberibantuan modal usaha ekonomi produktif sesuai dengan bakat, minat danketerampilan yang dimiliki. Dengan demikian diharapkan orang tuanya dapatkembali mendidik dan mengasuh anaknya tanpa ketergantungan danmengganggu ketertiban pengguna jalan raya .
b. Bagi anak jalanan dalam ategori di bawah umur yang sudah tidak memiliki orang tua (yatim piatu), seyogyanya pihak yang terkait melakukan pembinaandengan menempatkan pada orang tua asuh atau panti asuhan. Hal inidiharapkan agar mereka memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak kembalikejalanan yang selama ini meresahkan masyarakat pengguna jalan.
c. Bagi anak jalanan dalam kategori remaja, seyogyanya pihak yang terkait melakukan pembinaan keterampilan tertentu yang produktif sesuai denganpangsa pasar. Hal ini diharapkan agar setelah mereka keluar dari pembinaandapat hidup secara mandiri.
d. Bagi anak jalanan dalam kategori remaja yang tergolong sering melakukanperilaku menyimpang dan kejahatan, seyogyanya pihak yang terkait denganbekerjasama dengan aparat kepolisian melakukan penjaringan secara tegasuntuk kemudian dititipkan pada lembaga-lembaga tertentu yang bergerakpada bidang pembinaan mental spiritual. Sebagai tindak lanjut daripembinaan ini, maka selanjutnya melakukan pembinaan keterampilan tertentuyang produktif sesuai dengan pangsa pasar. Hal ini diharapkan agar setelahmereka keluar dari pembinaan dapat hidup secara mandiri.3. Untuk menghindari terjadinya benturan sikap dan pandangan antara lembagapenanganan HAM dengan aparat keamanan, antara pemerintah dengan pengguna jalan, maka pihak-pihak yang terkait perlu melakukan penyeragaman visi danmisi yang berkaitan dengan keberadaan anak jalanan.
4. Dinas Kesejahteraan Sosial harus segera melakukan upaya yang bersifat lintassektoral dengan melibatkan berbagai pihak, baik swasta, pemerintah, pribadi ataukelompok yang didalamnya terdiri dari kaum profesional, praktisi, akademisidari berbagai disiplin ilmu, tokoh-tokoh masyarakat maupun agama yangdiharapkan mampu memberikan jalan keluar terbaik bagi penanganan danpemanfaatan para anak jalanan. Upaya itu antara lain pihak-pihak tersebut agar
berpartisipasi secara aktif baik dalam menginformasikan, menyalurkan terhadappihak terkait di atas, atau secara langsung melakukan pembinaan sesuai denganbidangnya secara kelembagaan, sekaligus sesuai pula dengan bakat, minat danketerampilan para anak jalanan yang bersangkutan.
5. Dinas Kesejahteraan Sosial harus melakukan upaya kemitraan dengan berbagaiLembaga Swadaya Kemasyarakatan (LSK) dengan kendali utama tetap beradapada Dinas Kesejahteraan Sosial, yang disertai dengan kontrol yang ketat.Disamping itu pemilihan Lembaga Swadaya emasyarakatan sebagai mitra kerjaharus dilakukan secara selektif dan profesional. Hal ini dimaksudkan untukmenghindarkan manipulasi dana maupun data yang berkaitan dengan penanganananak jalanan.
6. Dinas Kesejahteraan Sosial harus senantiasa melakukan upaya jemput social terhadap para anak jalanan dengan menggunakan pendekatan kultural,fungsional, manusiawi dan simpatik, sehingga dapat menumbuhkan kesadarandan pola pikir baru untuk mengikuti berbagai pembinaan yang ditawarkan tanpapaksaan. Disamping itu mereka juga harus merasakan adanya jaminan untukmendapatkan kehidupan yang lebih baik melalui pemberian berbagai bekalpengetahuan maupun keterampilan produktif, yang hasilnya dapat dipasarkan keberbagai tempat melalui kerja sama antara Dinas Kesejahteraan Sosial denganberbagai pihak.Dengan berbagai upaya di atas, diharapkan penanganan terhadap anak-anak jalanandapat berhasil efektif, dan mampu memberikan harapan hidup yang lebih baik dalam menyongsong masa depannya.
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
1. Ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang anak menjadi anak jalanan, baik pada tingkat mikro maupun makro, yaitu:
a. Tingkat mikro (Immediate causes), yaitu faktor yang berhubungan dengan anak dan keluarganya
b. Tingkat meso (underlying causes), yaitu faktor masyarakat yang mengajarkan anak untuk pekerja
c. Tingkat Makro (basic cause), yaitu faktor yang berhubungan dengan struktur makro, seperti peluang kerja pada sektor informal yang tidak terlalu membutuhkan modal dan keahlian yang besar
2. Solusi penanganan anak jalanan yang diusulkan adalah:
a. Perlu adanya kesepakatan upaya pengadaan dana melalui APBD baik dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
b. Perlu adanya komitmen bersama antar pihak terkait tentang penanganan anak jalanan baik melalui pembinaan terhadap anak jalanan dalam kategori di bawah umur, yatim piatu, dan remaja.
c. perlu penyeragaman visi dan misi dalam penanganan masalah anak jalanan.
d. Perlu adanya pusat informasi penyaluran dan pengentasan anak jalanan melalui partisipasi aktif berbagai pihak yang terkait.
e. Perlu adanya kontrol yang ketat terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penanganan masalah anak jalanan agar tidak terjadi manipulasi dana maupun data.
f. Dinas Kesejahteraan Sosial harus senantiasa melakukan upaya jemput sosial
terhadap para anak jalanan dengan menggunakan pendekatan kultural, fungsional, manusiawi dan simpatik
B. Saran
Kami sarankan kepada Pemerintah pusat dan daerah agar penanganan anak jalanan dijakarta dan didaerah melalui Departemen kesejahteraan social Ri Dan Dinas Kesejahteraan didaerah masing
solusi sosiologis yang dapat dilakukan pemerintah pusat dan daerah melalui departemen Kesejahteraan Sosial RI khususnya dalam menangani masalah anak jalanan,pemerintah harus mencetak lapangan kerja dipuast dan di daerahnya.
DAFTAR PUSTAKA
1.Balugh, Benjamin. 2000. Kerangka Kebijakan Masalah-Masalah Anak. Disampaikan pada Konferensi Nasional III Kesejahteraan Anak di Jakarta, 26-28 Oktober 2000.
2. Depsos RI. 1999. Pedoman Penyelenggaraan Pembinaan Anak Jalanan Melalui Rumah Singgah. Dirjen Bina Kesejahteraan Sosial, Jakarta.
3. HNSDP. 2000. Petunjuk Teknik HNSDP Anak Jalanan. HNSDP, Jakarta.
4. Joni, Muhammad. 2000. Analisis Kebijaksanaan Masalah Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus. Disampaikan pada Konferensi Nasional III Kesejahteraan Anak di Jakarta, 26-28 Oktober 2000.
5. Putranto, Pandji. 2000. Sosialisasi UU No. 1/2000 dan UU No. 20/1999 serta
Realitas Permasalahannya. Disampaikan pada Konferensi Nasional III Kesejahteraan Anak di Jakarta, 26-28 Oktober 2000.
6. Sularto, ST. ed. 2000. Seandainya Aku Bukan Anakmu. Kompas, Jakarta.
7. Suyanto, Bagong. 2000. Konvensi ILO dan Realitas Pekerja Anak. Artikel, Harian Umum Republika, 7 April 2000.
Langganan:
Postingan (Atom)
